TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut, suami berinisial BK (70) yang tewas bersama sang istri, RB (65), di rumahnya, Cipondoh, Kota Tangerang, mengalami beban psikologis sehingga mengakhiri hidupnya.
BK mengakhiri hidupnya dengan menusukkan pisau ke perutnya.
"Motif beban psikologis karena BK memiliki masalah kesehatan dan masalah kesulitan uang," ujar Zain saat konferensi di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Harapan, Babakan, Kota Tangerang, Rabu (2/10/2024).
Selain itu, berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sebuah buku tulis yang diduga milik BK.
Dalam buku itu, salah satunya tertulis tentang dia yang memiliki utang dengan nominal yang tidak disebutkan oleh polisi.
"Jadi di dalam catatan itu jelas ya ada jumlah nominalnya, jutaan rupiah lah utangnya kepada orang lain," kata dia.
Buku tersebut ditemukan polisi saat olah TKP dan dianggap sebagai catatan bunuh diri.
"Catatan pada buku tulis yang ditemukan di TKP dapat dikategorikan sebagai suicide note (catatan bunuh diri)," terang Zain.
Sebelumnya, BK menghabisi nyawa istrinya sendiri menggunakan pisau.
Setelah RB tewas, BK menusukkan pisau tersebut ke perutnya hingga tewas.
"Motif dari kejadian ini yaitu ketidakharmonisan rumah tangga antara saudara BK dan RB," kata Zain.
Rumah tangga BK dan RB sejak lama tidak harmonis. Keduanya disebut kerap bertengkar.
Karena tersulut emosi, saat itu BK melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri dengan menusuk RB di bagian leher, dada, perut, dan pinggang.
Akibat perbuatannya, BK disangkakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang KDRT.
Namun, polisi tidak dapat melanjutkan penyidikan kasus ini lantaran pelaku telah meninggal dunia.
"Permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP," kata Zain.
BK dan RB pertama kali ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi mengenaskan pada Kamis (5/9/2024). Ada banyak luka tusuk di badan keduanya.
Setelah menerima laporan dan mengecek TKP, polisi langsung berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri untuk melakukan olah TKP.
Dari olah TKP, tim Labfor telah mengambil beberapa bukti, seperti swab darah di TKP, swab gagang pintu lemari, dan sample kuku dari dua korban.
"Saat di TKP, kami temukan dua pasutri ini mengalami luka tusuk. Istri ditemukan di kamar, kemudian sang suami ditemukan di ruang tamu," kata kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero di RSUD Kabupaten Tangerang, Jalan Jendral Ahmad Yani, Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, yakni dua buah pisau yang ditemukan tepat di samping korban laki-laki.
Kondisi rumah korban disebut masih dalam keadaan terkunci dari dalam. Polisi juga memastikan, tidak ada barang yang hilang di TKP.