Pegi Setiawan Dinilai Bisa Tuntut Ganti Rugi Usai PN Bandung Kabulkan Praperadilan

Pegi Setiawan Dinilai Bisa Tuntut Ganti Rugi Usai PN Bandung Kabulkan Praperadilan

Menurut Fachrizal, kerugian yang dialami Pegi juga besar. Sebab, ada kesewenang-wenangan penyidik asal menangkap Pegi. Halaman all

(Kompas.com) 09/07/24 15:30 10201600

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegi Setiawan dinilai dapat mengajukan ganti rugi atas kesalahan Polda Jawa Barat (Jabar) yang menetapkannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon pada 2016 lalu.

Hal ini disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi. Dia menyebut hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pegi juga berhak menuntut ganti rugi itu diatur dalam KUHAP. Jadi di KUHAP bilang kalau ada orang ditangkap, ditahan, tidak berdasarkan undang-undang dia berhak dia menerima sejumlah imbalan uang," kata Fachrizal kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Adapun perihal ganti rugi ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 23 KUHAP.

Sementara soal nilainya diatur melalui Peraaturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP.

"Berapa uangnya itu ada di PP 92 tahun 2015. Jadi kalau misalkan ada salah tangkap peradilan sesat, paling sedikit dia bisa dapat paling sedikit Rp 500.000 paling banyak Rp. 1.000.000," kata dia.

Menurut dia, kerugian yang dialami Pegi juga besar. Sebab, ada kesewenang-wenangan penyidik asal menangkap Pegi.

Di sisi lain, Polda Jabar juga diminta minta maaf ke Pegi Setiawan.

"Saya kira bentuk minta maafnya dengan mengevaluasi penyidik yang nangkap kemarin. Terus yang konpers penangkapan dia juga harus minta maaf dong," ujar Fachrizal.

Diberitakan sebelumnya, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

#pegi-setiawan #praperadilan-pegi-setiawan

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/09/15301711/pegi-setiawan-dinilai-bisa-tuntut-ganti-rugi-usai-pn-bandung-kabulkan