KOMPAS.com - Meski ada wacana bebas visa ke Korea, sampai saat ini, wisatawan Indonesia masih wajib memiliki visa sebelum berlibur ke Korea.
Visa Korea bisa diurus sendiri atau melalui agen perjalanan yang terdaftar di Korea Visa Application Center (KVAC).
KVAC berlokasi di Lotte Shopping Avenue Lantai 5, Kuningan, Jakarta Selatan. KVAC Jakarta ada di lantai 5 Lotte Shopping Avenue, Jakarta Selata
Pengajuan aplikasi visa Korea bisa dilakukan setiap Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB di KVAC.
Sebelum mengurus visa Korea, ketahui jenis-jenis visa Korea berdasarkan lama tinggal dan jumlah kunjungan masuk, seperti dijelaskan Diaz Triandini, Staf Bagian Visa Kedutaan Besar Republik Korea.
1. Visa Single Entry
Visa ini berlaku untuk satu kali kunjungan ke Korea dalam kurun waktu tiga bulan setelah visa diterbitkan.
Total biaya pembuatan visa single entry Korea adalah Rp 870.000-an hingga Rp 1,3 jutaan, tergantung tipe visa yang dipilih.
2. Visa Double Entry
Mirip dengan visa single entry, visa double entry juga bisa digunakan dalam jumlah kunjungan terbatas.
Visa ini bisa dipakai masuk ke Korea sebanyak dua kali dalam kurun waktu enam bulan setelah visa diterbitkan.
Biaya pembuatan visa double entry Korea berkisar Rp 1,3 jutaan hingga Rp 1,9 jutaan.
shutterstock Ilustrasi tempat wisata Korea Selatan3. Visa Group
KVAC melayani pembuatan grup visa di bawah 42 agen perjalanan resmi yang terdaftar, di antaranya Panorama, Golden Rama, Bayu Buana, Astrindo Tour, dan Avia Tour.
"Maksimal ada 50 orang per grup visa saat mengajukan aplikasi visa ini," ujar Diaz dalam pembukaan Hallyu Tourism Festival di Lotte Mall Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Keuntungannya, pemohon yang mengirim aplikasi visa melalui jenis ini hanya butuh melampirkan paspor melalui agen perjalanan yang terdaftar.
4. Visa Multiple Entry
Bila ingin bolak-balik Korea tanpa batas dalam kurun waktu 5-10 tahun, kamu bisa mengajukan visa multiple entry.
Pemohon yang dapat mengajukan jenis visa ini terbatas pada 24 kualifikasi yang ditentukan, seperti PNS, dosen, guru, orang dengan usia 65 tahun atau lebih, dokter, profesor, dan Orang yang lulus dari akademi di Korea.
"Kami mempermudah dokumen persyaratan visa Korea dengan membebaskan lampiran dokumen keuangan saat mengajukan permohonan aplikasi visa multiple entry," kata Lee Sungyong, Konsulat Visit Kedutaan Besar Republik Korea, dalam kesempatan yang sama.