Bisnis.com, JAKARTA -- Singapura berencana menerbitkan undang-undang baru yang memungkinkan polisi memerintahkan bank untuk membatasi rekening individu yang diduga menjadi target penipuan termasuk modus social engineering (soceng).
Rancangan undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai RUU Perlindungan dari Penipuan, akan diajukan dalam beberapa bulan mendatang, menurut pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Singapura dikutip dari Bloomberg, Sabtu (31/8/2024).
Di bawah undang-undang yang diusulkan ini, rekening bank dan kartu kredit milik warga Singapura dapat dibekukan tanpa persetujuan pemegang rekening.
Langkah ini bertujuan untuk menanggulangi meningkatnya kasus penipuan yang melibatkan korban yang secara sukarela mentransfer uang kepada penipu (soceng).
Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa meskipun telah ada perlindungan seperti 'tombol pemutus' yang memungkinkan individu untuk membekukan rekening mereka jika diduga telah dibobol, jumlah kasus penipuan tetap tinggi.
Data menunjukkan 86% dari penipuan yang dilaporkan pada paruh pertama tahun 2024 terjadi karena korban sendiri yang melakukan transfer uang.
Perintah pembatasan akan dikeluarkan khusus untuk penipuan jarak jauh, seperti melalui panggilan telepon, SMS, atau platform online. Kebijakan ini akan berlaku untuk periode awal selama 28 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Individu yang rekeningnya dibekukan dapat mengajukan permohonan kepada polisi untuk mengakses dana mereka guna membayar tagihan atau kebutuhan sehari-hari.
Mereka juga memiliki hak untuk mengajukan banding kepada Menteri Dalam Negeri jika tidak setuju dengan keputusan polisi.
Kementerian Dalam Negeri Singapura saat ini sedang meminta masukan publik terkait RUU baru tersebut hingga akhir September.