JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya menyentil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tidak terawat di Jakarta.
"Fraksi Partai Golkar menyayangkan sejumlah fasilitas di beberapa RPTRA sudah rusak dan tidak terawat," ujar Dimaz dalam rapat pemandangan umum terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024).
Dimaz mengatakan, RPTRA yang sudah berusia dua tahun seharusnya dievaluasi untuk mengetahui apa saja kerusakan dan kebutuhan.
"Kami mendorong Pemprov beserta dinas terkait rutin melakukan pemeliharaan agar fasilitas yang sudah dibangun tidak terbengkalai," kata dia.
Dimaz meminta Pemprov DKI melakukan pembangunan RPTRA yang dekat dengan wilayah padat penduduk.
"Juga pembangunan dibawah rel kereta api dengan bekerjasama dengan PT.KAI. Sehingga fasilitas tersebut dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat," tuturnya.
Selain RPTRA, Fraksi Golkar juga meminta Pemprov harus memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta sebanyak 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Pada tahun 2023, Jakarta baru memiliki RTH seluas 33,34 juta meter persegi atau 5,2 persen dari total luas wilayah masih sangat jauh dari target 30 persen sesuai amanat undang-undang," ucapnya.
Dimaz berharap Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta segera menjadikan aset yang telah dibebaskan dan lahan milik Distamhut dapat segera dimanfaatkan untuk menjadi RTH.
Menanggapi permintaan Fraksi Golkar, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, saat ini Jakarta telah memiliki 324 RPTRA yang tersebar di beberapa wilayah.
"Pemeliharaan atas prasarana dan sarana RPTRA telah diupayakan secara maksimal, baik melalui dana APBD maupun sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat," ujarnya.
Heru menuturkan, pihaknya berkomitmen melakukan pembangunan, penataan lahan, dan penanaman pohon, serta melakukan penataan integrasi hijau pada aset yang dimiliki oleh Pemprov.