Stimulus Restrukturisasi Kredit Tak Diperlukan Lagi, Ini Penjelasan OJK
Bagi OJK, permodalan kuat, CKPN cukup, kredit dan DPK akan tumbuh tinggi. Lantas buat apa stimulus restrukturisasi kredit bergulir lagi? - Halaman all
(InvestorID) 08/07/24 20:29 10108375
JAKARTA, investor.id – Belakangan ini mengemuka harapan dari sektor perbankan supaya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit dapat kembali digulirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tapi sebaliknya, OJK melihat tak ada urgensi bagi regulator menerapkan lagi stimulus kebijakan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan, OJK mengakhiri stimulus restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 untuk sektor perbankan pada 31 Maret 2024. Kebijakan yang sama juga diakhiri untuk lembaga pembiayaan pada 17 April 2024 lalu.
“Pada saat OJK menetapkan pengakhiran kebijakan relaksasi terhadap kredit yang terpengaruh pandemi Covid-19, maka juga dihitung seberapa besar istilahnya luka lebam atau scarring effect dari pandemi itu dan kondisi perbankan, dan juga perkembangan dari perekonomian secara menyeluruh,” ungkap Mahendra dalam konferensi pers secara daring, pada Senin (8/7/2024).
Justifikasi OJK bahwa kebijakan restrukturisasi kredit tidak lagi diperlukan adalah melihat perkembangan outstanding kredit dan jumlah debitur yang telah jauh menyusut. Hingga Mei 2024, nilai kredit yang direstrukturisasi akibat Covid-19 tercatat sebesar Rp 192,52 triliun.
Dengan rincian, nilai restrukturisasi secara targeted Rp 72,7 triliun dan secara menyeluruh akibat Covid-19 mencapai Rp 119,8 triliun.
“Tentu angka ini jauh lebih kecil pada puncaknya kebutuhan dari restrukturisasi tadi, yang terjadi pada Oktober 2020, sebagai perbandingan adalah Rp 820 triliun,” beber Mahendra.
Dari sisi debitur, lanjut dia, jumlah yang masih melangsungkan restrukturisasi akibat pandemi Covid-19 adalah sebanyak 702 ribu debitur sampai Mei 2024. Jumlah itu juga jauh menurun sebanyak hampir 10 kali lipat dari puncak periode restrukturisasi yang sebanyak 6,8 juta debitur.
Daya Tahan Perbankan
Di samping itu, OJK melihat perbankan telah melakukan antisipasi yang cukup memadai atas potensi risiko ke depan, khususnya mengenai outstanding dan debitur tersisa akibat dihentikannya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit. Dalam catatan OJK, perbankan telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dengan coverage mencapai 33,84%.
“Hal ini tentu menunjukkan bahwa perbankan secara umum menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian yang baik,” imbuh Mahendra.
Lebih jauh, Mahendra turut menyinggung hubungan antara restrukturisasi kredit dengan kinerja perbankan secara umum. Dia bahkan yakin bahwa tak ada dampak yang berarti antara sisa restrukturisasi dengan kinerja perbankan ke depan.
Konklusi yang dibangun OJK itu didasarkan pada masih kuatnya permodalan sektor perbankan untuk menghadapi risiko-risiko lain di samping restrukturisasi kredit. Per Mei 2024, capital adequacy ratio (CAR) perbankan tercatat di level relatif tinggi yakni sebesar 26,22%, bahkan naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 25,97%.
“Menurut kami, nilainya mampu bukan saja mempertahankan daya tahan yang baik terhadap potensi risiko ke depan, tapi juga yang kami pahami target-target 2024 yang telah ditetapkan baik untuk penyaluran kredit maupun target DPK itu sampai saat ini pihak perbankan optimis bisa mencapainya,” pungkas Mahendra.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #restrukturisasi-kredit #ojk #perbankan #ckpn-bank #kredit-bank #permodalan-bank #car-bank #dpk-bank #berita-ekonomi-terkini