Desak Budi Arie Mundur, Aliansi Rakyat Demo di Depan Kantor Kominfo Siang Ini
“Dalam aksi ini kami mengajak seluruh masyarakat dari kelompok apapun karena kita semua korban dari lemahnya perlindungan data,” kata Nenden. Halaman all
(Kompas.com) 10/07/24 10:34 10293610
JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi) bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).
Perwakilan aliansi sekaligus Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum Menjelaskan, aksi demonstrasi ini untuk memprotes kegagalan Kemenkominfo menjaga dan melindungi data pribadi warga.
“Tuntutan kami diantaranya adalah, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi harus bertanggung jawab atas bobolnya PDNS 2 dengan mengundurkan diri,” ujar Nenden saat dihubungi, Rabu (10/7/2023).
Selain itu, lanjut Nenden, aksi yang berlangsung pukul 13.00 WIB juga untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan Kemenkominfo yang merugikan dan melanggar hak-hak digital rakyat.
Adapun aksi ini diinisiasi oleh sejumlah organisasi yang tergabung di dalam aliansi, di antaranya Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pers, Indonesian Corruption Watch (ICW), LBH Pers, Lokataru dan beberapa kelompok lainnya.
“Dalam aksi ini kami mengajak seluruh masyarakat dari kelompok apapun karena kita semua korban dari lemahnya perlindungan data,” kata Nenden.
Berikut 7 tuntut yang dibawa dalam aksi hari ini:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi harus bertanggung jawab atas bobolnya PDNS 2 dengan MENGUNDURKAN DIRI.
2. Kementerian Memberikan notifikasi kepada publik soal data-data pribadi yang terungkap, termasuk kapan dan bagaimana serangan itu terjadi.
3. Memastikan proses investigasi secara akuntabel, transparan, menyeluruh, tuntas, dan dipublikasikan secara berkala sehingga publik menerima informasi yang akurat.
4. Memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak oleh bobolnya PDNS 2.
5. Mengakhiri pembatasan dan pemblokiran informasi serta represi digital lainnya terkait pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
6. Memastikan independensi Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi.
7. Membahas kembali RUU KKS (Keamanan dan Ketahanan Siber) dengan menjamin pelibatan secara bermakna masyarakat sipil.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Data Nasional (PDN) mengalami peretasan sejak Kamis (20/6/2024) hingga membuat sejumlah layanan publik terganggu.
Akibat peretasan itu, sejumlah data kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terdampak. Pemerintah pusat memastikan tidak bisa memulihkan data yang hilang akibat terdampak peretasan.
Sejumlah layanan publik yang terganggu pun masih belum pulih sepenuhnya, dan masih dalam proses perbaikan secara bertahap hingga saat ini.