Bakal

Bakal "Blacklist" Bandar dan Antek Judi Online, OJK: Tidak Boleh Lagi Buka Rekening di Bank

Selama ini OJK telah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas judi online dan membatasi ruang gerak pelaku judi online/ Halaman all

(Kompas.com) 09/07/24 06:40 10157684

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mem-blacklist para bandarjudi online beserta antek-anteknya dari sistem jasa keuangan di Indonesia.

Hal ini karena pemblokiran rekening bank yang terkait dengan judi online saja dinilai tidak cukup untuk memberantas kegiatan ilegal ini dari Indonesia.

Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, selama ini OJK telah melakukan sejumlah upaya untuk memberantas judi online dan membatasi ruang gerak pelaku judi online, mulai dari memblokir 6.056 rekening bank hingga melakukan edukasi kepada masyarakat luas.

"Setelah kita masif kampanye, kita akan bertindak lebih keras lagi terhadap mereka yang sudah terbukti melakukan pelanggaran. Khususnya mereka yang melakukan pelanggaran berat, mungkin sebagai bandarnya atau sebagai fasilitator itu yang akan ada konsekuensi blacklisting, dalam arti mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Dengan adanya tindak tegas berupa blacklist dari seluruh bank di Indonesia, dia berharap hal ini dapat mempersulit mereka untuk mengoperasikan judi online lagi.

Selain itu, sanksi ini juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi calon-calon bandar judi online maupun kaki-tangannya untuk ikut terjun ke dalam kegiatan ilegal judi online di Indonesia.

"Supaya ada faktor yang menakutkan. Karena saya kira kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatannya secara normal," ucapnya.

Sementara itu untuk tindak pencegahan, OJK juga telah meminta perbankan untuk lebih ketat saat melakukan verifikasi know your customer (KYC) dan profiling calon nasabah yang akan membuka rekening baru.

Sebab, belakangan diketahui para bandar judi online kerap membeli rekening nasabah untuk menutup identitas mereka.

"Tetapi memang masalahnya yang terkait dengan jual-beli rekening ini kita agak sulit untuk mendeteksi di awal, karena tidak ada orang yang membuka rekening terus mengatakan bahwa rekening ini akan saya jual," kata Dian.

Untuk itu, menurutnya, perbankan harus menyempurnakan parameter untuk mendeteksi suatu rekening bank terkait dengan judi online. Tentunya hal ini harus dilakukan menggunakan sistem IT.

Selain di sisi lain edukasi mengenai bahaya melakukan jual-beli rekening bank juga harus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat.

"Transaksi judi online kadang-kadang melibatkan hanya uang Rp 10.000, ini yang sebelumnya tidak terdeteksi. Sekarang itu parameternya sudah kita pakai, untuk transaksi yang kecil tetapi sering dan dilakukan penarikan yang segera itu juga jadi salah satu indikator," tuturnya.

#ojk #bandar #judi-online

https://money.kompas.com/read/2024/07/09/064000626/bakal-blacklist-bandar-dan-antek-judi-online-ojk--tidak-boleh-lagi-buka