Jakarta:Kimberly Ryder menanggapi terkait unggahan Tamara Bleszynski. Seperti diketahui, Tamara tiba-tiba muncul di Instagram pribadinya dan ikut mengomentari postingan Kimberly yang menunjukkan anak-anaknya yang sedang duduk di pinggir jalan sambil menunggu bajaj.
Dalam unggahan tersebut Kimberly mengatakan bahwa anak-anaknya harus bersusah payah menggunakan kendaraan umum. Tamara pun seolah seperti tidak terima dengan unggahan Kimberly.
Melalui komentar foto Tamara mengatakan bahwa ia rela memberikan mobil untuk anak-anaknya. Tamara sendiri diketahui merupakan tante dari Edward Akbar suami Kimberly. "Apa maksudnya foto ini? Bila kendaraan yang menjadi masalah, aku akan dengan senang hati memberikan transportasi gratis untuk mereka (anak-anak Kimberly)," tulis Tamara Bleszynski di Instagram pribadinya, dikutip pada Jum'at, 23 Agustus 2024.
"Duh, duh, kalau perlu pun, aku yang nyetir untuk mereka. Boleh?" sambung Tamara.
Mengetahui unggahan tersebut, Kimberly pun memberi tanggapan. Kimberly pun mengatakan juga bahwa kalau mau mengobrol di antara mereka dipersilakan.
"Ya memang gimana ya, memang aku sama mama aku kan yang dia repost. Ya, bukan tersindir ya, memang direct us bukan sindiran lagi, ya udah, ya memang sudah merasa," ujar Kimberly Ryder saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melaporkan suaminya Edward Akbar ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang diduga karena Edward Akbar melakukan penggelapan mobil milik Kimberly.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan terhadap Artis peran Tamara Bleszynski.
Diketahui, Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski atas dugaan wanprestasi terkait aset warisan keluarga berupa Hotel Bukit Indah Puncak yang terletak di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat.
Putusan banding nomor 791/PDT/2024/PT DKI ini diadili oleh hakim H. Yahya Syam sebagai ketua majelis bersama hakim Sugeng Riyono dan hakim Brh. Andi Cakra Alam sebagai anggota majelis pada Rabu (17/7/2024).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 24 Oktober 2023 yang diajukan banding,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari situs Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/7/2024).
Dalam perkara ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan senilai Rp 34 miliar yang diajukan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski.
Putusan perkara wanprestasi ini dirilis melalui e-court PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Oktober 2023.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, dalam putusannya majelis hakim mengabulkan eksepsi dari Tamara yang diajukan pada 6 Juni 2023.
Majelis hakim tidak menerima gugatan Ryszard lantaran para pihak dalam perkara ini tidak lengkap. Pasalnya, Ryszard hanya menggugat Tamara saja, tidak mencantumkan beberapa ahli waris lainnya.
“Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat,” kata Djuyamto. “ (Harusnya) bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim,” ucapnya.
Untuk diketahui, Tamara Bleszynski dan Ryszard belakangan ini bersitegang.
Pada Desember 2021, Tamara melaporkan Ryszard dan dua orang lainnya ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset.
Setelah itu pada Januari 2023 ini, Ryszard melayangkan gugatan kepada Tamara di PN Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi dengan ganti rugi senilai Rp 34 miliar.
Gugatan itu dilatarbelakangi dugaan Tamara Bleszynski telah melanggar perjanjian dengan Ryszard.
Pada Desember 2001, keduanya disebut sepakat untuk membagi dua biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di Amerika Serikat. Namun menurut pihak Ryszard, Tamara belum pernah membayarnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dugaan wanprestasi itu teregistrasi dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Angka Rp 4.022.335.099 itu diajukan berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar hutang kepada Ryszard.
Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.
Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.