PSI Jakarta Barat Usulkan Kaesang, Heru Budi hingga Deddy Corbuzier Maju Pilkada DKI 2024
PSI Jakarta Barat mengusulkan enam nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam Pilkada Jakarta 2024. Halaman all
(Kompas.com) 08/07/24 09:36 10058643
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat mengusulkan enam nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Enam nama tersebut merupakan hasil Sidang Pleno Daerah yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Jakarta Barat bersama pengurus tingkat Kota hingga Kecamatan di Jakarta Barat, Sabtu (6/7/2024).
"Enam nama yang diusulkan DPD PSI Jakarta Barat, yakni Kaesang Pangarep, Heru Budi Hartono, Grace Natalie, Erick Thohir, Deddy Corbuzier, Basuki Tjahaja Purnama," kata Plt Ketua DPD PSI Jakarta Barat, William Aditya Sarana dalam keterangan yang diterima, Senin (8/7/2023).
Pengerucutan usulan nama ini setelah melalui berbagai proses dan penyaringan dari hasil aspirasi pihak internal PSI dan juga masyarakat Jakarta Barat.
"Kami menjunjung tinggi prinsip partisipasi dalam setiap proses pengambilan keputusan di internal partai," kata dia.
William menuturkan, PSI mendengar aspirasi masyarakat di Jakarta Barat untuk memastikan calon rekomendasi mereka merupakan yang terbaik dan sesuai memimpin Jakarta ke depan.
"Proses seleksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa PSI Jakarta dapat mengusung calon-calon yang memiliki integritas, kompetensi, dan visi yang jelas untuk memajukan Jakarta," imbuhnya.
William menegaskan, PSI tidak akan mengusung nama bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang tidak memiliki visi misi sejalan dengan kriteria partai.
"Kami mencari pemimpin yang tidak hanya mampu mengelola kota ini dengan baik, tetapi juga memiliki keberpihakan pada rakyat dan komitmen terhadap pembangunan," paparnya.
Usulan nama ini, kata William, bakal diserahkan ke DPW PSI Jakarta dan DPP untuk menentukan siapa bakal calon yang bakal direkomendasi kan PSI untuk Pilkada Jakarta 2024.
Sebagai informasi, Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Pada Pemilu legislatif 2024, PSI memperoleh 465.936 suara dan diperkirakan akan mendapat 8 kursi di DPRD DKI Jakarta. Dengan begitu, PSI harus berkoalisi jika ingin mengusung calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.