JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempertanyakan isi gugatan pemohon uji materi Pasal 416 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebab, permohonan yang meminta agar pasal itu turut mengatur waktu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 bulan setelah penetapan KPU, bisa bertentangan dengan konstitusi karena membuat masa jabatan tak sampai 5 tahun.
“Ini perlu dipertimbangkan permohonannya, pas atau enggak,” ujar Arief dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (17/7/2024).
Arief pun bertanya kepada pihak pemohon soal waktu pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai terpilih pada 2019.
"Harus diingat juga, Pak Jokowi, presiden kita itu dilantik tanggal berapa?" tanya Arief.
"20 oktober 2019," jawab Kuasa Pemohon Daniel Edward Tangkau.
"Selesainya berarti?" tanya Arief lagi.
"20 Oktober 2024," jawab kuasa pemohon lagi.
"Kalau dilantik sebelum 20 oktober, pak Jokowi menjabat berapa tahun?" tanya Arief.
"Belum mencapai 5 tahun," jawab pemohon.
"Nah berarti melanggar konstitusi kan. Berarti permohonan Anda itu yang diajukan melanggar konstitusi," tegas Arief.
Sementara itu Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, pemohon memiliki hak untuk memperbaiki permohonan dan juga bukti-bukti sesuai aturan di dalam hukum acara.
“Diberi waktu untuk memperbaiki selama 14 hari. Oleh karena itu, perbaikan permohonan, kalau mau diperbaiki, itu bisa dilakukan oleh para pemohon dan kuasanya sampai hari selasa 30 Juli 2024," kata Asrul Sani.
Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (17/7/2024). Sidang judicial review tersebut dipimpin oleh Hakim MK Arsul Sani, didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat.
Gugatan itu diajukan oleh lima orang pemohon, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil, dan Meity Anita Lingkani.
Dalam permohonannya, MK diminta merevisi bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Mereka meminta pasal tersebut turut mengatur pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU.
“Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ujar Daniel yang disiarkan secara daring, Rabu (17/7/2024).
Di ruang sidang MK, Pemohon Desy Natalia Kristanty mengungkapkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih saat ini sejak ditetapkan oleh KPU terlalu lama, yakni delapan bulan.
“Kami meminta kepada MK diterbitkannya norma baru soal percepatan waktu pelantikan,” kata Desy. Adapun Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu berbunyi “Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia”.
Lewat uji materi ini, pemohon meminta agar isi pasal ditambah kalimat “apabila calon presiden dan calon wakil presiden terpilih telah memperoleh suara pada pemilu putaran pertama lebih dari 50 persen dan setelah ditetapkan oleh KPU maka MPR harus segera melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya pada 3 bulan setelah ditetapkan oleh KPU”.