Pansus Evaluasi Haji Dibentuk, Cak Imin: Agar Tak Ada Penyelewengan yang Rugikan Jemaah

Pansus Evaluasi Haji Dibentuk, Cak Imin: Agar Tak Ada Penyelewengan yang Rugikan Jemaah

'Tujuan (pansus haji) agar tidak ada lagi penyelewengan dan salah kebijakan yang merugikan jemaah haji yang sudah antre puluhan tahun,” ujar Muhaimin Halaman all

(Kompas.com) 09/07/24 15:58 10201590

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengungkapkan tujuan pembentukan panitia khusus (pansus) evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Ia menyebutkan, tujuannya adalah menghentikan penyelewengan kebijakan yang merugikan jemaah haji.

“Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan dan salah kebijakan yang merugikan jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun,” ujar Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Ia mengatakan, pembentukan pansus dilakukan karena melihat berbagai penyelewengan penyelenggaraan haji yang berlangsung hampir setiap tahun.

“Justru tiap tahun itu harus dilakukan tindakan-tindakan khusus melalui pansus ini supaya tidak terulang dan terulang lagi,” sebut dia.

Di sisi lain, ia optimis bahwa pansus bakal bekerja optimal di sisa jabatan anggota DPR periode 2019-2024.

Muhaimin mengungkapkan, pansus akan tetap bekerja di masa reses DPR RI yang bakal dimulai 12 Juli 2024 sampai 15 Agustus 2024.

“(Pansus) akan berjalan pada masa reses ini,” ucap dia.

Terakhir, ia menekankan bahwa penyelenggaraan haji 2024 yang paling menjadi catatan adalah penggunaan tambahan kuota haji reguler yang juga dibagi untuk menambah kuota haji khusus.

“Yang paling fatal adalah penggunaan visa haji reguler tidak sepenuhnya diberikan kepada yang mengantre tahunan. Tapi, diberikan pada haji khusus dengan biaya yang mahal,” imbuh dia.

Diketahui usulan hak angket pembentukan pansus evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024 disetujui oleh 9 fraksi di DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina dalam rapat paripurna siang tadi menyatakan, pembentukan pansus harus dilakukan karena Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas diduga melakukan penyelewengan kebijakan.

"Disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sehingga Keputusan Menag Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 2024 M bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," tuturnya.

Ditemui terpisah, Yaqut pun menyatakan siap mengikuti mekanisme yang ada setelah pansus terbentuk.

"Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti," sebut Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

#haji #pansus-haji-dpr #haji-2024 #hak-angket-haji

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/15580621/pansus-evaluasi-haji-dibentuk-cak-imin-agar-tak-ada-penyelewengan-yang