Pansus Angket Haji Bakal Libatkan KPK, Usut Pelanggaran UU - kumparan.com
Pansus Angket Bakal Libatkan KPK, Usut Kasus Pelanggaran UU Haji
(Kumparan.com) 09/07/24 15:52 10204221
DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket akan menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Anggota Badan Legislatif DPR RI sekaligus anggota Pansus Angket Haji 2024, Achmad Baidowi (Awiek), menjelaskan bahwa langkah pertama setelah pembentukan pansus adalah mengadakan rapat internal.
"Nanti akan ada rapat dari internal anggota panitia angket yang sudah ditetapkan, dari sekretariat biasanya mengundang semua anggota untuk melakukan rapat, biasanya nanti dipimpin oleh pimpinan, salah satu pimpinan, untuk menentukan pimpinan panitia angketnya siapa, baru setelah itu pimpinan terbentuk, kemudian baru masuk agenda," kata Awiek kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7).
Politikus PPP ini menjelaskan, permasalahan yang akan diselesaikan oleh Pansus Angket Haji sangat banyak. Ia mengungkapkan bahwa terdapat pelanggaran UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, terutama mengenai pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Selain itu, permasalahan pelayanan di tanah suci, seperti ketersediaan tenda di Armuzna dan masalah keterlambatan penerbangan hingga 28 jam, juga menjadi sorotan utama.
"Itu, kan, memalukan. Nah, ini kenapa terjadi. Kalau dipersiapkan secara baik, dipersiapkan secara matang, dan tidak mengulang kejadian-kejadian yang lalu, insyaallah pelaksanaan haji di tahun 2024 akan lebih baik. Masalahnya persoalan haji di tahun 2024 itu ibarat puncak dari kekecewaan selama 3 tahun terakhir," ucap dia.
Awiek menambahkan, persoalan haji di tahun 2024 merupakan puncak dari kekecewaan selama tiga tahun terakhir. Setelah pandemi COVID-19, pelaksanaan haji menghadapi banyak masalah, yang terus berlanjut hingga tahun ini. Menurutnya, Pansus Angket diperlukan untuk mengurai persoalan penanganan ibadah haji dan mengungkap fakta-fakta yang ada.
Salah satu langkah yang akan dilakukan, kata Awiek, adalah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengaudit pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan ibadah haji. Ia menyebutkan bahwa lembaga yang berwenang dalam pengelolaan keuangan seharusnya dilibatkan.
"Tentu dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan lembaga yang berwenang juga akan dilibatkan. Mestinya dilibatkan, tapi ini aspirasi pribadi-pribadi nanti akan diusulkan panitia angket berlangsung," tandas dia.