SYL Heran Uang Rp 2 M di Rekeningnya Pindah ke Rekening KPK - kumparan.com
Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempertanyakan uang Rp 2 miliar dari rekening eks Menteri Pertanian (Mentan) itu berpindah ke rekening penampungan KPK.
(Kumparan.com) 09/07/24 20:18 10222209
Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempertanyakan uang Rp 2 miliar dari rekening eks Menteri Pertanian (Mentan) itu berpindah ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut diakui sebagai milik SYL tapi merasa tidak menyetorkannya ke rekening KPK.
Hal itu disampaikan pihak SYL menanggapi pernyataan jaksa mengenai uang Rp 2.018.215.633. Uang itu disebut jaksa disembunyikan SYL tetapi kemudian ditemukan penyidik KPK lalu kemudian dipindahkan ke rekening penampungan KPK. Berdasarkan Surat KPK tanggal 2 Januari 2024.
Pihak SYL mengaku aneh dengan adanya perpindahan dana itu karena pada saat itu SYL, sebagai pemilik rekening, sudah ditahan di Rutan KPK. Jadi, tak mungkin ada pemindahan dana yang dilakukan.
“Terdakwa [SYL] merasa aneh. Karena dalam fakta persidangan, bukan tidak mengakui rekeningnya yang disita KPK, melainkan membantah pergeseran yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum sesuai bukti yang ditunjukkan dalam fakta persidangan jika Terdakwa telah menitipkan uang ke rekening KPK," kata kuasa hukum SYL dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Mereka menjelaskan, bahwa pada tanggal pemindahan uang tersebut, SYL sudah berada dalam tahanan. Beberapa asetnya pun sudah disita penyidik.
“Lantas bagaimana Terdakwa bisa menggeser menyimpan atau menyembunyikan uang dalam rekening tersebut? Kalau pun bergeser, siapa yang menggesernya? Ini menimbulkan tanda tanya besar buat kami," ucapnya.
"Atau KPK diberi wewenang untuk menggeser isi rekening terdakwa ke rekening KPK tanpa persetujuan terdakwa tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," pungkas kuasa hukum SYL.
Dana Rp 2 miliar ini kembali disinggung pihak SYL untuk menanggapi replik Jaksa KPK pada sidang sebelumnya. Jaksa sebelumnya menyebut SYL serta keluarga dan kuasa hukumnya ‘agak laen’. Diksi lain untuk menggambarkan inkonsistensi pihak SYL.
Inkonsistensi yang disorot jaksa adalah, adanya pengembalian uang Rp 2 miliar ke rekening penampungan KPK, tapi belakangan dimohonkan untuk dikembalikan ke pihak SYL.
Jaksa menyinggung penasihat hukum yang menyatakan keluarga SYL siap mengembalikan uang Kementan yang dinikmati.
“Namun anehnya, pada nota pembelaan penasihat hukum meminta agar uang yang sudah disetorkan keluarga ke rekening penampungan KPK itu dikembalikan lagi kepada keluarga Terdakwa,” ucap Jaksa Meyer Simanjuntak dalam repliknya.
"Agak lain memang penasihat hukum dan keluarga Terdakwa ini, tapi begitulah faktanya," imbuh dia.
Pada kesempatan lain, kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen menduga uang Rp 2 miliar itu adalah dana yang dikembalikan keluarga. Kendati pada sisi lain, dua anak SYL memang sudah secara resmi mengembalikan kendaraan dan uang Rp 600 juta ke penyidik KPK.
Status uang Rp 2 miliar hingga kini belum berstatus jelas. Apakah benar milik pribadi SYL yang diperoleh dari cara yang sah atau uang yang sengaja dikembalikan ke rekening penampungan KPK. Semua kejelasan ini baru akan diputus majelis hakim pada 11 Juli 2024.
Rangkaian persidangan SYL memang sudah mencapai ujung dan tinggal menunggu vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim. Putusan yang berpatokan pada tuntutan yang dijatuhkan Jaksa KPK terhadap SYL yakni 12 tahun penjara.