Menperin Sebut Jokowi Setujui RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik

Menperin Sebut Jokowi Setujui RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Domestik

RPP gas bumi ini akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan sumber energi nasional. Halaman all

(Kompas.com) 09/07/24 20:33 10230500

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan domestik.

Agus mengatakan, RPP gas bumi ini akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan sumber energi nasional.

"Alhamdulillah presiden menyetujui melanjutkan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik. RPP ini pada dasarnya akan atur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi. Bukan hanya kebutuhan industri, tapi untuk kelistrikan di Indonesia," kata Agus dalam acara "Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri" di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Agus mengatakan, RPP gas bumi ini merupakan game changer bagi pengelolaan gas nasional yang dalam aturannya akan menetapkan Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 60 persen dari total produksi.

Dengan demikian, kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur terpenuhi.

"Kami percaya bahwa carut-marut pengeluaran gas untuk kebutuhan industri dan kebutuhan kelistrikan itu tidak akan ada lagi karena regulasi yang mengaturnya itu regulasi yang secara hierarki sangat tinggi hanya di bawah undang-undang," ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, RPP gas bumi dapat menciptakan ekosistem industri yang berdaya saing lantaran kawasan industri diperbolehkan untuk melakukan impor gas sebagai bahan baku sumber energi listrik.

"Harapan ini juga disampaikan oleh bapak Presiden harapan dari bapak Presiden bahwa nanti bisnis yang ada di hulu gas di Indonesia itu akan lebih baik karena tercipta kompetisi," ucap dia.

Harga gas murah berlanjut

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang harga gas bumi tertentu (HGBT) 6 dollar AS per MMBtu untuk 7 sektor industri tertentu.

Harga gas murah tersebut diputuskan dalam rapat bersama di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

"Keputusannya HGBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting sekarang 7 sektor," kata Airlangga, Senin.

Adapun 7 industri yang berhak mendapatkan harga gas murah adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Sementara itu, pemerintah masih mengkaji usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) soal pemberian harga gas murah senilai 6 dollar AS per MMBtu kepada 24 sektor industri.

"Sedangkan yang lain nanti dikaji. itu akan dikaji satu per satu industrinya. Sekarang masih tujuh," ucap Airlangga.

#jakarta #menperin-agus-gumiwang-kartasasmita #rpp-gas-bumi

https://money.kompas.com/read/2024/07/09/203335926/menperin-sebut-jokowi-setujui-rpp-gas-bumi-untuk-kebutuhan-domestik