Mengaku Batasi Diri Hanya Ungkap Bukti Korupsi SYL, Jaksa KPK: Karena Perkara Ini Bukan Perselingkuhan
SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di Kementan. Halaman all
(Kompas.com) 08/07/24 17:51 10094796
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya membatasi diri hanya menampilkan bukti perbuatan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini disampaikan jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan SYL yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Bahwa penuntut umum tidak pernah sedikit pun berniat menghina atau mencari sensasi karena yang disampaikan dalam persidangan seluruhnya adalah murni fakta,” kata Meyer dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Apakah keliru jika fakta itu ditampilkan untuk mendapatkan kebenatan materiil dalam rangka membuktikan perilaku koruptif terdakwa?” ucap jaksa KPK itu.
Meyer pun mengatakan, jika jaksa KPK ingin menjatuhkan SYL, bisa saja dibuka fakta lain yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi.
Namun, tindakan itu tidak dilakukan lantaran jaksa menghargai hak asasi manusia yang ada di dalam diri SYL selaku terdakwa.
“Sebab kalau lah ada niat menghina, atau mencari sensasi tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti termasuk isi yang ada di dalam handphone terdakwa yang telah disita dan dikloning isinya,” kata Meyer.
“Penuntut umum bisa saja menampilkan seluruh isi chat yang ada dalam handphone tersebut, tapi penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri dengan tidak melakukannya oleh karena perkara ini yang saat ini disidangkan terhadap terdakwa adalah tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau kesusilaan, semua itu semata-mata untuk menghargai dan hak asasi terdakwa,” papar dia.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
SYL turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Pemerasan itu dilakukan bersama-sama dengan dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.