Pantun Jaksa KPK di Sidang SYL: Jangan Ngaku Pahlawan Jika Masih Suka Biduan - kumparan.com

Pantun Jaksa KPK di Sidang SYL: Jangan Ngaku Pahlawan Jika Masih Suka Biduan - kumparan.com

Jaksa KPK menyindir Syahrul Yasin Limpo (SYL) lewat pantun pada penutup bagian pendahuluan replik atau jawaban atas pleidoi eks Menteri Pertanian itu yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

(Kumparan.com) 08/07/24 16:32 10092887

Jaksa KPK menyindir Syahrul Yasin Limpo (SYL) lewat pantun pada penutup bagian pendahuluan replik atau jawaban atas pleidoi eks Menteri Pertanian itu yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7). Pantun jaksa menyinggung soal biduan.

Berikut bunyi pantun yang dibacakan Jaksa Meyer Simanjuntak:

Jalan-jalan ke Kota Balikpapan

Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan

Janganlah mengaku pahlawan

Jikakalau engkau masih suka biduan

***

Jalan-jalan ke Tanjung Pinang

Jangan lupa membeli udang

Janganlah mengaku seorang pejuang

Jikakalau ternyata seorang …

“Titik titik titik, silakan diisi sendiri,” kata jaksa Meyer.

Jaksa menyinggung mengenai kepahlawanan karena dalam pembelaannya pekan lalu SYL membeberkan prestasi dia selama mengabdikan dirinya kepada negara. Dari sebagai lurah, camat, bupati, gubernur, hingga kemudian menjadi menteri.

SYL lewat pleidoinya memohon agar sejumlah prestasi dan apa yang dikerjakan untuk negara dijadikan sebagai pertimbangan untuk membebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa KPK.

Adapun soal biduan, salah satu saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan adalah pedangdut bernama Nayunda Nabila. Ia mengaku pernah menerima tas Balenciaga dari SYL serta meminta politikus NasDem itu untuk membayarkan sewa apartemennya.

Selain itu, Nayunda juga pernah menjadi honorer di Kementerian Pertanian. Meski hanya 2 hari masuk kantor, Nayunda mendapat honor total Rp 45 juta.

Dalam replik, jaksa menyebut bahwa pleidoi SYL lebih bersifat pembenaran untuk lari dari tanggung jawab hukum. Jaksa pun menyindir paham dengan hal tersebut karena banyaknya bukti yang dihadirkan pihaknya dalam sidang. Berbanding dengan pembelaan kubu SYL.

"Sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri, yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan dari keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa, meskipun salah," kata jaksa.

Dalam kasusnya, SYL dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbuka melakukan pungli dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian hingga mencapai Rp 44,7 miliar.

#news #kpk #syl #jaksa

https://kumparan.com/kumparannews/pantun-jaksa-kpk-di-sidang-syl-jangan-ngaku-pahlawan-jika-masih-suka-biduan-235aBbnzIoX