Jokowi Nilai Cuti Melahirkan 6 Bulan Sangat Manusiawi

Jokowi Nilai Cuti Melahirkan 6 Bulan Sangat Manusiawi

Presiden Joko Widodo berharap, perusahaan tidak melakukan diskriminasi saat merekrut pekerja perempuan setelah ia menyetujui cuti melahirkan 6 bulan. Halaman all

(Kompas.com) 08/07/24 20:34 10108699

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berharap, perusahaan tidak melakukan diskriminasi saat merekrut pekerja perempuan.

Hal itu disampaikannya menanggapi respons pengusaha setelah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) yang resmi disahkan.

"Kita harapkan tidak seperti itu, karena apa pun harus hargai perempuan. Ibu-ibu mengandung, dan kita berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran, dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi," kata dia.

Presiden Jokowi telah menyetujui cuti melahirkan bisa diambil hingga 6 bulan.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) yang diteken Presiden Jokowi.

Dalam Pasal 4 Ayat (3) UU tersebut diatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.

"Selain hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. Paling singkat 3 bulan pertama; dan 2. Paling singkat 3 bulan berikutnya jika terhadap kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," tulis UU tersebut.

Di Pasal (4), UU tersebut menyatakan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Adapun kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a angka 2 meliputi beberapa hal, yaitu ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, maupun anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Para ibu yang menjalankan haknya tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan.

"Hal ini juga sesuai dengan program APINDO dalam berpatisipasi dalam menurunkan prevalensi stunting," kata Shinta dalam keterangan tertulis pada 6 Juni 2024.


Meski demikian, Shinta mengatakan, aturan terkait cuti tersebut juga dapat membebani dunia usaha.

"Ketentuan baru yang diatur dalam UU KIA FHKP berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha," ujar dia.

Shinta mengatakan, dibutuhkan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha serta kebijakan mengenai cuti hamil/ melahirkan yang sudah disepakati di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan masing-masing agar tetap menjadi acuan bersama sepanjang belum diubah.

#jokowi #cuti-melahirkan-6-bulan

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/08/20340891/jokowi-nilai-cuti-melahirkan-6-bulan-sangat-manusiawi