Jelang Pilkada, Ketua Bawaslu Minta Jajaran Kaji Matang Laporan Pelanggaran ASN

Jelang Pilkada, Ketua Bawaslu Minta Jajaran Kaji Matang Laporan Pelanggaran ASN

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajarannya untuk mengkaji secara matang laporan pelanggaran ASN sebelum menyerahkan ke KASN. Halaman all

(Kompas.com) 08/07/24 13:29 10076440

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta agar laporan mengenai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) telah melalui kajian yang matang sebelum diteruskan ke Komisi ASN (KASN).

Hal ini ia sampaikan jelang Pilkada 2024, yang tahapannya telah berlangsung dan akan semakin krusial. Menurut dia, kerap ditemui adanya laporan yang tidak melalui proses kajian.

"Karena kita pernah menemukan teman-teman Bawaslu meneruskan tanpa melakukan kajian. Dan ada balasan dari KASN yang menyatakan bahwa karena ini tidak dikaji, maka kami kembalikan ke Bawaslu," ungkap Bagja dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).

Bagja menegaskan, hal tersebut harus diperbaiki. Semua penanganan pelanggaran harus atas kajian agar dugaan pelanggaran yang telah ditemukan tidak berhenti di tengah jalan.

Ia juga mengingatkan supaya data pelanggaran juga tercatat secara merinci di dalam Sistem Pengawasan Pemilihan Pemilihan Umum (Siwaslu).

"Ada permasalahan di kita tentang update data di Siwaslu. Jadi apa yang teman-teman masukkan, itu yang seharusnya tidak dimasukkan, rupanya masuk entah darimana. Itu PR kita tentang Siwaslu," cetusnya.

Komisioner Bawaslu RI dua periode itu juga menyampaikan bahwa divisi pengampu Siwaslu juga wajib membagikan data tersebut ke divisi lain.

Di sisi lain, ia mengingatkan, para ketua Bawaslu mesti memiliki akses ke semua data yang ada.

"Tugas ketua paling penting dalam pengawasan tahapan Pilkada. Ketua adalah koordinator seluruh tahapan pengawasan. PIC masing-masing divisi, tapi koordinatornya ketua," tutupnya.


Sebelumnya, Bawaslu pun mewanti-wanti kepala desa dan ASN tidak mengulangi preseden buruk Pilkada 2020 terkait keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon jelang Pilkada Serentak 2024.

Pada Pilkada 2020, terdapat 65 putusan terkait kepala desa menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).

Jumlah ini hampir 3 kali lipat lebih banyak dibandingkan putusan terkait politik uang (22).

Bawaslu mengingatkan tentang perlunya kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial, termasuk dalam hal menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon.

Sebab, jelas dia, ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI-Polri.

#pilkada #asn #netralitas-asn #bawaslu

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/08/13293281/jelang-pilkada-ketua-bawaslu-minta-jajaran-kaji-matang-laporan-pelanggaran