[POPULER NASIONAL] Pimpinan KPK Pasang Badan Jawab Tantangan Megawati | Kata Bareskrim soal Dugaan Salah Tangkap Pegi Setiawan
Berita Populer Nasional 9 Juli 2024, Pimpinan KPK pasang badan tanggapi Megawati; Bareskrim buka suara soal dugaan Pegi Setiawan alami salah tangkap Halaman all
(Kompas.com) 10/07/24 05:18 10264648
JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait tantangan yang dilontarkan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri terhadap penyidik lembaga antirasuah Rossa Purbo Bekti, untuk menghadap.
Diketahui penyidik dari institusi Kepolisian berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) tersebut adalah salah satu penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristianto dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku yang sudah hampir lima tahun berstatus buron pada 10 Juni 2024.
Ketua KPK Nawawi Pomolango pasang badan dengan menyebut bahwa telah memerintahkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudy Setiawan dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu agar meminta Rossa tetap memburu Harun Masiku.
"Tanpa harus menanggapi segala hal yang bisa mengganggu kerja-kerjanya,” ujar Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/7/2024).
1. KPK Jawab Megawati yang Tantang Penyidik Menghadap
Kemudian, Nawawi menegaskan bahwa Rossa tidak bekerja sendiri dalam memburu Harun Masiku, tetapi bersama tim.
"Kami pimpinan yang bertanggung jawab atas kerja-kerja para kasatgas sidik,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa lembaganya tidak membidik pihak tertentu berdasarkan warna politik.
"Bisa dipastikan dari kebijakan pimpinan kita tidak melihat atau mengaitkan penanganan perkara di KPK dengan afiliasi politik tertentu,” ujar Alex.
Dia menegaskan bahwa KPK tidak pernah melihat aspek politik dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diketahui, Megawati juga sempat menduga bahwa dirinya bakal menjadi target berikutnya setelah pemeriksaan terhadap Hasto.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
2. Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Bareskrim Buka Suara soal Dugaan Salah Tangkap
Bareskrim Polri buka suara soal dugaan Pegi Setiawan mengalami salah tangkap. Usai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.
Oleh karenanya, terhadap Pegi Setiawan dinyatakan harus bebaskan dari penahanan sebab penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.
Gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, mereka masih mendalami seluruh proses penyidikan dilakukan.
"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Menurut dia, dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil yang mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.
Djuhandhani lantas menyebut, Bareskrim Polri tetap melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
#ganti-rugi #kpk #pdi-p #megawati #megawati-soekarnoputri #pegi-setiawan #praperadilan-pegi-setiawan #pegi-setiawan-bebas #putusan-praperadilan-pegi-setiawan