Suara Para Ahli Terkait Dugaan Korupsi Jalan Layang MBZ

Suara Para Ahli Terkait Dugaan Korupsi Jalan Layang MBZ

Terdapat beberapa tudingan JPU yang tidak terbukti dan tidak sesuai dengan fakta yang telah terungkap selama rangkaian proses persidangan. Halaman all

(Kompas.com) 10/07/24 05:30 10269716

KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa empat orang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Keempat terdakwa itu meliputi Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Pengadaan Lelang Konstruksi Yudhi Mahyudin, Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budi Sihite, dan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas.

Para terdakwa dianggap melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 beserta perubahannya jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang diartikan secara harfiah bersama sama bersekongkol menperkaya orang lain sehingga timbul kerugian negara.

JPU mendalilkan, terdapat perbuatan melawan hukum yang dimulai saat disepakatinya kontraktor dan sub-kontraktor yang akan melaksanakan pembangunan Jalan Layang MBZ sebelum pelaksanaan lelang investasi dimulai.

Selain itu, JPU juga mendalilkan, pelaksanaan lelang konstruksi yang dilakukan oleh Yudhi Mahyudin, dan penetapan Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk-PT Acset Indonusa Tbk sebagai pemenang lelang konstruksi oleh Djoko Dwijono, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 510 miliar.

Kerugian ini dinilai dari perbedaan hasil pekerjaan konstruksi (mutu dan struktur) yang dilakukan kontraktor dan sub-kontraktor dalam pembangunan Jalan Layang MBZ.

Merujuk UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, tindak pidana Korupsi dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi.

Ke-30 jenis tersebut disederhanakan menjadi tujuh jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Kendati demikian, terdapat beberapa tudingan JPU yang dinilai tidak terbukti dan tidak sesuai dengan fakta yang telah terungkap selama rangkaian proses persidangan.

Suara para saksi ahli tersumpah dan pendapat otoritatif dari para pemangku kepentingan memperkuat fakta yang terungkap di persidangan.

Mutu beton

Direktur PT Tridi Membran Utama Andi menyebutkan, mutu beton Jalan Layang MBZ di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).

Andi mengungkapkannya saat dihadirkan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Ada pun PT Tridi Membran Utama merupakan perusahaan yang melaksanakan verifikasi teknis dengan mengaudit struktur bagian atas Jalan Layang MBZ pada tahun 2020 selama enam bulan dengan mengambil 75 sampel beton.

"Dari kuat tekanan rencana memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI tersebut," kata Andi.

Setelah mendapati temuan tersebut, Andi membuat penyesuaian ulang terhadap frekuensi struktur Jalan Layang MBZ sebagai pembanding terhadap perencanaan awal yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak hanya itu, PT Tridi Membran Utama juga melakukan koreksi terhadap hasil pengujian yang telah dilakukan di lapangan.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menilai, memang ada beberapa yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," tukasnya.

Akan tetapi, menurut Direktur Utama PT JJC Hendri Taufik, sesuai standar acuan untuk bangunan dalam masa konstruksi SNI 2847-19, setiap 300 meter kubik (m3) cor beton harus diambil tiga sampel. Pengambilan sampel ini dilakukan di batchingplant (BP), dan di tempat pengecoran.

Kemudian, pengujian sampel dilakukan di laboratorium independen seperti laboratorium Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Trisakti, dan diawasi oleh konsultan pengawas.

Apabila kajian yang dilakukan BPK bertujuan memahami nilai kuat tekan beton terpasang pada bangunan, maka jumlah sampel yang digunakan seharusnya sesuai dengan luasan atau volume beton yang ada, yaitu tiga sampel untuk volume 300 m3 atau setiap luasan 930 meter persegi (m2) atau diambil yang terbanyak.

Untuk slab beton Jalan Layang MBZ dengan panjang 38 kilometer (km) dan lebar 23 meter, dibutuhkan kurang lebih 2.819 sampel.

"Nah, 75 sampel yang diambil oleh BPK kurang memadai untuk dapat menyimpulkan kuat tekan slab beton terpasang pada Jalan Layang MBZ," ujar Hendri dalam perbincangan khusus dengan Kompas.com, Selasa (9/7/2024).

Sementara Jalan Layang MBZ telah melalui pengujian terhadap 15.000 sampel beton yang diambil saat pekerjaan pengecoran slab selama masa konstruksi, di mana hasilnya sesuai standar.

Selain itu, penentuan kuat tekan beton slab 30 Mpa sesuai dengan saran dari konsultan pengendali mutu independen (PMI).

Konsultan PMI merupakan kepanjangan tangan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang menganggap beton slab lebih menderita beban lentur dibanding beban tekan.

Penggunaan mutu beton 30 Mpa juga dinilai lebih mudah dalam pelaksanaannya, yaitu cor di tempat, dibandingkan dengan mutu beton 41,5 Mpa yang akan lebih mudah dikerjakan apabila metodenya fabrikasi (precast).

Lagipula, jenis kontraknya adalah design and build (lumpsum price) dengan cara pembayaran contractor\'s pre-financing (turnkey).

Ada pun yang diperjanjikan adalah panjang jalan, lebar jalan, batas kecepatan dan kekuatan jembatan.

Sedangkan detail desain diserahkan kepada kontraktor yang selama pelaksanaannya selalu diasistensikan kepada pemerintah melalui BPJT dan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Ahli beton dan konstruksi FX Supartono juga menyimpulkan tidak ada permasalahan dalam hal kekuatan Jalan Layang MBZ.

Hal itu diutarakannya dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi proyek Jalan Layang MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Supartono menjelaskan, jika ditinjau dari segi kekakuan itu ada ketidaksesuaian, namun kecil dan tidak akan bermasalah, sehingga tidak akan mengakibatkan jembatan ambruk atau roboh.

"Kalau menurut evaluasi, memang ada sisi kekakuan yang sedikit tidak memenuhi syarat namun masih dalam faktor keamanan, sehingga pendapat saya jembatan itu tidak akan ambruk atau roboh," ujar Supartono.

Supartono mengakui ada ketidaksesuaian dari sisi kekakuan yang berdampak pada getaran saat dilewati oleh kendaraan.

"Jika getaran ini selalu ada terus menerus, maka akan berpengaruh pada umur jalan. Namun untuk umurnya tidak bisa ditentukan saat ini dan harus dievaluasi lebih lanjut," pungkasnya.

Uji beban

Lendutan Jalan Layang MBZ disebut lebih baik dibandingkan nilai teoritis dalam tahap perencanaan.

Uji beban dilakukan PT Risen Engineering Consultans selaku konsultan uji beban yang dikontrak oleh pelaksana konstruksi KSO Waskita-Acset untuk melakukan pengujian dan asesmen kekuatan jembatan di Jalan Layang MBZ sebelum dioperasikan.

Dalam pelaksanaannya, konsultan didampingi oleh tim Ahli KKJTJ mulai dari perencanaan hingga evaluasinya.

Para ahli KKJTJ juga menyimpulkan, Jalan Layang MBZ memenuhi aspek kelayakan, bahkan aman untuk dilalui kendaraan golongan I hingga golongan V.

Salah satu saksi persidangan yaitu Direktur PT Risen Engineering Consultants Josia Irwan Rastandi menjelaskan, berdasarkan uji beban di Ruas Cikunir-Karawang Barat, hasil lendutan berada di angka 59. Secara teoritis, nilai maksimal lendutan di angka 65.

Secara umum, lendutan itu adalah garis vertikal antara titik terendah dengan garis datar penghubung ujung balok yang melengkung akibat dibebani.

Josia mengatakan, nilai lendutan yang semakin kecil berarti lebih bagus lantaran bentuknya yang semakin kaku.

"Maksimal lendutan 65. Dari hasil uji, ada yang nilainya 59. Ini aman. Semakin angkanya kecil dari maksimal, maka lendutan lebih bagus karena lebih kaku," ujarnya.

Anggota KKJTJ Prof. Bambang Suhendro juga pernah menjelaskan cara dilakukannya uji beban di Jalan Layang MBZ.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan, uji beban dilakukan dengan menaikkan 12 unit truk secara bertahap.

Setiap truk memuat pasir sehingga berat masing-masing truk sebesar 30 ton. Sehingga, total berat 12 truk adalah 360 ton.

"Berat satu truk 30 ton. Satu bentang 60 meter itu penuh 12 truk. Tapi memasukkan truk itu bertahap. Tahap pertama empat truk dulu lalu kami ukur respons lendutan dan kami posisikan truk berhenti di tengah" terangnya.

Sebagai pihak yang mendampingi pengujian, Ahli dari KKJTJ Iwan Zarkasi juga menyebutkan, hasil pengujian membuktikan Jalan Layang MBZ bisa dan layak untuk dilewati kendaraan apa saja.

"Meski bukan wewenang kami, tapi kalau memenuhi uji dengan menggunakan 12 truk, berarti sudah memenuhi," kata Iwan.

Bahkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ikut buka suara terkait hal ini melalui Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja.

Endra menuturkan, prosedur untuk memastikan keselamatan pengguna Jalan Layang MBZ juga telah dilakukan. Termasuk uji beban.

Sebelum dibuka untuk umum, Jalan Layang MBZ sudah diuji kelayakannya secara lengkap.

"Prosedur untuk uji layak fungsi, uji layak operasi kita sudah penuhi semua," sebut Endra yang juga Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan saat ditemui di sela World Water Forum ke-10, Bali, Kamis (23/5/2024).

Penggunaan baja

Dalam penjelasannya, Hendri Taufik mengungkapkan, tidak ada perbedaan biaya konstruksi yang signifikan antara penggunaan baja dengan beton.

Kemudian dari sisi kecepatan pelaksanaan, konstruksi baja lebih cepat dibandingkan dengan konstruksi beton. Di samping itu, konstruksi baja memiliki mutu lebih seragam.

Meskipun biaya pemeliharaan konstruksi beton lebih murah dibandingkan konstruksi baja, namun dengan penggunaan baja mutu tinggi diharapkan biaya pemeliharaan bisa diminimalisasi.

Kepala BPJT periode 2015-2019 Herry Trisaputra Zuna juga menyampaikan soal rencana penggunaan baja dalam konstruksi proyek Jalan Layang MBZ dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Layang MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, (25/6/2024).

Herry menerangkan, spesifikasi material baja disebutkan dalam dokumen lelang investasi yang diterbitkan oleh panitia pengadaan lelang.

"Selain itu, perubahan material dari beton menjadi baja menjadi pembahasan dalam rapat terbatas (ratas) kabinet yang meminta untuk menggunakan produksi dalam negeri, termasuk dalam pemanfaatan baja. Seingat kami waktu itu PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sedang mengalami kesulitan, sehingga didorong agar baja dalam negeri tadi dapat dimanfaatkan," terangnya.

Dia juga menjelaskan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Tahun 2015 yang merekomendasikan penggunaan baja untuk jembatan bentang panjang.

Jalan Layang MBZ sendiri menurut Herry termasuk ke dalam kriteria jembatan bentang panjang yang terdapat di perkotaan.

Ahli struktur beton Mudji Irawan menambahkan, perubahan penggunaan material beton menjadi baja tentunya memiliki alasan tersendiri.

Penggunaan baja lebih baik dibandingkan dengan menggunakan beton karena beberapa pertimbangan.

"Selain baja dan beton kekuatannya sama, penyelesaian lebih cepat, dan membutuhkan ruang yang lebih efisien sehingga tetap dapat melayani operasional jalan tol eksisting di bawahnya, serta sudah dilakukan pengujiannya melalui loading test," tutur Mudji.

Ahli lainnya, Prof. Krisna Mochtar berpendapat, adanya perubahan penggunaan material konstruksi dari yang awalnya beton menjadi baja merupakan hal wajar dan tidak ada yang dilanggar, karena perencanaan awal atau basic design masih bersifat kasar.

"Menurut saya hal tersebut merupakan hal wajar dan tidak melanggar apapun, karena basicdesign masih bersifat kasar, apalagi selama proses ada pertimbangan lain seperti soal efisiensi waktu pengerjaan proyeknya. Saya pribadi melihatnya semua sudah sesuai prosedur," tandasnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/6/2024).

Sementara itu, mantan Direktur Teknik PT JJC Biswanto juga menyebut tidak ada hal yang salah atau kejahatan yang dilakukan terkait perubahan material dari beton ke baja.

Hal tersebut dinilai lumrah dalam proses proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), karena segala sesuatu yang bersifat perencanaan masih dapat berubah di lapangan.

Para ahli sepakat tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan material konstruksi proyek Tol MBZ, yang tersaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/6/2024).

Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Suply Chain Management Yudha Kandita menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material dalam proyek pembangunan Jalan Layang MBZ.

"Detail spesifikasi rancang bangun atau Rencana Teknik Akhir (RTA) itu masuk dalam proses design and build, di mana RTA tidak ditentukan di awal. Kriteria desain dan basic design yang digunakan sebagai panduan. Dengan kata lain tidak ada pelanggaran dalam hal perubahan penggunaan material, itu hal yang biasa," ungkap Yudha kepada majelis hakim.

Ahli Hukum Bisnis Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja menambahkan, proyek KPBU prosesnya berbeda dengan pengadaan barang dan jasa konvensional.

"Saya sepakat dengan pernyataan ahli lainnya yang menyebut bahwa ada fleksibilitas dari inovasi design and build atau tidak kaku, itulah alasan mengapa dibuat KPBU agar memberikan ruang kepada pihak kontraktor dalam berinovasi untuk kepentingan proyek itu sendiri," papar Gunawan.

Gunawan juga mempertanyakan kaitan KPBU dengan adanya dugaan kerugian negara yang selama ini menjadi pembahasan.

“Di mana letak kerugian negaranya? Konsep KPBU sendiri itu memberikan keleluasaan kepada swasta. Tidak akan muncul kerugian negara, karena seluruh pembiayaannya sepenuhnya dari swasta itu sendiri, baik equity maupun loan-nya," tambahnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terminologi kerugian itu harus memunculkan laporan laba rugi.

"Apabila tidak bisa dibuktikan maka tidak ada tindakan melawan hukum," tukas Gunawan.

Dana sindikasi bank

Hendri Taufik menegaskan, Jalan Layang MBZ bukan proyek yang pembangunannya menggunakan dana hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) maupun penyertaan modal negara di dalam korporasi PT JJC.

Infrastruktur konektivitas ini dibangun dengan dana dari investasi PT JJC dengan total nilai Rp 16,23 triliun.

Dalam perjanjian, komposisi dari nilai investasi tersebut meliputi 30 persen ekuitas dan 70 persen pinjaman sindikasi bank.

Hal senada juga diungkapkan para ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024), dengan agenda mendengar keterangan para ahli.

Ahli KPBU Koentjahjo Pamboedi menyampaikan, proyek ini bukan merupakan hibah dari pemerintah UEA.

"Boleh saya katakan hanya tukar nama karena nama Presiden Jokowi di UEA sana digunakan sebagai nama jalan, dan saat itu untuk Tol Japek II Elevated belum ada namanya sehingga diberi nama Mohammed Bin Zayed atau MBZ," ujarnya.

Terkait pendanaannya, Koentjahjo menjelaskan, dana pembangunannya sendiri merupakan dana dari para pemegang sahamnya dan dari pinjaman bank.

"KPBU dalam hal ini PT JJC setelah dinyatakan menang lelang diberikan hak konsesi selama 45 tahun mengelola kemudian dikembalikan kepada pemerintah. Karena aset memang milik Pemerintah, hanya saja Badan Usaha yang mengelola," tukasnya.

Sementara Dian Simatupang, ahli keuangan negara menyampaikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek MBZ tersebut.

"Pihak pengelola, dalam hal ini PT JJC, tunduk di bawah undang-undang perseroan. Terlebih lagi tidak ada fasilitas negara yang digunakan, jadi tidak ada kerugian negara dalam hal ini," pungkasnya.

#korupsi #jalan-tol #jalan-layang-mbz #tol-mbz #pt-jasa-marga-persero-tbk

https://www.kompas.com/properti/read/2024/07/10/053000121/suara-para-ahli-terkait-dugaan-korupsi-jalan-layang-mbz