Babak Baru Kasus Wartawan di Karo dan Keluarganya Tewas Dibakar - kumparan.com

Babak Baru Kasus Wartawan di Karo dan Keluarganya Tewas Dibakar - kumparan.com

Babak Baru Kasus Wartawan di Karo dan Keluarganya Tewas Dibakar

(Kumparan.com) 09/07/24 08:30 10165152

Polisi memastikan rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, dibakar. Akibat pembakaran ini 4 orang tewas.

Dua orang pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RAS dan YST.

Sejauh ini sejumlah barang bukti sudah diamankan. Mulai dari rekaman CCTV, pakaian yang digunakan kedua pelaku, botol yang digunakan sebagai wadah bahan bakar.

Selain itu, polisi juga sudah mendapatkan keterangan dari penjual bahan bakar untuk menguatkan penetapan status tersangka kepada kedua pelaku.

Berikut fakta-fakta baru dalam kasus ini:

polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mencari aktor utama dalam insiden pembakaran ini. Apakah kedua pelaku membakar rumah Sempurna karena disuruh pihak lain.

“Hari ini kami tangkap para eksekutornya dan sedang bekerja untuk menentukan siapa orang-orang yang terlibat selain para eksekutor ini,” kata Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam di Polres Tanah Karo pada Senin (8/7).

“Kita semua sepakat kita mulai dengan scientific crime investigasi, tentu ini akan penting bagi kita lakukan. Selanjutnya motif tentu kita akan gali dari apa yang nanti disampaikan oleh para pelaku. Kita akan buktikan motif ini, dengan fakta-fakta ini yang kita sedang bekerja,” kata dia.

Terkait ada isu keterlibatan oknum TNI menyeruak, Agung mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan.

Polisi memastikan rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dibakar. Hal ini dikuatkan dengan penemuan 2 botol air kemasan yang berisikan sisa bahan bakar 30 meter dari lokasi kebakaran.

“30 Meter dari lokasi kita temukan barang bukti yang ada di sini, 2 botol minuman kemasan yang ada sisanya,” kata Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam di Polres Tanah Karo pada Senin (8/7).

Kata Agung, penemuan botol tersebut kemudian diselidiki. Mulai dari pengecekan CCTV hingga hasil laboratorium forensik untuk memastikan apakah kebakaran dan kedua botol tersebut memiliki kaitan.

“Kita menemukan fakta bahwa di kerongkongan di saluran pernapasan, saluran perut ada jelaga (arang sisa pembakaran) yang ada di tempat korban. Tentu kami terus mendalami apa dan bagaimana barang itu bisa masuk. Di TKP petugas forensik terus mencari hal hal yang ada di sana. Kita ambil sampel dari 4 titik, ada 2 di luar dan 2 di dalam rumah,” kata dia.

“Dari sampel 4 titik ini kita memastikan di titik luar rumah itu ada fakta bahwa abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar. Begitu juga yang di dalam ada. Sehingga kita memastikan ada hubungan antara botol yang kita temukan 30 meter dari TKP dan abu yang kami periksa. Ini yang kemudian membawa kita untuk mencari siapa dan bagaimana itu hubungannya,” sambungnya.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, keduanya sempat menyurvei rumah Sempurna sebelum melakukan pembakaran.

“Kami tangkap saudara R dan G yang ada di belakang. Saudara G bertindak selaku eksekutor. Mereka sebagaimana CCTV menangkap pergerakan mereka di lokasi, mereka datang untuk menyurvei dulu,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam di Polres Tanah Karo pada Senin (8/7).

“Memastikan dulu dan kemudian dan mengeksekusi dengan menyemprotkan dulu dua botol (BBM) ke rumah korban, kemudian dia melakukan pembakaran,” sambungnya.

Kata Agung, BBM tersebut disemprotkan ke dinding rumah Sempurna. Khusus di bagian dinding kamar, katanya, BBM tersebut disiramkan.

“Titik-titik abu yang kita periksa sesuai dengan apa yang dia (tersangka) sampaikan bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran solar dan pertalite ke dinding rumah di depan rumah dan samping kamar korban,” kata dia.

“Yang arah kamar korban tidak hanya disemprot tapi dibuka tutupnya disiram kemudian dibakar,” sambungnya.

Kedua pelaku terancam pidana penjara selama 20 tahun. “Pasal yang dipersangkakan terhadap 2 orang pelaku adalah pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam di Polres Tanah Karo pada Senin (8/7).

Dalam jumpa pers itu, Kapolda didampingi Pangdam I BB Mayjen Mochammad Hasan dan jajarannya.

Meski begitu, kata Agung, penyidikan masih berjalan. Jadi, belum menutup kemungkinan kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat.

“Penyidikan terhadap kasus ini akan kita fokuskan di Pasal 187 KUHP dan tentu akan disusunkan dengan bukti apa lagi,” kata dia.

“Kalau ada yang kemudian menguatkan pada pasal yang lebih berat kami akan cari, kami akan pilih pasal terberat bagi para pelaku,” sambungnya.

Hasil autopsi, diungkap bahwa kondisi keempat jasad terbakar parah. Dalam istilah medis, kondisi terbakarnya jasad ada di level VI.

“Level VI, korban sudah alami hangus,” kata ahli forensik RS Bhayangkara Medan dr Ismurrizal di Polres Tanah Karo pada Senin (8/7).

Kata Ismurrizal, saat diterima di RS Bhayangkara, kondisi jasad keempatnya bahkan sudah rusak.

“Jenazah sudah rusak bagian dalam, sudah lengket jaringannya. Tulang mengalami patah, luka bakarnya cukup maksimal,” kata dia.

“Hangus pada tubuh, organnya, luka bakar sempurna, di mana organ dalam sudah mulai keluar robek pada dada dan perut,” sambungnya.

#news #wartawan

https://kumparan.com/kumparannews/babak-baru-kasus-wartawan-di-karo-dan-keluarganya-tewas-dibakar-235iQ5MKeZB