Kementerian Perindustrian telah menyusun program quick wins guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. [606] url asal
Kementerian Perindustrian telah menyusun program quick wins guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami bersama kementerian lain di bawah koordinasi Menko Perekonomian telah melakukan rapat terbatas. Beberapa program prioritas di sektor perindustrian telah disampaikan, yang akan dibentuk gugus tugas atau task force untuk pembahasan secara detail," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
Agus menyebutkan, program prioritas yang akan dilaksanakan adalah pemindahan pelabuhan impor atau entry point untuk beberapa komoditas tertentu ke Indonesia Timur demi melindungi industri manufaktur dalam negeri.
Hal ini sesuai dengan usulan Agus untuk memindahkan pintu masuk barang impor dalam rangka mengamankan pasar domestik bagi produk dalam negeri sekaligus meningkatkan kapasitas logistik di Indonesia. Beberapa komoditas yang jadi prioritas program pemindahan itu antara lain elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, alas kaki, kosmetik, keramik, katup, dan obat tradisional.
"Pemilihan komoditas tadi bukan tanpa alasan, mengingat sektor-sektor industri tersebut rawan terhadap serbuan barang impor murah atau ilegal. Ini kami jadikan fokus kebijakan pemerintahan Kabinet Merah Putih untuk menetapkan pelabuhan impor di Sorong, Bitung, dan Kupang," imbuhnya.
Di sisi lain, Agus menambahkan, pihaknya juga menginisiasi kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Regulasi ini diharapkan dapat segera disahkan karena dinilai sangat menopang kebutuhan gas untuk pembangunan industri manufaktur.
"Di RPP Gas Bumi juga akan mengatur gas untuk kebutuhan energi, termasuk listrik. Jadi, kami bertekad dan konsisten untuk menyampaikan pentingnya keberlanjutan program harga gas bumi tertentu (HGBT)," ungkapnya.
Menurut Agus, RPP tersebut akan menjadi game changer dalam mendongkrak kinerja industri manufaktur yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Bahkan, melalui beleid ini juga tidak hanya tujuh subsektor industri yang mendapatkan HGBT sebagaimana saat ini diterapkan untuk industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet.
"Kemenperin pada dasarnya pembina seluruh sektor manufaktur, jadi no one left behind," tegasnya.
Selanjutnya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka pendek, pemerintah juga melakukan terobosan baru bagi sektor industri dalam bentuk Kredit Revitalisasi Industri Padat Karya.
"Kredit ini bertujuan mendorong pembiayaan perbankan bagi sektor usaha padat karya yang mendukung penciptaan lapangan kerja," jelas Agus.
Selain itu, kredit juga diberikan untuk meningkatkan produktivitas melalui pembaruan mesin produksi dan penerapan teknologi.
Untuk diketahui, dalam rakortas tersebut, Agus memaparkan beberapa quick wins di sektor industri, antara lain pengembangan standardisasi industri, industri hijau, dan jasa industri. Selain itu, program prioritas penyiapan SDM industri serta upaya pengembangan seluruh sektor industri yang menjadi binaan Kemenperin, yaitu industri agro, industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika (ILMATE) industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT), serta industri kecil dan menengah (IKM). Kemenperin juga menjalankan program prioritas ketahanan industri, perwilayahan industri, dan akses industri internasional (KPAII).
PT Danareksa (Persero) menanggapi potensi perolehan izin impor gas bumi oleh kawasan industri apabila Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi [373] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - PT Danareksa (Persero) menanggapi potensi perolehan izin impor gas bumi oleh kawasan industri apabila Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri resmi diterbitkan.
Direktur Utama Danareksa, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah terkait pengadaan gas yang dapat membuat daya saing kawasan industri lebih tinggi dan menarik bagi investor.
"Sebenarnya kita sambut positif ya, kalau memang kebijakan pengadaan gas itu akan membuat kawasan industri kita kompetitif," kata Yadi, dikutip Minggu (28/7/2024).
Terlebih, saat ini Danareksa memiliki 7 kawasan industri yang dikelola melalui entitas usahanya yaitu PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Industri Makassar, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Kawasan Berikat Nusantara, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan PT Kawasan Industri Terpadu Batang.
Kebijakan RPP Gas Bumi yang akan memberikan izin impor gas menjadi angin segar untuk meningkatkan daya saing kawasan industri dalam negeri di tingkat regional melalui pengaadaan gas dengan harga kompetitif.
"Kalau dibolehkan impor [gas], apapun kebijakan yang menurut kami bisa membuat kawasan industri dalam holding Danareksa ini lebih kompetitif, bersaing, karena kita bukan bersaing dengan kawasan industri dalam negeri, kita bersaingnya regional," tuturnya.
Kendati demikian, Direktur Utama KITB Ngurah Wirawan mengatakan sebagai pengelola Grand City Batang, pihaknya tetap akan memanfaatkan utilitas infrastruktur gas yang telah tersedia saat ini.
"Infrastruktur pipa gas kami sudah punya dipasok dari Cirebon-Semarang, dan metering station nya sudah ada," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah bakal membuka keran impor gas untuk memastikan keberlanjutan pasokan bagi industri manufaktur dalam negeri. Aturan itu turut diarahkan untuk meningkatkan persaingan harga yang lebih terbuka bagi kontraktor hulu migas, di mana lebih dari separuh lapangan produksi saat ini dipegang oleh afiliasi usaha PT Pertamina (Persero).
"Itu pun belum tentu Kawasan Industri melakukan importasi, kalau harga gas bumi dalam negeri lebih baik, kalau harga gas lebih kompetitif, dan kalau supply nya sustain, pasti tidak akan impor," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus menuturkan rancangan beleid setingkat peraturan pemerintah itu telah disetujui Presiden Jokowi dalam rapat terbatas terkait dengan HGBT di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7/2024) lalu.
Nantinya, kawasan industri itu bisa berbentuk konsorsium untuk membangun infrastruktur penunjang. Selanjutnya, kawasan industri itu diberi wewenang untuk melakukan impor gas dengan skema bisnis yang terbuka atau kompetitif mengikuti pasar.
Pengusaha kawasan industri menyatakan RPP Gas Bumi bakal menjamin ketersediaan gas bumi bagi pelaku industri di berbagai kawasan di Indonesia. [438] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Kawasan Industri (HKI) menangkap peluang kemudahan usaha lewat rancangan peraturan pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri yang tengah dikaji pemerintah.
Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar, mengatakan aturan tersebut dapat menjadi game changer dalam hal ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam negeri.
"Good opportunity untuk para pelaku usaha kawasan industri, karena kawasan industri dimungkinkan untuk menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya," kata Sanny kepada Bisnis, dikutip Minggu (14/7/2024).
Melalui RPP Gas Bumi, Sanny mengharapkan agar ketersediaan gas bumi lebih terjamin bagi pelaku industri di berbagai kawasan dengan harga gas yang lebih kompetitif sehingga dapat menurunkan biaya industri dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Terlebih, berdasarkan RPP tersebut pengelola kawasan industri diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG, juga bisa untuk melakukan pengadaan Liquefied natural gas (LNG) dari luar negeri.
"Untuk kawasan industri sendiri tentunya dibutuhkan anggaran untuk penyediaan infrastrukturnya dan lokasi untuk proses regasifikasi itu sendiri yang merupakan proses dalam mengubah LNG berwujud cair menjadi gas yang dapat dimanfaatkan khususnya bagi perusahaan industri," jelasnya.
Untuk diketahui, RPP Gas Bumi disebut akan memperkenankan kawasan industri untuk mengelola gas bumi bagi tenantnya. Pengelola kawasan dapat melakukan penyediaan dan penyaluran gas bumi dalam kawasan industri tersebut termasuk melalui importasi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal membuka keran impor gas untuk memastikan keberlanjutan pasokan bagi industri manufaktur dalam negeri.
Aturan itu turut diarahkan untuk meningkatkan persaingan harga yang lebih terbuka bagi kontraktor hulu migas, di mana lebih dari separuh lapangan produksi saat ini dipegang oleh afiliasi usaha PT Pertamina (Persero).
"Itu pun belum tentu Kawasan Industri melakukan importasi, kalau harga gas bumi dalam negeri lebih baik, kalau harga gas lebih kompetitif, dan kalau supply nya sustain, pasti tidak akan impor," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus menuturkan rancangan beleid setingkat peraturan pemerintah itu telah disetujui Presiden Jokowi dalam rapat terbatas terkait dengan HGBT di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7/2024) lalu.
Nantinya, kawasan industri itu bisa berbentuk konsorsium untuk membangun infrastruktur penunjang. Selanjutnya, kawasan industri itu diberi wewenang untuk melakukan impor gas dengan skema bisnis yang terbuka atau kompetitif mengikuti pasar.
"Tapi batasannya hanya boleh menyervis mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku bagitenantmasing-masing dan juga mendatangkan gas bumi untuk memproduksi listrik di kawasan industri,” tuturnya.
Lewat kebijakan itu, dia berharap, industri hulu gas bisa lebih sehat dan kompetitif. Situasi itu bakal membuat pasokan dan harga gas untuk industri nasional bisa lebih berkelanjutan.
"Belum tentu kawasan industri nanti akan investasi infrastruktur karena pasti juga mahal, oleh karena itu kita buka peluang konsorsium, jadi 3-4 kawasan bisa bentuk satu infrastruktur sendiri untuk melayani kawasan nya," pungnkasnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan domestik sudah disetujui ... [347] url asal
Kami percaya bahwa carut-marut pengeluaran gas untuk kebutuhan industri dan kebutuhan kelistrikan itu tidak akan ada lagi karena regulasi yang mengaturnya itu regulasi yang secara hierarki sangat tinggi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan domestik sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (8/7).
"Ini berita baik untuk kita semua, Bapak Presiden dalam ratas menyetujui pembentukan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik," kata dia di Jakarta, Selasa.
Dirinya menjelaskan rencana aturan tersebut nantinya mengatur soal pengeluaran gas bumi untuk kepentingan industri, serta kepentingan energi kelistrikan domestik.
Menperin menilai RPP ini merupakan 'game changer' dalam pengelolaan gas nasional yang dalam aturan tersebut nantinya menerapkan kewajiban pemenuhan pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 60 persen. Sehingga kebutuhan gas bumi untuk industri dan ketenagalistrikan bisa terpenuhi.
"Kami percaya bahwa carut-marut pengeluaran gas untuk kebutuhan industri dan kebutuhan kelistrikan itu tidak akan ada lagi karena regulasi yang mengaturnya itu regulasi yang secara hierarki sangat tinggi," ujarnya
Dirinya menyampaikan, dalam regulasi ini juga nantinya turut menciptakan ekosistem industri yang inklusif dan berdaya saing, karena RPP tersebut memberikan kewenangan kepada kawasan industri atau konsorsium kawasan industri untuk mengimpor gas sebagai bahan baku sumber energi listrik di kawasan industrinya.
"Kawasan industri bisa mengelola untuk kawasan industrinya atau tenant-nya untuk melakukan penyediaan maupun penyaluran gas bumi dalam kawasan tersebut termasuk melalui importasi," kata dia.
Sebelumnya pemerintah memutuskan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU bagi tujuh kelompok industri dilanjutkan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas keberlanjutan dari kebijakan HGBT di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin
"Keputusannya HGBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting yang sekarang tujuh sektor," kata Airlangga.
Adapun, tujuh kelompok industri tersebut, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.
Sementara itu perihal usulan program HGBT juga diperluas ke semua sektor industri, ia mengatakan masih dalam proses pengkajian.