Anggun menangis di hadapan anggota DPR. Ia tidak ikhlas karena pelaku yang menganiaya Afif Maulana sampai tewas tak kunjung terungkap. Halaman all [506] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu almarhum Afif Maulana, Anggun Angriani bersama para kuasa hukum mendatangi Gedung DPR untuk menuntut kasus kematian Afif diselesaikan seadil-adilnya.
Anggun menangis ketika mengaku tidak ikhlas karena pelaku yang menganiaya Afif sampai tewas tak kunjung terungkap.
Adapun audiensi ini digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024). Audiensi dihadiri oleh Komisi III DPR Polda Sumatera Barat (Sumbar), hingga Polres Kota Padang.
"Bapak Komisi III untuk menuntut kasus Afif Maulana seadil-adilnya. Saya tidak ikhlas, dan tidak bisa... Belum menerima kalau pelaku penganiaya Afif belum terungkap, Pak. saya mohon, Pak, terima kasih," ujar Anggun dengan suara tersendat.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut menghadiri audiensi ini mengatakan, pihak keluarga Afif meminta agar segera dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif.
Dasco mengaku sudah meminta Kapolda Sumbar Irjen Suharyono dan Kapolres Kota Padang untuk menerbitkan surat ekshumasi.
Dia menegaskan, ekshumasi Afif harus segera dilaksanakan.
"Jadi ini poin utamanya adalah permintaan agar bisa dilakukan ekshumasi. Jadi yang lain-lain sudah dengar di media. Sejak kemarin kita komunikasi, saya sudah minta Kapolda Sumbar untuk meminta Kapolres Kota Padang menerbitkan surat ekshumasi," kata Dasco.
"Salinan surat sudah di-WA ke saya. Tapi saya pengen agar salinan surat itu diberikan kepada teman-teman Komisi III dan keluarga korban. Kita tidak mau berdebat, tapi goal-nya adalah ekshumasinya berjalan," imbuhnya.
Kapolda Sumbar ngotot Afif loncat ke sungai, bukan dianiaya polisi
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono meyakini bocah SMP berusia 13 tahun Afif Maulana yang tewas di Padang, Sumbar, meninggal karena terjun ke sungai, bukan dianiaya oleh polisi.
Suharyono menilai Afif lompat ke sungai demi mengamankan diri dari polisi.
"Kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, Afif Maulana melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya. Bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," ujar Suharyono kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Suharyono lantas membeberkan polisi punya bukti bahwa Afif Maulana menjadi orang yang mengajak tawuran, dengan memegang pedang panjang pada tanggal 8 Juni 2024.
Dia menegaskan, ketika ada anak keluar rumah pukul 02.00-03.00 WIB dini hari, maka pasti anak itu kurang baik.
Sementara itu, Suharyono menyebut Afif Maulana tidak pernah ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuranji.
"Otopsi sesuai prosedur. Dilakukan oleh ahli forensik dari RS Bukit Tinggi. Percakapan AM dengan saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri," imbuhnya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menyebut sudah dua pekan surat permintaan ekshumasi jenazah Afif Maulana, remaja 13 tahun yang diduga dikeroyok oleh anggota polisi, dilayangkan ke Kapolri.
Namun, permintaan tersebut tak kunjung direspons oleh pihak kepolisian.
"Sudah dua pekan surat kami ke Kapolri agar jasad AM segera diekshumasi, belum ada tanggapan," ujar Dian kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (1/8/2024).
Tidak hanya itu, Dian juga menyebut polisi tak kunjung memberikan hasil otopsi Afif, padahal kasus ini sudah bergulir lebih dari sebulan.
"Kuasa hukum korban sampai detik ini pun belum dapat salinan hasil otopsi," ucapnya.
Dian menyayangkan proses lambat kepolisian atas dugaan penyiksaan yang dialami almarhum Afif tersebut.
Padahal, menurut Dian, kejanggalan atas kematian Afif sudah banyak beredar di masyarakat, tapi kepolisian seperti mengabaikan.
Perkembangan terkini kasus kematian Afif Maulana, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 20 saksi dan keluarga korban.
LPSK memberikan perlindungan kepada 7 keluarga Afif yang dinilai menerima ancaman, sedangkan 13 lainnya adalah saksi yang disebut turut mengalami penyiksaan.
Kematian Afif diketahui setelah jasadnya ditemukan di Sungai Kuranji, Kota Padang, pada 9 Juni 2024.
Sebelum tewas, ia berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.
Pihak keluarga menduga kuat bahwa anaknya itu dianiaya oknum polisi yang sedang patroli di area jembatan Kuranji.
Pihak keluarga berpendapat demikian karena melihat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus dan banyaknya lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun itu.
Namun, pihak Polda Sumbar menyebut Afif tidak tewas dianiaya, tetapi karena jatuh ke sungai dari atas jembatan Kuranji.
Dalam konferensi pers 30 Juni 2024, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan, dari otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Sementara itu, untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar, dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.
Menurut Suharyono, hal itu diperkuat keterangan saksi kunci yakni Adithia yang menyebut Afif sudah menyatakan niat mau terjun ke sungai untuk menghindari polisi.
Menurut Komisioner KPAI Dian Sasmita, lambatnya penanganan kepada korban menandakan bahwa kepolisian belum memberikan keadilan. Halaman all [600] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak Polri segera ekshumasi jenazah Afif Maulana paling lambat 7 Agustus 2024.
Desakan ini disampaikan mengingat KPAI telah melayangkan surat permintaan penanganan kasus secara cepat dan permintaan ekshumasi serta autopsi ulang kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 16 Juli 2024.
Namun hingga kini, permintaan itu tidak kunjung diproses.
"Kita tekankan ekshumasi paling lambat 7 Agustus sebelum 2 bulan (usai jenazah dimakamkan)," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Diyah menilai, kepolisian lambat menangani kasus dugaan penganiayaan Afif.
Ia beranggapan, hal ini melanggar Pasal 59 a Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur penanganan secara cepat, termasuk pengobatan maupun rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial hingga pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
"Kalau sampai anak meninggal dunia atau meninggal khusus itu harus sampai tuntas dan cepat. Nah, dari kasus ini memang disampaikan sangat lambat dan tentu saja prihatin karena aduan dari KPAI itu sudah 14 hari, surat sudah kami layangkan 14 hari ke Kapolri tapi tidak ada tanggapan sama sekali," ucap Diyah.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita menambahkan, lambatnya penanganan kepada korban menandakan bahwa kepolisian belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Ini menjadi catatan kami bahwa penanganan kasus terhadap kematian anak Afif ini dilakukan dengan lambat, ini artinya kepolisian belum bisa memberikan keadilan bagi anak korban dan keluarga," tuturnya.
Oleh karenanya Ia berharap, proses hukum terhadap kasus Afif dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.
Lalu, mengedepankan pembuktian yang tidak hanya berdasarkan pengakuan, tapi berdasarkan pada ilmiah, scientific, maupun crime investigation.
"Karena itu bagian dari memberikan keadilan, kembali lagi keadilan pasti di dalamnya ada sebuah kebenaran. Untuk itu kita juga mendorong adanya ekshumasi sebagai salah satu bentuk memperkuat pembuktian, menunjukkan juga kebenaran," jelas dia.
Diketahui, Afif Maulana adalah remaja 13 tahun asal kota Padang yang meninggal di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, diduga karena dianiaya oknum polisi.
Jenazah Afif ditemukan di Sungai Kuranji pada 9 Juni 2024. Sebelum tewas, AM berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.
Pihak keluarga menduga kuat bahwa anaknya itu dianiaya oknum polisi yang sedang patroli di area jembatan Kuranji.
Namun, pihak Polda Sumbar menyebut Afif tidak tewas dianiaya, melainkan karena jatuh ke sungai dari atas jembatan Kuranji.
Pihak keluarga berpendapat demikian karena melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus dan banyaknya lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun itu.
Dalam konferensi pers 30 Juni 2024, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan, dari otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Sementara itu, untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar, dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat. Menurut Suharyono, hal itu diperkuat keterangan saksi kunci yakni Adithia yang menyebut Afif sudah menyatakan niat mau terjun ke sungai untuk menghindari polisi.
LPSK memaparkan lima temuan terbaru kasus kematian Afif Maulana. Terungkap, sejumlah saksi kasus itu diduga disiksa oleh polisi. Halaman all [489] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) membeberkan lima temuan terbaru dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja 13 tahun asal kota Padang yang diduga dianiaya anggota polisi.
Wakil Ketua LSPK Susilaningtyas mengatakan, ada lima temuan LPSK dalam kasus tersebut, salah satunya adalah para saksi yang mengalami penganiayaan oleh aparat polisi.
"Para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penganiayaan," ujar Susilaningtyas dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).
Keterangan para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan dan penyiksaan seperti disetrum, disundut rokok, ditendang, diinjak hingga dipukuli.
Susilaningtyas mengatakan, temuan kedua adalah tiga laporan polisi yang saling terkait yaitu penemuan mayat, penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Kemudian terdapat saksi dan korban yang merupakan anak di bawah umur," ucap Susilaningtyas.
Temuan terakhir, beberapa saksi dan korban telah diminta keterangan polisi tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Dalam kasus ini, LPSK telah menerima 20 permohonan perlindungan saksi, tujuh di antaranya adalah keluarga Afif Maulana.
Sedangkan 13 lainnya adalah ara saksi yang rentang usia 14-18 tahun.
LPSK juga memberikan penguatan psikologis kepada dua saksi yang juga korban penganiayaan berinisial WE dan PP karena telah mengalami kekerasan.
Pemberitaan sebelumnya, Afif ditemukan tewas di Sungai Kuranji, kota Padang, pada 9 Juni 2024.
Sebelum tewas, Afif berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.
Pihak keluarga menduga kuat bahwa anaknya itu dianiaya oknum polisi yang sedang patroli di area jembatan Kuranji.
Pihak keluarga berpendapat demikian karena melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus dan banyaknya lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun itu.
Namun, pihak Polda Sumbar menyebut Afif tidak tewas dianiaya, melainkan karena jatuh ke sungai dari atas jembatan Kuranji.
Dalam konferensi pers 30 Juni 2024, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan, dari otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Sementara itu, untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar, dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.
Menurut Suharyono, hal itu diperkuat keterangan saksi kunci yakni Adithia yang menyebut Afif sudah menyatakan niat mau terjun ke sungai untuk menghindari polisi.
Ujung Kasus kematian Afif Maulana masih belum tampak. Publik diminta mengawal kasus ini karena keluarga dan pengacara menilai banyak kejanggalan. Halaman all [1,685] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus kematian remaja SMP Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat, masih menyisakan misteri yang belum terpecahkan. Ujungnya belum tampak.
Di satu sisi, pihak keluarga Afif meyakini anak berusia 13 tahun itu dianiaya oleh oknum polisi. Sebab, ada sejumlah kejanggalan dan banyak lebam di tubuh Afif.
Sementara di sisi lain, pihak Polda Sumbar membantah dugaan keluarga itu. Menurut Polda Sumbar, Afif tewas akibat melompat dari jembatan ke Sungai Kuranji karena berupaya menghindari polisi.
Kasus yang berlarut-larut ini lantas mendapat sorotan dari sejumlah pihak termasuk dari DPR RI hingga ahli forensik.
"Kasusnya itu berlarut-larut ya tentu saja harus ditindaklanjuti," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Polisi pun diminta harus segera bertindak jika ada dugaan Afif tewas karena dianiaya oknum. Apalagi kasus ini sudah menjadi atensi publik.
Sebagaimana diketahui, jenazah jenazah Afif ditemukan di Sungai Kuranji pada 9 Juni 2024.
Sebelum tewas, AM berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga akan terjadi aksi tawuran.
Keluarga dan pengacara keluarga pun mengungkap adanya kejanggalan dalam kematian Afif.
Banyak lebam di jenazah
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Konferensi pers ayah dan ibu Afif Maulana, Afrinaldi dan Anggun Andriani (kiri dan tengah) di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Ibunda Afif, Anggun Anggraini (32) sempat menunjukkan foto jenazah dalam konferensi pers yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Senin (24/6/2024) lalu.
Dari foto yang ditampilkan, tampak ada luka lebam di hampir sekujur tubuh Afif.
Luka yang merah dan membiru itu terdapat di bagian punggung dan rusuk kiri bagian belakang. Bagian depan jenazah juga terdapat lebam yang sama pada perut bagian kiri dan tulang rusuk.
Sementara, berdasarkan investigasi dari LBH Padang sekaligus kuasa hukum keluarga Afif, didapati fakta bahwa polisi menyiksa Afif dan beberapa rekannya yang dituduh akan melakukan tawuran.
Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut para remaja itu diduga disiksa oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang tengah berpatroli pada Sabtu (8/6/2024) malam hingga Minggu dini hari.
Dari investigasi itu diketahui ada anak yang mendapat pukulan rotan, tendangan, setruman, dan sundutan rokok.
Salah satu rekan Afif, inisial A juga menjadi korban dugaan penyiksaan oleh polisi. Saat A dan Afif sedang berboncengan, mereka dihampiri beberapa orang yang diduga merupakan anggota Sabhara Polda Sumbar.
Anggota polisi itu lalu menendang sepeda motor yang dikendarai A dan Afif. Korban A kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuranji.
”Korban A melihat korban (Afif) sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota Polda Sumbar yang memegang rotan. Setelah itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban,” kata Indira seperti dikutip dari Kompas Id, 25 Juni 2024.
Menurut Indira, pihaknya mendapatkan keterangan dari tujuh saksi yang juga disiksa oleh aparat. Mereka adalah lima anak seusia Afif, termasuk A, serta dua pemuda berusia 18 tahun.
”Keterangan saksi, Afif sempat dikerumuni polisi, sempat melihat juga pemukulan terhadap Afif. Setelah itu, saksi tidak tahu lagi karena mereka juga dipukuli dan diangkut ke polsek setempat dan mendapat penyiksaan,” ujar Indira.
Keluarga diminta tanda tangan
Selain itu, keluarga Afif sempat diminta oleh polisi menandatangani surat yang berisi perjanjian agar kasus kematian Afif tidak dilanjutkan.
Hal ini diungkap oleh ayah Afif, Afrinaldi dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, 3 Juli 2024, Ia menyebut kakek dari Afif yang diminta menandatangani surat itu.
"Iya, waktu itu kakek (diminta tanda tangan), jatuhnya itu suami Tante, Itu dia yang duluan ke Polsek. Jadi dia komunikasi sama petugas Polsek itu. Katanya disuruh menandatangani surat biar enggak menuntut," kata Afrinaldi.
Namun, pihak keluarga menolak menandatagani surat tersebut karena sudah mencium kecurigaan akan tidak wajarnya kematian Afif.
Keluarga curiga karena polisi menyebut Afif meninggal akibat akibat tawuran lalu melompat ke sungai.
Jenazah Afif tak boleh difoto
LBH Padang juga mengungkap Polsek Kuranji meminta agar keluarga tidak membesar-besarkan kematian Afif.
Polisi juga dinilai sangat kekeh menyebut Afif tewas sebagai pelaku tawuran sehingga meminta keluarganya tidak lagi menyoalkan hal tersebut.
"Lalu dibilang, keluarga diminta (diinformasikan) anaknya ini pelaku tawuran, ini meninggal karena tawuran, langsung di-framing. (keluarga diminta) jangan diangkat ini karena ini aib, pembicaraan itu berulang-ulang sejak di Polsek Kuranji," imbuh Indira.
Indira juga menyebut polisi awalnya tidak menginginkan jasad Afif diotopsi. Namun keluarga Afif bersikukuh agar jasad anaknya diotopsi untuk mencari titik terang penyebab kematiannya.
"Berikutnya ketika sepakat otopsi, dikatakan ke keluarga bahwa otopsinya di (RS) Bhayangkara saja, RS polisi ya, jangan di (RS) M Jamil karena berbayar, kalau di Bhayangkara gratis," ujar Indira.
Proses otopsi pun terasa janggal, karena tidak ada keluarga Afif yang diperkenankan menyaksikan proses itu secara transparan.
Bahkan keluarga dilarang untuk memandikan jenazah Afif. Polisi meminta agar petugas di RS Bhayangkara Kota Padang yang mengambil alih tugas keluarga itu.
"Jadi diminta pihak RS yang harus memandikan dan harus mengafani. Jadi ditinggalkan wajahnya, silakan lihat wajahnya saja gitu," kata Indira.
"Keluarga juga diwanti-wanti untuk tidak memfoto kondisi tubuh korban tadi. Serangkaian kejanggalan ini lah yang membuat kami sangat yakin dan percaya afif maulana tidak melompat, tidak terpeleset dari jembatan, dia disiksa dan mayatnya diturunkan di bawah jembatan," tandas Indira.
Duga ada "obstruction of justice"
Atas hal itu, LBH Padang pun menduga ada obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam proses hukum kematian Afif Maulana yang diduga disiksa oleh anggota kepolisian.
Indira mengatakan, upaya perintangan ini terlihat dari berbagai cara, salah satunya melemahkan pembuktian suatu kasus agar tidak terbukti terjadi tindak pidana.
Misalnya, polisi tidak memasang garis polisi atau police line di tempat kejadian perkara. Peristiwa yang terjadi pada 9 Juni 2024, namun garis polisi baru dipasang pada 28 Juni 2024.
Indira juga menyebut, ditemukan perubahan lingkungan tempat kejadian perkara dengan dugaan mengeruk dasar sungai sehingga ketinggian air di lokasi temuan jenazah AM berubah, dari semula 30 sentimeter menjadi 1,07 meter.
"Memberikan pernyataan lisan kepada pers akan menutup kasus, padahal semua saksi yang mengetahui dan mengalami kejadian belum diperiksa semua," ucap Indira.
Upaya lain seperti mengubah pernyataan dengan mengatakan bekas luka di tubuh Afif adalah lebam mayat dan kemungkinan trauma karena jatuh dari motor.
Pernyataan yang berubah-ubah ini, menurutnya, sengaja dilakukan. Hal lain yang menjadi sorotannya adalah soal dokter forensik RS Bhayangkara Sumbar yang tidak memberikan berita acara otopsi kepada pihak keluarga.
"Penyidik perkara tidak membuka laporan dan pemberian salinan otopsi kepada pihak keluarga," imbuh Indira.
Tak ada data CCTV Polsek Kuranji
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono juga mengatakan, kamera CCTV di Mapolsek Kuranji, Padang, tidak merekam peristiwa yang terjadi pada 9 Juni lalu.
Sebab, ada dugaan Afif sempat dibawa ke Mapolsek Kuranji dan dianiaya. Belakangan, Kapolda juga membantah Afif sempat dibawa ke Mapolsek Kuranji.
"Hal itu dikarenakan batas maksimal penyimpanan hanya 11 hari. Ini berdasarkan keterangan ahli CCTV yang memeriksanya," kata Suharyono saat jumpa pers, Minggu (30/6/2024) di Mapolda Sumbar.
Suharyono mengatakan, berdasarkan keterangan ahli, CCTV Polsek Kuranji memiliki kapasitas penyimpanan 1 terabyte dengan batas maksimal penyimpanan 11 hari.
Sementara, rekaman CCTV di Mapolsek Kuranji diserahkan untuk pemeriksaan ke Propam Polda Sumbar pada 23 Juni 2024.
"Jadi hasilnya pemeriksaan CCTV itu tidak bisa memperlihatkan kejadian pada Minggu. Namun, demikian hasil dari pemeriksaan Propam ditemukan adanya pelanggaran disiplin personel," kata Suharyono.
Pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah dalam menangani 18 terduga pelaku tawuran, berupa pemukulan, menyulut api rokok, dan penggunaan senjata kejut listrik.
Sebanyak 18 pelaku tawuran itu diamankan dari kawasan Jembatan Kuranji lalu dibawa ke Mapolsek Kuranji sebelum ke Mapolda Sumbar.
Ahli forensik sebut Afif tak mungkin melompat
Kasus ini turut mendapat perhatian dari pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel. Ia meragukan dalil yang menyebut bahwa Afif memutuskan untuk melompat dari jembatan untuk menyelematkan diri.
Dalam analisisnya, Reza berpandangan bahwa teman sepermainan biasanya memiliki pengaruh yang sangat besar pada seorang remaja berusia 13 tahun. Pengaruh itu dalam cara berpikir dan beraktivitas.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan jika Afif disebut melompat dari jembatan dan jatuh ke sungai.
Padahal, teman-teman lainnya yang berusia lebih tua tidak melakukan hal tersebut untuk menyelamatkan diri.
"Posisi Afif dalam kegiatan pada malam tersebut sebagai pihak yang diajak. Dia diajak mengikuti kegiatan oleh teman yang beberapa tahun lebih tua daripada dirinya. Afif berumur puber, sementara temannya berusia pascapuber. Afif bukan pengendali, apalagi penginisiasi,” ujar Reza kepada Kompas.com, Minggu (7/7/2024) kemarin.
Ditambah lagi, lanjut dia, Afif termasuk dalam kondisi yang kritis dan menakutkan yakni dikejar oleh Polisi.
Oleh karenanya, Afif pasti bergantung pada mereka yang mengajaknya atau teman yang lebih tua.
Menurut Reza, faktor usia, pihak yang diajak, dan situasi kritis tersebut biasanya cenderung mendorong seseorang berpikir sangat cepat sehingga proses berpikir laksana garis lurus tanpa percabangan.
Dengan kata lain, tidak ada opsi keputusan yang bersifat majemuk.
"Opsi tunggal, yakni menyamakan diri dengan keputusan atau perilaku orang-orang lain. Sehingga, hitung-hitungan di atas kertas, kalau teman-temannya lari, maka Afif juga akan lari. Kalau teman-temannya melawan, Afif juga akan melawan dan sejenisnya,” ujarnya.
Dibantah polisi
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono Arif meninggal karena terjun ke sungai, bukan dianiaya polisi.
Suharyono menilai Afif melompat ke sungai demi mengamankan diri dari polisi.
"Kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat, Afif Maulana melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke A. Bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," ujar Suharyono kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Suharyono lantas membeberkan polisi punya bukti bahwa Afif Maulana menjadi orang yang mengajak tawuran, dengan memegang pedang panjang pada 8 Juni 2024. Sementara itu, Suharyono menyebut Afif Maulana tidak pernah ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuranji.
"Otopsi sesuai prosedur. Dilakukan oleh ahli forensik dari RS Bukit Tinggi. Percakapan AM dengan saksi kunci jelas, bahwa AM mengajak meloncat untuk melarikan diri," imbuhnya.
Kapolda pun menyilakan pihak keluarga untuk mengeotopsi ulang jenazah Afif.
IPW mengkritik respons Kapolda Sumbar Irjen Pol Surharyono terkait pernyataan yang menyebut instansinya diinjak-injak buntut perkara kematian Afif. Halaman all [681] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik respons Kapolda Sumbar Irjen Pol Surharyono terkait pernyataan yang menyebut instansinya diinjak-injak buntut perkara kematian remaja SMP 13 tahun Afif Maulana (AM) di Padang.
Suharyono menyampaikan pernyataan itu usai LBH Padang dan Kontras yang mewakili keluarga Afif melaporkannya ke Divisi Propam Polri, Jakarta.
Adapun pelaporan dilakukan lantaran pelapor menilai ada dugaan pelanggaran karena ada indikasi Afif Maulana tewas akibat dianiaya polisi, bukan melompat ke sungai.
“Kalau ditanggapi dengan pernyataan, ‘institusi kami diinjak-injak’, justru saya mau mempertanyakan pemahaman Pak Kapolda akan tugas dan tanggung jawannya sebagai pelayan publik,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).
“Kalau sebagai pelayan publik ya, Pak Kapolda harus siap menerima masukan kritik bahkan hujatan ya, kalau ada satu perkara terkait dengan tugas penegakan hukum,” ujar dia lagi.
Sugeng menambahkan, kritikan masyarakat terhadap kinerja polisi merupakan hal yang biasa, khususnya dalam kasus yang masih terjadi perbedaan pendapat.
Padahal, menurut Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga kerap menyampaikan bahwa institusinya terbuka atas kritikan.
“Tidak bisa satu kritik dikatakan sebagai menginjak-injak, ini adalah intimidasi ya, ini bisa dikatakan ancaman untuk menyerang balik dengan tuduhan fitnah,” tambah dia.
Selain itu, Sugeng menyebut tindakan LBH Padang selaku kuasa hukum dari keluarga Afif yang melaporkan Kapolda Sumbar dan jajaannya ke Propam Polri adalah tindakan yang legal.
Oleh karenanya, ia meminta Kapolri juga mengevaluasi Kapolda Sumbar terkait kasus ini.
“Pak Kapolri harus mengevaluasi nih kapolda sumbar yang model seperti ini, merasa dihina, karena penghinaan kan itu bisa bermakna satu pelanggaran hukum,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Adapun Afif ditemukan tewas di sungai di Padang, Sumbar, pada 9 Juni 2024.
Keluarga berkeyakinan Afif tewas karena dianiaya polisi, sedangkan polisi menyimpulkan Afif menerjunkan diri ke sungai.
Pelaporan terhadap Suharyono teregister dalam Surat Pengaduan Propam bernomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tanggal 3 Juli 2024.
Selain Suharyono, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Padang turut dilaporkan ke Propam oleh KontraS dan LBH Padang.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Misal, alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," sambungnya.
Atas laporan itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengaku tak masalah dilaporkan oleh Kontras dan LBH Padang ke Propam Polri terkait kasus kematian Afif Maulana.
Suharyono pun menyebut bahwa institusinya sudah diinjak-injak.
"Silakan saja, Mas. Saya bukan pelaku kejahatan kok, saya pembela kebenaran. Kalau institusi kami diinjak-injak dan dipojokkan, ya siapa yang tidak marah?" ujar Suharyono kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Dia yakin bahwa Afif meninggal dunia bukan karena dianiaya polisi, tetapi melompat ke sungai sebagaimana kesaksian salah satu teman Afif.
"Kami bertanggung jawab, Mas. Bahwa kami yakini, berdasarkan kesaksian dan barang bukti yang kuat (Afif Maulana) melompat ke sungai untuk mengamankan diri, sebagaimana ajakannya ke Adhitya, bukan dianiaya polisi. Itu keyakinan kami," ujar Suharyono.
Jenderal bintang dua ini juga mengeklaim pihaknya memiliki bukti berupa video yang memperlihatkan bocah SMP berusia 13 tahun Afif Maulana mengajak tawuran temannya sambil memegang pedang panjang.
"AM anak baik-baik? Buktinya dia yang mengajak tawuran dengan videonya yang diunggah di HP-nya, membawa pedang panjang di tangannya (8 Juni 2024)," ujar Suharyono.