Jokowi Minta Masalah Ketelanjuran Lahan Sawit Selesai Dalam Satu Bulan
Airlangga menegaskan, tidak ada pemutihan bagi pemilik lahan sawit yang masih belum memenuhi ketentuan Halaman all
(Kompas.com) 09/07/24 20:33 10224895
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk menyelesaikan masalah keterlanjuran lahan sawit selesai dalam waktu satu bulan.
Permintaan ini disampaikan Presiden dalam rapat bersama Airlangga dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
"Pada prinsipnya mengenai ketelanjuran terkait dengan lahan yang dipergunakan oleh sawit. Nah, itu yang dibahas dan masih diberi waktu, Bapak Presiden minta satu bulan diselesaikan," kata Airlangga seusai rapat, Selasa.
Ketua imum Partai Golkar ini menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja sudah memberi kesempatan bagi lahan-lahan sawit yang tidak sesuai ketentuan selama 3 tahun terakhir.
Ia menyebutkan, tenggang waktu itu pun sudah lewat dan tidak akan ada pemutihan sehingga pemilik lahan sawit yang masih belum memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi.
"Tidak ada (pemutihan). UU Ciptaker memberikan kesempatan dalam 3 tahun mereka yang berbeda akibat daripada regulasi, dan tiga tahun itu sudah lewat," ujar Airlangga.
Adapun sanksi tersebut tercantum dalam pasal 110 a dan 110 b UU Cipta Kerja.
Pasal 110 a menyatakan, kebun sawit yang berada di kawasan hutan dan telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya peraturan ini, tetap memiliki izin usaha, dengan syarat memenuhi syarat administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan dalam waktu 3 tahun setelah berlakunya UU Cipta Kerja.
Sementara di pasal 110 b, para pengusaha yang tidak menyelesaikan izin usaha dalam waktu 3 tahun, akan dikenakan sanksi administrasi, seperti pencabutan izin usaha dan/atau denda.
"Yang satu di pasal 110 b terkait dengan pelanggaran, dan pelanggaran ini tentu harus ditagih," kata dia.