Ujung Kasus Tewasnya Afif Maulana yang Belum Tampak...
Ujung Kasus kematian Afif Maulana masih belum tampak. Publik diminta mengawal kasus ini karena keluarga dan pengacara menilai banyak kejanggalan. Halaman all
(Kompas.com) 08/07/24 08:55 10053798
JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus kematian remaja SMP Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat, masih menyisakan misteri yang belum terpecahkan. Ujungnya belum tampak.
Di satu sisi, pihak keluarga Afif meyakini anak berusia 13 tahun itu dianiaya oleh oknum polisi. Sebab, ada sejumlah kejanggalan dan banyak lebam di tubuh Afif.
Sementara di sisi lain, pihak Polda Sumbar membantah dugaan keluarga itu. Menurut Polda Sumbar, Afif tewas akibat melompat dari jembatan ke Sungai Kuranji karena berupaya menghindari polisi.
Kasus yang berlarut-larut ini lantas mendapat sorotan dari sejumlah pihak termasuk dari DPR RI hingga ahli forensik.
"Kasusnya itu berlarut-larut ya tentu saja harus ditindaklanjuti," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Polisi pun diminta harus segera bertindak jika ada dugaan Afif tewas karena dianiaya oknum. Apalagi kasus ini sudah menjadi atensi publik.
Sebagaimana diketahui, jenazah jenazah Afif ditemukan di Sungai Kuranji pada 9 Juni 2024.
Sebelum tewas, AM berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga akan terjadi aksi tawuran.
Keluarga dan pengacara keluarga pun mengungkap adanya kejanggalan dalam kematian Afif.
Banyak lebam di jenazah
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Konferensi pers ayah dan ibu Afif Maulana, Afrinaldi dan Anggun Andriani (kiri dan tengah) di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).Dari foto yang ditampilkan, tampak ada luka lebam di hampir sekujur tubuh Afif.
Luka yang merah dan membiru itu terdapat di bagian punggung dan rusuk kiri bagian belakang. Bagian depan jenazah juga terdapat lebam yang sama pada perut bagian kiri dan tulang rusuk.
Sementara, berdasarkan investigasi dari LBH Padang sekaligus kuasa hukum keluarga Afif, didapati fakta bahwa polisi menyiksa Afif dan beberapa rekannya yang dituduh akan melakukan tawuran.
Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut para remaja itu diduga disiksa oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang tengah berpatroli pada Sabtu (8/6/2024) malam hingga Minggu dini hari.
Dari investigasi itu diketahui ada anak yang mendapat pukulan rotan, tendangan, setruman, dan sundutan rokok.
Salah satu rekan Afif, inisial A juga menjadi korban dugaan penyiksaan oleh polisi. Saat A dan Afif sedang berboncengan, mereka dihampiri beberapa orang yang diduga merupakan anggota Sabhara Polda Sumbar.
Anggota polisi itu lalu menendang sepeda motor yang dikendarai A dan Afif. Korban A kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuranji.
”Korban A melihat korban (Afif) sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota Polda Sumbar yang memegang rotan. Setelah itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban,” kata Indira seperti dikutip dari Kompas Id, 25 Juni 2024.
Menurut Indira, pihaknya mendapatkan keterangan dari tujuh saksi yang juga disiksa oleh aparat. Mereka adalah lima anak seusia Afif, termasuk A, serta dua pemuda berusia 18 tahun.
”Keterangan saksi, Afif sempat dikerumuni polisi, sempat melihat juga pemukulan terhadap Afif. Setelah itu, saksi tidak tahu lagi karena mereka juga dipukuli dan diangkut ke polsek setempat dan mendapat penyiksaan,” ujar Indira.
Keluarga diminta tanda tangan
Selain itu, keluarga Afif sempat diminta oleh polisi menandatangani surat yang berisi perjanjian agar kasus kematian Afif tidak dilanjutkan.
Hal ini diungkap oleh ayah Afif, Afrinaldi dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, 3 Juli 2024, Ia menyebut kakek dari Afif yang diminta menandatangani surat itu.
"Iya, waktu itu kakek (diminta tanda tangan), jatuhnya itu suami Tante, Itu dia yang duluan ke Polsek. Jadi dia komunikasi sama petugas Polsek itu. Katanya disuruh menandatangani surat biar enggak menuntut," kata Afrinaldi.
Namun, pihak keluarga menolak menandatagani surat tersebut karena sudah mencium kecurigaan akan tidak wajarnya kematian Afif.
Keluarga curiga karena polisi menyebut Afif meninggal akibat akibat tawuran lalu melompat ke sungai.
Jenazah Afif tak boleh difoto
LBH Padang juga mengungkap Polsek Kuranji meminta agar keluarga tidak membesar-besarkan kematian Afif.
Polisi juga dinilai sangat kekeh menyebut Afif tewas sebagai pelaku tawuran sehingga meminta keluarganya tidak lagi menyoalkan hal tersebut.
"Lalu dibilang, keluarga diminta (diinformasikan) anaknya ini pelaku tawuran, ini meninggal karena tawuran, langsung di-framing. (keluarga diminta) jangan diangkat ini karena ini aib, pembicaraan itu berulang-ulang sejak di Polsek Kuranji," imbuh Indira.
Indira juga menyebut polisi awalnya tidak menginginkan jasad Afif diotopsi. Namun keluarga Afif bersikukuh agar jasad anaknya diotopsi untuk mencari titik terang penyebab kematiannya.
"Berikutnya ketika sepakat otopsi, dikatakan ke keluarga bahwa otopsinya di (RS) Bhayangkara saja, RS polisi ya, jangan di (RS) M Jamil karena berbayar, kalau di Bhayangkara gratis," ujar Indira.
Proses otopsi pun terasa janggal, karena tidak ada keluarga Afif yang diperkenankan menyaksikan proses itu secara transparan.
Bahkan keluarga dilarang untuk memandikan jenazah Afif. Polisi meminta agar petugas di RS Bhayangkara Kota Padang yang mengambil alih tugas keluarga itu.
"Jadi diminta pihak RS yang harus memandikan dan harus mengafani. Jadi ditinggalkan wajahnya, silakan lihat wajahnya saja gitu," kata Indira.
"Keluarga juga diwanti-wanti untuk tidak memfoto kondisi tubuh korban tadi. Serangkaian kejanggalan ini lah yang membuat kami sangat yakin dan percaya afif maulana tidak melompat, tidak terpeleset dari jembatan, dia disiksa dan mayatnya diturunkan di bawah jembatan," tandas Indira.
Duga ada "obstruction of justice"
Atas hal itu, LBH Padang pun menduga ada obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam proses hukum kematian Afif Maulana yang diduga disiksa oleh anggota kepolisian.
Indira mengatakan, upaya perintangan ini terlihat dari berbagai cara, salah satunya melemahkan pembuktian suatu kasus agar tidak terbukti terjadi tindak pidana.
Misalnya, polisi tidak memasang garis polisi atau police line di tempat kejadian perkara. Peristiwa yang terjadi pada 9 Juni 2024, namun garis polisi baru dipasang pada 28 Juni 2024.
Indira juga menyebut, ditemukan perubahan lingkungan tempat kejadian perkara dengan dugaan mengeruk dasar sungai sehingga ketinggian air di lokasi temuan jenazah AM berubah, dari semula 30 sentimeter menjadi 1,07 meter.
"Memberikan pernyataan lisan kepada pers akan menutup kasus, padahal semua saksi yang mengetahui dan mengalami kejadian belum diperiksa semua," ucap Indira.
Upaya lain seperti mengubah pernyataan dengan mengatakan bekas luka di tubuh Afif adalah lebam mayat dan kemungkinan trauma karena jatuh dari motor.
Pernyataan yang berubah-ubah ini, menurutnya, sengaja dilakukan. Hal lain yang menjadi sorotannya adalah soal dokter forensik RS Bhayangkara Sumbar yang tidak memberikan berita acara otopsi kepada pihak keluarga.
"Penyidik perkara tidak membuka laporan dan pemberian salinan otopsi kepada pihak keluarga," imbuh Indira.
Tak ada data CCTV Polsek Kuranji
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono juga mengatakan, kamera CCTV di Mapolsek Kuranji, Padang, tidak merekam peristiwa yang terjadi pada 9 Juni lalu.
Sebab, ada dugaan Afif sempat dibawa ke Mapolsek Kuranji dan dianiaya. Belakangan, Kapolda juga membantah Afif sempat dibawa ke Mapolsek Kuranji.
"Hal itu dikarenakan batas maksimal penyimpanan hanya 11 hari. Ini berdasarkan keterangan ahli CCTV yang memeriksanya," kata Suharyono saat jumpa pers, Minggu (30/6/2024) di Mapolda Sumbar.
Suharyono mengatakan, berdasarkan keterangan ahli, CCTV Polsek Kuranji memiliki kapasitas penyimpanan 1 terabyte dengan batas maksimal penyimpanan 11 hari.
Sementara, rekaman CCTV di Mapolsek Kuranji diserahkan untuk pemeriksaan ke Propam Polda Sumbar pada 23 Juni 2024.
"Jadi hasilnya pemeriksaan CCTV itu tidak bisa memperlihatkan kejadian pada Minggu. Namun, demikian hasil dari pemeriksaan Propam ditemukan adanya pelanggaran disiplin personel," kata Suharyono.
Pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah dalam menangani 18 terduga pelaku tawuran, berupa pemukulan, menyulut api rokok, dan penggunaan senjata kejut listrik.
Sebanyak 18 pelaku tawuran itu diamankan dari kawasan Jembatan Kuranji lalu dibawa ke Mapolsek Kuranji sebelum ke Mapolda Sumbar.
Ahli forensik sebut Afif tak mungkin melompat
Kasus ini turut mendapat perhatian dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel. Ia meragukan dalil yang menyebut bahwa Afif memutuskan untuk melompat dari jembatan untuk menyelematkan diri.
Dalam analisisnya, Reza berpandangan bahwa teman sepermainan biasanya memiliki pengaruh yang sangat besar pada seorang remaja berusia 13 tahun. Pengaruh itu dalam cara berpikir dan beraktivitas.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan jika Afif disebut melompat dari jembatan dan jatuh ke sungai.
Padahal, teman-teman lainnya yang berusia lebih tua tidak melakukan hal tersebut untuk menyelamatkan diri.
"Posisi Afif dalam kegiatan pada malam tersebut sebagai pihak yang diajak. Dia diajak mengikuti kegiatan oleh teman yang beberapa tahun lebih tua daripada dirinya. Afif berumur puber, sementara temannya berusia pascapuber. Afif bukan pengendali, apalagi penginisiasi,” ujar Reza kepada Kompas.com, Minggu (7/7/2024) kemarin.
Ditambah lagi, lanjut dia, Afif termasuk dalam kondisi yang kritis dan menakutkan yakni dikejar oleh Polisi.
Oleh karenanya, Afif pasti bergantung pada mereka yang mengajaknya atau teman yang lebih tua.
Menurut Reza, faktor usia, pihak yang diajak, dan situasi kritis tersebut biasanya cenderung mendorong seseorang berpikir sangat cepat sehingga proses berpikir laksana garis lurus tanpa percabangan.
Dengan kata lain, tidak ada opsi keputusan yang bersifat majemuk.
"Opsi tunggal, yakni menyamakan diri dengan keputusan atau perilaku orang-orang lain. Sehingga, hitung-hitungan di atas kertas, kalau teman-temannya lari, maka Afif juga akan lari. Kalau teman-temannya melawan, Afif juga akan melawan dan sejenisnya,” ujarnya.
Dibantah polisi
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono Arif meninggal karena terjun ke sungai, bukan dianiaya polisi.
Suharyono menilai Afif melompat ke sungai demi mengamankan diri dari polisi.
"Kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, Afif Maulana melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke A. Bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," ujar Suharyono kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Suharyono lantas membeberkan polisi punya bukti bahwa Afif Maulana menjadi orang yang mengajak tawuran, dengan memegang pedang panjang pada 8 Juni 2024. Sementara itu, Suharyono menyebut Afif Maulana tidak pernah ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuranji.
"Otopsi sesuai prosedur. Dilakukan oleh ahli forensik dari RS Bukit Tinggi. Percakapan AM dengan saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri," imbuhnya.
Kapolda pun menyilakan pihak keluarga untuk mengeotopsi ulang jenazah Afif.
#afif-maulana #kasus-afif-maulana-padang #afif-maulana-kronologi #afif-maulana-dianiaya-polisi #kasus-afif-maulana-padang #afif-maulana-padang