Remaja di Lampung Ditangkap, Cabuli Sesama Jenis yang Masih di Bawah Umur - kumparan.com
Seorang remaja berinisial AD (18) asal Bandar Lampung ditangkap Polisi lantaran mencabuli sesama jenis yang masih di bawah umur. #publisherstory #lampunggeh
(Kumparan.com) 08/07/24 15:27 10083533
Lampung Geh, Pesawaran - Seorang remaja asal Bandar Lampung ditangkap Polisi lantaran mencabuli sesama jenis yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial AD (18) warga Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, pelaku diamankan lantaran mencabuli anak di bawah umur yang juga sesama jenis
"Pelaku diamankan pada Jumat 5 Juli 2024 sore. Pelaku ditangkap lantaran mencabuli korban sesama jenis yang masih berusia 5 tahun," katanya.
Devrat menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal pada Jumat 11 Agustus 2023 di sebuah pondok pesantren yang berada di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Saat itu pelaku AD bertemu dengan korban. Kemudian, korban diajak untuk masuk ke sebuah ruangan
"Saat berada di dalam kamar tersebut pelaku melepaskan pakaian korban dan mencabuli korban," ucapnya.
Korban pun akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan melaporkan kepada pihak Polres Pesawaran.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan dan dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaus lengan panjang berwarna merah dan 1 helai celana panjang berwarna merah milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (Yul/Ansa)
#lampung #news #cabul #remaja #ditangkap #jenis #yang #umur #n-a