Nasabah Cemas Dirkeu KSP Indosurya Lolos PK, Henry Surya Bisa Menyusul
PK Dirkeu KSP Indosurya diduga jadi ajang cek ombak bagi Henry Surya ikut meloloskan diri dari jeratan hukum dan menggaet aset sitaan. - Halaman all
(InvestorID) 08/07/24 18:49 10099233
JAKARTA, investor.id – Sejumlah nasabah KSP Indosurya menyampaikan aspirasi secara damai di Jakarta, pada Senin (8/7/2024). Mereka tengah dilanda kecemasan atas upaya salah satu terdakwa megaskandal KSP Indosurya yang melakukan peninjauan kembali (PK), dan dapat menjadi ajang cek ombak bagi bagi aktor utama yaitu Henry Surya melakukan hal serupa.
Christian, salah satu anggota dari Aliansi Korban Koperasi Indosurya menerangkan, salah satu terdakwa yang sedang proses pengajuan PK adalah June Indria. PK ini sebetulnya telah diajukan sejak Desember 2023 lalu dan diperkirakan masuk persidangan dalam waktu dekat. Sebelumnya, June Indria telah divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
Dia bilang, June Indria berperan sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) KSP Indosurya dan berstatus ipar dari Henry Surya, sang aktor utama dalam megaskandal tersebut. Di perkara yang sama, Henry Surya juga telah divonis kurungan penjara selama 18 tahun.
“Jika PK dikabulkan dan June Indria dilepaskan atau dibebaskan, maka Henry Surya akan mengikuti jejaknya dan mengajukan PK,” ujar Christian kepada Investor Daily, Senin (8/7/2024).
Untuk itu, kata dia, sejumlah nasabah yang tergabung dalam Aliansi Korban Koperasi Indosurya melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi atau kecemasan tersebut pada hari ini di Jakarta. Lebih dari itu, para nasabah khawatir aset sitaan senilai triliun rupiah juga ikut lolos jika June Indria bebas lewat proses PK. Apalagi sampai saat ini nasabah belum menerima haknya dari aset sitaan yang ada.
Kekhawatian para nasabah diungkapkan lebih lanjut oleh Teddy Adrian, yang juga ikut tergabung dalam Aliansi Korban Koperasi Indosurya. Para nasabah berharap kepada JAMPIDUM, PPA, LPSK agar aset sitaan yang berupa 202 aset properti dan 180 unit mobil segera dilelang dan dikembalikan ke 23 ribu korban mengingat sudah lebih dari satu tahun sejak putusan MA ditetapkan (16 Mei 2023).
“Jangan sampai timbul kecurigaan oleh para korban, kenapa untuk proses lelang seperti ditunda tunda? Apakah ada sesuatu yang menghambat atau ada sesuatu yang bermain di belakangnya? Mengingat jumlah total aset cukup besar mencapai ± Rp 2,4 triliun, yang tentu cukup menggiurkan bagi para oknum mafia hukum,” beber Teddy.
Jauh dari Cukup
Selanjutnya, menurut dia, kendati semua aset sitaan sudah masuk proses lelang, tetapi sejatinya nominal kerugian yang dialami nasabah masih jauh dari cukup. Audit Forensik Penyidik menyatakan kerugian para nasabah mencapai Rp 16,08 triliun. Selain itu, nilai lelang diprediksi ikut menurun imbas kondisi aset saat ini yang tak kunjung tuntas dalam pelelangan.
“Oleh karena itu, kami meminta dengan sangat kepada Kejaksaan dalam hal ini JAMPIDUM agar kasus dokumen palsu koperasi Indosurya yang sudah P21 dan sudah dinyatakan lengkap dan dokumen sudah diserahkan ke Kejaksaan sejak tanggal 12 Mei 2023 agar segera disidangkan,” harap Teddy.
Lewat upaya tersebut, para korban tentu dapat berharap agar aset sitaan bisa bertambah. Harapan ini didasarkan bahwa sejak awal penangkapan, polisi mengincar sita aset senilai Rp 3 triliun.
“Kami percaya bahwa hukum tetap menjadi panglima tertinggi di negara ini dan sungguh berharap agar para pejabat yang berwenang dapat memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan. Sehingga pada akhirnya kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan hak hak para korban bisa dipulihkan, serta para pelaku kejahatan tetap menerima hukuman yang setimpal,” pungkas Teddy.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #henry-surya #ksp-indosurya #june-indria #kasus-indosurya #peninjauan-kembali #terdakwa-indosurya #berita-ekonomi-terkini