HGBT Dilanjutkan, Asaki Apresiasi Menperin

HGBT Dilanjutkan, Asaki Apresiasi Menperin

-Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBTU - Halaman all

(InvestorID) 09/07/24 10:40 10176552

JAKARTA, Investor.id -Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBTU untuk tujuh kelompok industri. Ketua Umum Asosiasi Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menerangkan, pihaknya mengapresiasi Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang sedari awal terus berusaha untuk membuat kebijakan HGBT dapat dilanjutkan. “Asaki mengucapkan banyak terima kasih kepada Menperin yang terus menjaga dan memperjuangkan peningkatan daya saing industri keramik nasional,” ucap dia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Dilanjutkannya kebijakan HGBT tentunya menjadi sebuah katalis positif dan sebuah penantian yabg telah lama ditunggu oleh industri keramik. Edy menerangkan, kemampuan daya saing industri keramik sangat tergantung kepada HGBT dan kelancaran supply gas di mana komponen biaya produksi keramik di biaya energi gas rata-rata hampir 30%. "Sudah sangat tepat kebijakan yang diambil Pemerintah. HGBT harus dilihat sebagai economic driver bukan sebagai beban atau Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkurang," ucap dia.

Dia menerangkan, kebijakan perpanjangan HGBT sudah pasti akan memberikan banyak multiplier effect. Hal itu seperti peningkatan tingkat utilisasi kapasitas produksi, menarik investasi baru yang akan menciptakan lapangan kerja baru, peningkatan kontribusi Ppn dan Pph Badan dan peningkatan kinerja ekspor. "Ini adalah kontribusi yg telah Asaki berikan pada saat pemberian HGBT sejak 2021 yang lalu," ujar Edy.

Asaki mengharapkan kebijakan perpanjangan HGBT US$ 6 /MMBTU ini dijalankan sepenuhnya di lapangan. Sebab pada kenyataannya sekarang ini HGBT bukanlah US$6 /mmbtu, melainkan sudah naik sejak pertengahan tahun lalu ke US$ 6,5 /mmbtu untuk batas pemakaian maksimal 60% dari alokasi volume gas. Selebihnya dikenakan harga gas super mahal U$13,8 /mmbtu oleh PGN dengan alasan keterbatasan pasokan gas. "Semoga kebijakan perpanjangan HGBT US$ 6 /mmbtu dipatuhi oleh PGN dan tidak diberlakukan lagi AGIT (Alokasi Gas Industri Tertentu" ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakomtap Kadin untuk Industri Semen dan Keramik.

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menilai perluasan HGBT untuk seluruh sektor industri tidak membebani APBN dan mengurangi penerimaan negara karena kebutuhan gas untuk industri hanya 30% dari total suplai gas nasional.

Oleh karenanya, Menperin meminta Program HGBT dapat diperluas untuk seluruh 24 sub sektor industri manufaktur. Program HGBT yang berjalan sejak 2020 itu, kata Agus, memiliki dampak berganda tiga kali lipat kepada industri, baik investasi, ekspor hingga penyerapan tenaga kerja.

Keberlanjutan kebijakan HGBT disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas keberlanjutan dari kebijakan HGBT di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7/2024). "Keputusannya HGBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting yang sekarang tujuh sektor," kata dia seperti dikutip Antara.

Adapun, tujuh kelompok industri tersebut, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet. Mengenai usulan program HGBT juga diperluas ke semua sektor industri, Airlangga mengatakan, masih dalam proses pengkajian. "Itu akan dikaji satu per satu industrinya. Sekarang masih tujuh (kelompok industri)," kata dia.

Airlangga menyebutkan, dalam rapat tersebut, pemerintah juga akan memberikan  penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).

"Kedua, nanti diberikan izin dan penugasan kepada Pertamina untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi LNG dan ketiga terkait dengan kawasan industri juga diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri," ucap dia.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Editor: Leonard (severianocruel@yahoo.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #hgbt #menperin-agus-gumiwang-kartasasmita #industri-keramik #asaki #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/business/366470/hgbt-dilanjutkan-asaki-apresiasi-menperin