Jamaah Islamiyah Bubar, Eks Anggota Langgar Hukum Tetap Harus Diusut
Proses hukum terhadap eks anggota Jamaah Islamiyah dinilai harus tetap berjalan meskipun mereka menyatakan membubarkan diri. Halaman all
(Kompas.com) 08/07/24 20:30 10108704
JAKARTA, KOMPAS.com - Meski kelompok Jamaah Islamiyah (JI) sudah mendeklarasikan pembubaran organisasi, tetapi proses terhadap para anggotanya yang melanggar hukum dinilai harus tetap dilakukan.
Menurut Ketua Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) Muhamad Syauqillah, pembubaran JI sebagai organisasi seharusnya tidak berpengaruh terhadap bisa proses hukum sejumlah anggotanya yang diduga terlibat aksi terorisme.
"Kami meminta agar aparat penegak hukum tetap melakukan proses penegakan hukum atas eks anggota Al Jamaah Al Islamiyah yang terlibat dalam tindak pidana terorisme," kata Syauqi seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).
Dia menganggap penegakan hukum mesti tetap dilakukan sebagai konsekuensi dari perbuatan anggota JI yang terlibat aksi terorisme sebelum mereka membubarkan diri.
Syauqillah juga meminta eks petinggi JI dan para pengikutnya mulai dari level markaziyah hingga thaifah membuktikan diri kepada negara dan masyarakat mereka benar-benar meninggalkan organisasi itu dan taat di bawah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Eks petinggi JI dan lembaga pendidikan yang berada di bawahnya perlu kembali menyelaraskan kurikulum dan semua aktivitas dengan menggarisbawahi pentingnya nilai-nilai kebangsaan dengan melibatkan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan," ujar Syauqillah.
JI dibentuk oleh Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar pada 1993. Mereka memiliki landasan ideologi dari gerakan Negara Islam Indonesia (NII) pimpinan Kartosuwiryo yang didirikan pada 1948, dan bercita-cita mendirikan negara Islam di Asia Tenggara.
Kelompok JI kemudian berafiliasi dengan organisasi teroris Al Qaeda, dan menjadi dalang sejumlah aksi teror bom di Tanah Air.
Jejak aksi teror JI yakni bom di gereja-gereja di 13 kota pada malam Natal tahun 2000, bom Bali I pada 12 Oktober 2002, teror bom Hotel JW Marriott di Mega Kuningan-Jakarta pada 5 Agustus 2003.
Kemudian aksi teror bom Bali II pada 1 Oktober 2005, dan bom Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton di Mega Kuningan-Jakarta pada 17 Juli 2009.
Setelah itu, satu-persatu petingginya ditangkap aparat kepolisian dalam sejumlah operasi.
Deklarasi pembubaran JI disampaikan di Bogor, Jawa Barat, pada 30 Juni 2024 lalu.
Staf Khusus Menteri Agama (Menag) bidang radikalisme dan intoleransi Nuruzzaman menyambut baik pengumuman terbuka atas pembubaran JI.
Nuruzzaman pun mengapresiasi pendekatan deradikalisasi yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri atas pembubaran organisasi tersebut.
Pembubaran JI diumumkan melalui rekaman video yang memuat pernyataan atas hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al Jamaah Al Islamiyah.
Ada enam pernyataan sikap yang disampaikan atas nama 16 orang yang diumumkan dalam rekaman video tersebut.
Salah satunya poinnya menyatakan pembubaran JI dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, ditegaskan juga kesiapan mereka untuk mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berikut konsekuensi logisnya.
Mereka juga menegaskan kesiapannya untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
#terorisme #jamaah-islamiyah #jamaah-islamiyah-bubarkan-diri #jamaah-islamiyah-kembali-ke-nkri