Tingkatkan Penggunaan Surat Rekomendasi BBM Subsidi, BPH Migas Gencar Lakukan Koordinasi dengan Pemda

Tingkatkan Penggunaan Surat Rekomendasi BBM Subsidi, BPH Migas Gencar Lakukan Koordinasi dengan Pemda

BPH Migas telah mengadopsi teknologi informasi melalui Aplikasi XStar untuk mempermudah penerbitan surat rekomendasi. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 08/07/24 18:29 10197861

KOMPAS.com - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menyatakan bahwa implementasi Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) telah berjalan dengan baik.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), termasuk kepala-kepala dinas, untuk meningkatkan penggunaan surat rekomendasi ini di sektor-sektor, seperti perikanan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pelayanan umum, dan pertanian,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/7/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Halim dalam acara Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (6/7/2024).

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa penerbitan surat rekomendasi tersebut tidak hanya bertujuan memperbaiki akuntabilitas dalam volume penyaluran BBM subsidi, tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan subsidi BBM sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut ditekankan karena subsidi BBM menggunakan dana publik, sehingga penting untuk memastikan bahwa alokasi dan penggunaannya tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna.

Dengan menerbitkan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite, Halim berharap langkah tersebut dapat memudahkan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi penyaluran BBM subsidi, sambil memberikan kenyamanan maksimal kepada seluruh konsumen yang menggunakan BBM subsidi.

Penggunaan Aplikasi XStar

Untuk mempermudah penerbitan surat rekomendasi, Halim menjelaskan bahwa BPH Migas telah mengadopsi teknologi informasi melalui Aplikasi XStar.

“Apabila dalam pelaksanaannya mengalami kendala, dinas-dinas terkait diharapkan segera menghubungi helpdesk BPH Migas di nomor 081230000136,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Halim juga mengungkapkan rencana BPH Migas untuk merilis revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran JBT dan JBKP di daerah yang belum memiliki penyalur.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka akses penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat di wilayah terpencil, pegunungan, dan daerah-daerah lainnya yang sulit dijangkau.

"Sejalan dengan hal tersebut, diharapkan perekonomian masyarakat juga meningkat," ujar Halim sembari menekankan bahwa implementasi ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Menurut Halim, keberadaan sub penyalur akan menjadi perwakilan bagi kelompok konsumen pengguna BBM subsidi di tingkat kecamatan yang tidak memiliki penyalur BBM.

Mereka akan menyalurkan BBM subsidi dan kompensasi hanya kepada anggotanya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas, dengan tujuan utama bukan untuk mencari keuntungan.

Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak melibatkan jual beli, dan biaya pengangkutannya ditetapkan oleh bupati setempat.

Proses pendistribusian BBM subsidi

DOK. Humas BPH Migas Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas dalam acara Sinergi BPH Migas dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (6/7/2024).

#distribusi-bbm #bbm-subsidi #surat-rekomendasi-bph-migas #penerbitan-surat-rekomendasi-bbm-subsidi #peraturan-kepala-bph-migas-nomor-2-tahun-2023

https://money.kompas.com/read/2024/07/08/182949726/tingkatkan-penggunaan-surat-rekomendasi-bbm-subsidi-bph-migas-gencar-lakukan?page=all