JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina menerima restitusi tahap pertama hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy dalam kasus penganiayaan anaknya, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (1/8/2024).
Besaran restitusi yang diterima oleh Jonathan adalah Rp 706.872.100 berasal dari hasil lelang mobil Rubicon Mario Dandy.
"Barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali, yang mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi antar bank, sehingga menjadi Rp 706.872.100," ujar Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas.
Ika menyebut, mobil Rubicon tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali. Baru pada lelang terakhir mobil tersebut laku terjual.
"Alhamdulillah, akhirnya mobil tersebut bisa laku dilelang," tambah dia.
Sementara itu, ayah D, Jonathan menyebut restitusi ini adalah pemberian restitusi tahap pertama.
Dia bilang, restitusi dalam kasus penganiayaan anaknya seharusnya senilai sekira Rp 25 miliar.
"Jadi ini restitusi tahap pertama terkait vonis mobil Rubicon, kemudian masih ada restitusi lagi terkait duit. Totalnya kan Rp 25 miliar sekian," kata Jonathan dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Kamis (1/8/2024).
Untuk diketahui, Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat D (17) divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar.
Biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Alimin Ribut Sujono, dilansir dari Youtube Kompas.com dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (7/9/2023).
Jumlah biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900. Angka tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 120 miliar.
Haryoko bilang, jumlah restitusi yang akan diterima ayah D sesuai dengan hasil lelang mobil Rubicon Mario Dandy beberapa waktu lalu. Halaman all [424] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, dijadwalkan hadir ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk menerima hasil restitusi kasus penganiayaan putranya oleh Mario Dandy Satrio (20) pada Kamis (1/8/2024).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo.
"Iya (datang ke Kejari Jaksel), insya Allah," ujar Haryoko saat dihubungi, Rabu (31/7/2024).
Haryoko bilang, jumlah restitusi yang akan diterima ayah D sesuai dengan hasil lelang mobil Rubicon Mario Dandy beberapa waktu lalu.
"Sesuai hasil lelang kemarin, Rp 725 (juta) kalau enggak salah," tambah dia.
Adapun kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, sebelumnya telah mengonfirmasi kehadiran ayah D di Kejari Jaksel untuk mengambil restitusi.
"Benar, besok ayah D hadir untuk penyerahan restitusi dan tanda tangan berita acara," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (31/7/2024).
Mellisa mengatakan, selain menerima restitusi senilai hasil lelang Rubicon milik Mario Dandy, pihaknya akan menanyakan pemenuhan keseluruhan restitusi yang jumlahnya mencapai Rp 25 miliar.
"Yang besok itu sepertinya terkait hasil lelang Rubicon. Tapi kita juga akan pertanyakan untuk restitusi keseluruhan," ujar dia.
Untuk diketahui, Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat terhadap D (17) divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar.
Biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Alimin Ribut Sujono, dilansir dari Youtube Kompas.com dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (7/9/2023).
Jumlah biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900. Angka tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 120 miliar.
Pada pertengahan Juni 2024, mobil Rubicon milik Mario Dandy laku dalam pelelangan ketiga yang digelar Kejari Jaksel. Lelang mobil tersebut dimenangi oleh PT Adiguna Bumi Petrol dengan harga Rp 725 juta.