KOMPAS.com - Seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dibuka. Rekrutmen PPPK 2024 periode pertama tahun ini dibuka pada 1-20 Oktober mendatang.
Pemerintah menetapkan sebanyak 1.031.554 formasi PPPK 2024, yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat (4/10/2024).
Lantas, siapa saja yang bisa daftar PPPK 2024 periode I?
Pelamar PPPK 2024 periode I
Disebutkan bahwa seleksi PPPK periode pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas, seperti:
- Guru
- D-IV Bidan Pendidik tahun 2023
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN
- Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, pelamar PPPK 2024 harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan yang dilamar sebagai berikut:
- Minimal selama 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Minimal selama 2 tahun pada jabatan pelaksana
- Minimal selama 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Syarat tersebut dikecualikan bagi JF (Jabatan Fungsional) dosen, pengawas sekolah, dan kesehatan.
Terkait dengan proses pendaftaran seleksi PPPK 2024, akan dilakukan secara online melalui laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara), https://sscasn.bkn.go.id.
"Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional," kata Anas.
Bagi peserta yang akan mengikuti PPPK, diimbau untuk mencermati mekanisme seleksi sesuai peraturan yang telah dirilis oleh Kementerian PANRB, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024
- KepmenPANRB Nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024
- KepmenPANRB Nomor 349 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Prioritas kelulusan PPPK 2024
Prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun ini secara berurutan diberlakukan bagi pelamar prioritas, yaitu eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, tenaga non-ASN terdata di database BKN, serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Tahun ini, seleksi PPPK kembali dilaksanakan menggunakan metode computer assisted test (CAT).
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," jelas Anas.
Perlu dicatat, seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Setelah itu, akan ada wawancara, yang dilakukan berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Sebagai tambahan informasi, seleksi PPPK tahun 2024 akan dibuka dalam dua periode. Periode kedua dijadwalkan pada 17 November sampai 31 Desember mendatang.