OJK Ungkap Biang Kerok Permasalahan di LPEI

OJK Ungkap Biang Kerok Permasalahan di LPEI

Menurut OJK, LPEI melakukan ekspansi pembiayaan yang tidak didukung dengan prinsip kehati-hatian, sehingga timbul NPL jangka panjang. - Halaman all

(InvestorID) 09/07/24 18:27 10215681

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap akar permasalahan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank. Adapun permasalahan yang dimaksud yakni terjadi kredit macet dalam jangka panjang.

“Permasalahan yang terjadi di LPEI disebabkan antara lain karena ekspansi pembiayaan yang tidak didukung dengan prinsip kehati-hatian sehingga berdampak pada peningkatan NPF dalam jangka panjang,” ungkap Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Selasa (9/7/2024).

Dia menambahkan, OJK telah melakukan supervisory action terhadap LPEI antara lain dengan melakukan pengawasan secara onsite dan offsite serta mendalami dan menindaklanjuti dugaan fraud sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Aparat Penegak Hukum.

Diberitakan sebelumnya, LPEI melaporkan saat ini telah berhasil menekan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dibawah level 5%. Namun, langkah yang diambil cukup signifikan yaitu dengan melakukan pencadangan sampai Rp 17 triliun. Karena itu pula, LPEI menelan kerugian sampai dengan Rp 16 triliun pada tahun 2023 lalu.

Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso menerangkan, permasalahan kualitas pembiayaan LPEI telah terjadi sebelum tahun 2018. Pada puncaknya, kredit/pembiayaan LPEI mencapai Rp 108,9 triliun dengan NPL sebesar 19%.

“Dimana penyebabnya adalah pemberian kredit, mostly terjadi over-financing. Infrastruktur dan mekanisme peringatan dini atau early warning detection belum tersedia. Kemudian komite pembiayaan tidak ada. Pengambilan keputusan dilakukan secara sirkuler dan MIS tidak tersedia secara detail. Serta tidak ada unit khusus untuk special asset management,” urai Riyani dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, baru-baru ini.

Tidak itu saja, permasalahan yang terdeteksi mengungkap pada saat itu LPEI juga tidak bisa melakukan hapus buku, sebagaimana yang dapat dilakukan bank komersial. Dalam menetapkan kolektibilitas, LPEI hanya memberlakukan prinsip satu pilar.

“Dengan adanya manajemen yang baru, sejak tahun 2020-2022, kita perbaiki semua itu. Ditutup pada tahun 2023, kita bukukan CKPN yang cukup signifikan, sehingga kondisi NPL net sudah dibawah 5% yaitu sekitar 4%,” beber Riyani.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #lpei #kredit-macet-lpei #ojk #lpei-rugi #indonesia-eximbank #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/366513/ojk-ungkap-biang-kerok-permasalahan-di-lpei