DPRD DKI Minta

DPRD DKI Minta "Tower" BTS yang Dibangun di Atas Masjid Kelapa Gading Segera Dibongkar

DPRD DKI Jakarta meminta pengelola tower BTS untuk membongkar instalasi tersebut dari lantai dua masjid di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Halaman all

(Kompas.com) 09/07/24 15:50 10201592

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu menegaskan, pihaknya telah meminta pengelola towerBase Transceiver Station (BTS) yang dibangun di atas Masjid Al Ihsan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dibongkar tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Simon mengatakan, proses pembongkaran tower telekomunikasi itu memakan dana yang lebih besar daripada pembangunan karena risikonya tinggi.

"Mereka yang bongkar, jangan pakai APBD untuk membongkar karena kalau bongkar bangunan tower itu lebih mahal daripada bangunnya. Turunin (bongkar) lebih sulit dan risikonya tinggi," kata Simon di gedung DPRD Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Simon menegaskan, pihak pengelola dinilai telah lalai. Oleh sebab itu, dia mengingatkan kepada pengelola agar tidak menggunakan uang negara untuk kepentingan bisnis.

"Jangan pakai duit negara, duit daerah, duit rakyat buat kepentingan bisnis mereka. Dia (pihak pengelola) lalai," imbuh dia.

Selain tidak memiliki tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tower tersebut juga dibangun di luar zona menara.

"Mereka (pihak pengelola tower) tidak boleh membangun di zona itu kalau tidak dalam zonanya. Mana bisa tower itu melampaui masjid, menurut saya juga tidak pas dari sisi estetika," kata dia.

Oleh karenanya, pembongkaran tower merupakan satu-satunya pilihan karena tidak ada izinnya.

"Enggak bisa, kan bukan di zonanya kok. Ya rekomendasinya bongkar, bukan pindah," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, perwakilan warga setempat datang ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengadukan terkait tower yang dibangun di lantai dua Masjid Al Ihsan di Jalan Al Ihsan RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Ketua RT 003 Wisnu Broto (70) mengatakan, pihak pengelola tidak memberikan informasi apapun soal pembangunan tower saat meminta izin kepada warga.

Bahkan, pihak pengelola juga tidak menemui warga secara langsung untuk meminta tanda tangan persetujuan. Pengurus masjid yang membantu perizinan itu.

"Pengurus masjid itu yang sudah sesepuh, karena melihat figur dia itu, kami memberi izin. Dia sudah membawa list beberapa warga yang setuju," imbuh Wisnu.

Setelah pembangunan selesai, warga setempat tidak menyangka tower tersebut ternyata melebihi ketinggian masjid.

"Belum ada (yang menolak saat awal persetujuan), nah setelah itu dibangun karena tinggi sekali 20 meter, baru ada penolakan," ucap dia.

Warga setempat, terutama yang rumahnya berdekatan dengan masjid, khawatir apabila tower telekomunikasi tersebut roboh dan memakan korban.

Kini, DPRD DKI Jakarta memberikan waktu seminggu kepada pihak pengelola untuk segera membongkar tower tersebut.

#warga-adukan-tower-masjid #warga-protes-tower-masjid

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/09/15504881/dprd-dki-minta-tower-bts-yang-dibangun-di-atas-masjid-kelapa-gading