DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok bakal menutup Wensen School Indonesia setelah pemiliknya, Meita Irianty, tersandung kasus penganiayaan terhadap dua balita, yakni MK (2) dan HW (9 bulan).
Sebab, usai kasus terungkap, terkuak bahwa sekolah sekaligus daycare tersebut menyalahi aturan.
“Jelas, di sini harus dikenakan sanksi. Sanksinya kalau begitu apa? Sanksinya ya harus penutupan,” tegas Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdik Depok Suhyana kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2024).
Meski begitu, penutupan Wensen School Indonesia tetap harus menunggu surat rekomendasi dari Disdik Kota Depok.
“Ketika penutupan pun, ketika kami mau melakukan penutupan pun atau pencabutan izin Wensen School, harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” ucap Suhyana.
“Makanya dikasih tugas bahwa Dinas Pendidikan harus membuat rekomendasi berdasarkan fakta dan bukti-bukti di lapangan yang ada bahwa Wensen sudah menyalahi aturan dan itu sanksinya adalah penutupan,” imbuh dia.
Ketika rekomendasi dari Disdik Kota Depok telah terbit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera menindaklanjuti dengan pencabutan izin.
“(Surat rekomendasi) dalam proses. Kami kan mempelajari dulu. Tentu kami mengeluarkan surat rekomendasi, harus analisa dulu, kesalahannya seberapa jauh. (Tapi) kalau yang namanya banting anak, pukul anak, itu kan tindakannya kriminal,” tutur dia.
Saat ditanya kapan surat rekomendasi tersebut akan terbit, Suhyana belum bisa memastikan.
“Kalau kami sih penginnya segera untuk membuat keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di masyarakat,” ucap dia.
Dalam pelaksanaannya, Wensen School Indonesia mempunyai dua kegiatan, yakni pendidikan anak usia dini (PAUD) dan tempat penitipan anak atau daycare.
Kendati demikian, Wensen School Indonesia hanya mengantongi operasional PAUD, tidak sebagai tempat penitipan anak.
Dengan begitu, Wensen School Indonesia dianggap menyalahi aturan yang termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelaksana Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.
“Oleh karena itu, kami kemarin rembukan, kami lihat juga terkait regulasi yang ada, bagaimana tindakan kami, itu sudah menyalahi aturan,” tegas Suhyana.
Diberitakan sebelumnya, pemilik Wensen School Indonesia bernama Meita Irianty dilaporkan ke Polres Metro Depok atas kasus dugaan penganiayaan.
Parenting influencer tersebut diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap dua balita yang dititipkan di sana.
Berdasarkan laporan ini, polisi akhirnya menangkap Meita di kediamannya pada Rabu (31/7/2024).
Menurut hasil pemeriksaan, Meita mengaku khilaf telah menganiaya MK dan HW.
Kini, Meita telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polre Metro Depok. Dia terancam hukuman paling berat lima tahun penjara.