Marak Jual Beli Rekening untuk Judi "Online", OJK Akui Kesulitan Mendeteksi sejak Dini
OJK dan perbankan kesulitan untuk mendeteksi rekening mana yang akan diperjualbelikan oleh nasabah. Halaman all
(Kompas.com) 09/07/24 11:06 10176666
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan praktik jual-beli rekening bank untuk judi online tengah marak belakangan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya serta perbankan kesulitan untuk mendeteksi rekening mana yang akan diperjualbelikan oleh nasabah.
"Masalahnya yang terkait dengan jual-beli rekening ini, memang kita agak sulit untuk mendeteksi di awal. Karena tidak ada orang yang membuka rekening terus mengatakan bahwa ini akan saya jual, itu tidak begitu," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Oleh karenanya, OJK telah meminta perbankan untuk memperketat pengawasan transaksi judi online, termasuk yang terindikasi melakukan jual-beli rekening bank.
Kemudian, OJK dan perbankan juga harus lebih masif mensosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai bahaya menjual rekening bank ke orang lain.
"Memang ini edukasi yang harus lebih ditonjolkan. Dan juga nanti bank tentu saja akan terus mengupayakan penetapan profil risiko dari setiap nasabah, kemudian terkait kesesuaian profil tersebut dengan transaksi yang ada," ucapnya.
Sebab rekening yang terkait dengan judi online ini tidak mudah dideteksi sebagaimana mendeteksi rekening yang digunakan untuk kegiatan pencucian uang.
Dian bilang, kegiatan pencucian uang biasanya mudah dideteksi karena nominal transaksinya besar. Sementara transaksi pada judi online cenderung sedikit-sedikit namun dilakukan dengan frekuensi yang sering.
Untuk itu, pihaknya juga meminta indikator untuk mendeteksi rekening terkait judi online harus diperketat.
Tentunya pengawasan transaksi di perbankan ini juga harus didukung dengan sistem IT atau sistem anti-fraud yang mumpuni.
"Parameter untuk bisa mendeteksi judi online juga kita terus sempurnakan," kata Dian.
"Kalau transaksi judi online kadang-kadang melibatkan hanya uang Rp 10.000, ini yang sebelumnya tidak terdeteksi. Sekarang itu parameternya sudah kita pakai, untuk transaksi yang kecil tetapi sering dan dilakukan penarikan yang segera itu juga salah satu indikator," tuturnya.
Modus jual-beli rekening judi online
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkap modus jual-beli rekening judi online yang sampai masuk ke desa-desa.
Hadi, yang juga Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, mengatakan bahwa pelaku menawarkan korban untuk membuka rekening.
“Setelah datang, mereka (pelaku) akan mendekati korban, ngobrol dengan korban dan setelah itu tahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online, memilih kartu tanda penduduk (KTP) dan sebagainya, secara online,” ujar Hadi usai memimpin rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Setelah rekening jadi, data akan diserahkan pelaku kepada pengepul. Kemudian, pengepul akan menjual ke bandar-bandar judi online.
“Dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” tutur Hadi.
Oleh karena itu, pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) untuk menindak jual-beli rekening judi online.