REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Irma Nurmayanti 24 (tahun) wanita yang hilang selama tujuh bulan dan ditemukan tewas terkubur di Kampung Babakan, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung sering mengalami ancaman dari mantan suami sirinya Asep Saepudin (23 tahun). Pria tersebut merupakan pelaku utama pembunuhan.
Ilyas Tari paman korban mengungkapkan korban menikah dengan pelaku pada 2023 karena keterpaksaan. Sebab, ia menuturkan pelaku Asep Saepudin sering mengancam akan menganiaya keluarganya bahkan orang tuanya apabila tidak mau dinikahi.
Selama berkeluarga satu setengah tahun, Ilyas mengatakan korban dan pelaku sering cekcok. Bahkan mereka beberapa kali pisah ranjang.
"Menurut keterangan adik saya, tidak harmonis, selalu ada cekcok karena memang kepaksa (nikahnya) ada ancaman ke keluarga kalau gak mau (nikah) bapak kamu dianiaya," ucap Ilyas saat dihubungi, Selasa (6/8/2024).
Ilyas menilai pelaku merasa berani mengancam kepada keluarga korban karena yang bersangkutan berasal dari kalangan orang berada. Dengan kondisi itu, korban pun menikah dengan pelaku.
Sebelum peristiwa nahas yang menimpa Irma, Ilyas mengatakan korban sempat mengandung anak dari Asep. Namun, satu bulan kemudian korban mengalami keguguran. Hingga akhirnya pada Januari 2024 meregang nyawa.
"Dulu (korban) cerita ke bibinya di-test pack katanya hamil 5 bulan, sebulan setelah itu keguguran. Kegugurannya sebelum kejadian (pembunuhan)," kata dia.
Ilyas menambahkan korban sendiri sudah memiliki satu anak berusia 6 tahun dari suami pertamanya. Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi pada Januari lalu dan korban dilaporkan hilang, Ilyas mengatakan korban hendak pulang ke rumah keluarga besarnya di Pacet.
Keluarga besar pun sudah meminta korban untuk pulang ke rumah di Pacet. Namun, tiba-tiba korban dijemput oleh pelaku.
"Sebelumnya (pelaku) ngirimin WA, mau serius nggak main-main. Korban bilang kalau nggak mau gimana. Pelaku bilang jangan begitu aku mah orangnya nekat jangan macam macam," ucap dia menyampaikan kronologis sebelum kejadian pembunuhan terjadi.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial INS (24 tahun) di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung bulan Januari lalu. Mereka Abdul Gani (22 tahun), Usman Soleh (30 tahun), Agus Kurnia (21 tahun) dan Asep Saepudin (23 tahun) eks suami korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus pembunuhan yang menimpa INS dilaporkan oleh pihak keluarga pada tanggal 30 Juli lalu. Ia mengatakan, petugas yang menyelidiki kasus tersebut berhasil menangkap keempat pelaku pembunuhan berencana di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor.
"Peristiwa pembunuhan ini dilaporkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan bisa tertangkap keempat pelaku pada tanggal 31 Juli 2024 hanya berselang satu hari," ucap Kusworo, Jumat (2/8/2024).
Pada tanggal 28 Juli lalu, Kusworo mengatakan salah seorang keluarga korban kehilangan INS sejak tujuh bulan lalu atau sejak bulan Januari tahun 2024. Kemudian keluarga korban bertanya kepada Asep Saepudin eks suami korban yang kini menjadi tersangka utama.
"Bertanya kepada suami siri yang kini berstatus tersangka utama. Namun, jawabannya adalah sedang ada kerja, manggung, job dan sebagainya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengannya," kata dia.