Ini Dia Senjata Termutakhir OJK agar Kredit UMKM Mengalir Deras dan Berkualitas
Senjata baru OJK ini dipercaya membuat ekosistem penyaluran kredit UMKM lebih terkonsep, sistemik, dan tentu solutif. - Halaman all
(InvestorID) 08/07/24 21:44 10112771
JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menyelesaikan draft Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait UMKM. Ini bakal menjadi senjata baru supaya kredit UMKM mengalir lebih deras sekaligus berkualitas.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulan Juni 2024 secara daring, pada Senin (8/7/2024).
Dia menerangkan bahwa dalam perkembangannya, draft RPOJK untuk UMKM sudah rampung disusun OJK. Isi aturan terbaru itu juga sudah didiskusikan lebih lanjut dalam rapat di tingkat Dewan Komisioner OJK untuk memastikan konten dan substansi telah sesuai.
“Ini saya kira yang salah satu yang memang di UU PPSK disebutkan harus dikonsultasikan dengan DPR. OJK melihat ini kesempatan baik untuk supaya kita, justru meng-address persoalan UMKM itu secara lebih conceptional, lebih sistemik, tentu saja lebih solutif terkait UMKM ke depan kita,” terang Dian.
Dia bilang, RPOJK tersebut tentunya punya fokus utama memudahkan akses UMKM dari produk dan layanan yang ditawarkan oleh sektor jasa keuangan di Indonesia. Sehingga ia yakin, kredit ke UMKM akan bisa mengalir lebih deras di masa mendatang.
Sebagai gambaran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya telah menargetkan porsi kredit UMKM dapat mencapai 30% di akhir 2024 ini. Namun demikian, saat ini kredit UMKM hanya berkutat pada cakupan 18-19% terhadap total kredit.
Mengacu data sementara uang beredar (M2) Bank Indonesia (BI), kredit UMKM tercatat sebesar Rp 1.368,2 triliun pada Mei 2024. Angka ini bahkan baru mencakup 18,71% dari total kredit sektor perbankan yang mencapai Rp 7.311,7 triliun. Ini dipengaruhi penyaluran kredit UMKM yang cuma naik 7,3% (yoy), jauh lebih lambat dari total kredit yang tumbuh tinggi yakni 11,4% (yoy).
Bisa Menekan Gagal Bayar
Di samping mendorong aliran kredit ke UMKM, RPOJK yang dimaksud itu dipercaya pula mampu menekan potensi gagal bayar atau kualitas kredit menjadi lebih baik. Dalam hal ini, pihaknya akan mengatur perbankan agar memiliki kemampuan yang memadai tidak hanya dari sisi asesmen kredit, tetapi hingga memastikan kelangsungan bisnis UMKM tersebut.
“Bank (harus memiliki) expertise yang cukup bagus, untuk memastikan bahwa usaha UMKM bisa berjalan sebagaimana seharusnya, bukan hanya pemberian kredit, kemudian kreditnya tidak berjalan atau macet,” kata Dian.
Oleh karena itu, OJK bakal meminta dan mendorong lahirnya sistem khusus untuk melayani nasabah UMKM. Melalui sistem itu, selain UMKM lebih mudah mendapat aliran dana untuk mendukung usahanya, mereka juga akan disokong dari sisi pemberdayaan usaha sehingga kapasitas bisnisnya dapat meningkat dari waktu ke waktu.
“OJK juga nanti akan banyak melakukan analisis terhadap perkembangan UMKM ini, tentu perbaikan data dan informasi akan lebih tersentralisasi di OJK dan lain sebagainya,” ujar Dian.
Pada akhirnya, diharapkan POJK itu bisa mengembalikan pendekatan yang lebih profesional bagi para bank dalam mengelola debitur dan calon debitur UMKM. “Sementara itu, kredit macetnya dapat ditekan seminimal mungkin, karena tentu penyaluran-penyalurannya dilakukan secara profesional,” demikian jelas Dian.
OJK melaporkan, kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari kredit-kredit UMKM tercatat sebesar 4,27% per Mei 2024. Angka itu memang relatif stabil jika dibandingkan April 2024 sebesar 4,26%. Tapi kalau ditarik lebih jauh, angka itu menjadi yang tertinggi dalam kurun 2 tahun belakangan.
NPL UMKM berada di atas rata-rata NPL perbankan pada Mei 2024 yang sebesar 2,34%. NPL secara keseluruhan bergerak naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,33%.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #kredit-umkm #ojk #rpojk #npl-umkm #umkm #berita-ekonomi-terkini