Imbas Pemerintah "Plin-plan" Atur Kebijakan Impor, Ribuan Karyawan Jadi Korban PHK
Saat ini Kemenperin masih belum satu suara dengan Kemendag soal aturan impor. Halaman all
(Kompas.com) 10/07/24 12:35 10303179
JAKARTA, KOMPAS.com - Inkonsistensi pemerintah dalam mengatur impor membuat banyak dampak negatif yang timbul mulai dari pasar Indonesia yang banjir produk impor, pabrik-pabrik mulai gulung tikar hingga badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Siapa sangka dalam kurun waktu 2 bulan, kebijakan peraturan tentang impor direvisi sebanyak 3 kali. Parahnya lagi antar kebijakan itu direvisi dengan waktu yang berdekatan.
Awalnya dimulai dengan Permendag No 36/2023 yang kemudian direvisi pertama kalinya melalui Permendag No 3/2024. Revisi kedua melalui Permendag No 7/2024.
Ditetapkan per 29 April, revisi kedua berlaku 7 hari sejak diundangkan, yakni 6 Mei. Kini hanya dalam waktu kurang dari dua pekan, sudah muncul revisi ketiga, yakni Permendag No 8/2024.
Industri tekstil banjir impor
Ketidakkonsistenan ini pun membuat pasar Indonesia banjir impor, khususnya untuk industri tekstil.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yunita mengatakan, impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024 menjadi 194.870 ton. "Naik dari semula 136.360 ton pada April 2024,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Padahal kata dia, saat aturan relaksasi impor belum berlaku, atau Permendag 36 Tahun 2023, volume impor tercatat turun. Pada Januari dan Februari 2024, impor TPT tercatat 206.300 ton dan 166.760 ton. Namun pada Maret dan April 2024 jumlah volume impor TPT turun jadi 143.490 ton pada Maret 2024 dan 136.360 ton pada April 2023.
Hal ini pun membuat utilitas IKM yang turun rata-rata mencapai 70 persen, hilangnya pasar IKM dan konveksi, hingga tutupnya sejumlah pabrik di industri tekstil.
Pabrik Tekstil Tutup, Ribuan karyawan ter-PHK
Kementerian Perindustrian mencatat ada 6 perusahaan yang tutup lantaran terdampak penerapan Permendag 8/2024. Meliputi PT S Dupantex di Jawa Tengah, PT Alenatex di Jawa Barat, PT Kusumahadi Santosa di Jawa Tengah. Selanjutnya ada PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah, PT Pamor Spinning Mils di Jawa Tengah, dan PT Sai Apparel di Jawa Tengah.
Dengan gulung tikarnya enam perusahaan ini, membuat jumlah karyawan yang di-PHK sebanyak 11.000 orang. Badai PHK ini pun dinilai masih akan terus bertambah jika pemerintah tidak tegas mencari solusinya.
Dari sisi asosiasi, mengaku khawatir jika aturan ini tak dicabut. Sekretaris Jenderal Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan, turunnya kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) akibat serbuan produk impor ikut menyeret industri petrokimia hulu.
Fajar mencontohkan beberapa industri polyester telah menyatakan tutup, dan lainnya dapat segera menyusul jika kondisi tersebut terus memburuk.
"Permendag 8 serta beberapa kemudahan impor memukul habis-habisan industri TPT. Kemudian utilisasi industri polyester saat ini hanya 50 persen, titik di mana sulit untuk bisa mempertahankan operasional pabrik," kata Fajar dalam diskusi bertajuk "Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Wujud Nyata Denormaalisasi Industri Petrokimia Nasiomal" di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Pun dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). API menyayangkan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini dinilai lebih berpihak pada importir umum daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Danang Girindrawardana mengatakan, Permendag 8 tahun 2024 bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi.
Danang menilai, Permendag Nomor 8 tahun 2024 menempatkan Kemendag lebih superior daripada Kemenperin, karena sewenang-wenang menghilangkan kewenangan Menteri Perindustrian untuk menciptakan iklim investasi yang mendukung tumbuhnya industri tekstil garmen dalam negeri. “Dalam 5 bulan terdapat 4 kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8 tahun 2024 ini, menunjukkan mandulnya koordinasi produk regulasi antar kementerian,” ujar Danang dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2024).
Silang pendapat Kemendag vs Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri masih belum satu suara dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemenperin ingin pengaturan impor dikembalikan dengan menggunakan Permendag lama yakni Permendag 36/2023, namun Kemendag ogah merevisi atau mengembalikan beleid tersebut.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menolak adanya revisi beleid itu, lantaran pihaknya selalu memenuhi keinginan pelaku usaha industri. Salah satunya terkait tarik ulurnya persetujuan teknis (Pertek) hingga diberikannya stimulus bea masuk untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kan sudah saya kasih semua apa yang mau diminta sudah saya kasih. Jadi enggak ada (revisi),” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dia pun mengklaim Presiden Joko Widodo sudah sepakat bahwa Permendag tak lagi direvisi.
"Saya menolak keras. Akhirnya presiden setuju enggak bikin Permendag lagi," katanya.
Sebagai alternatif solusinya pemerintah akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk tujuh komoditas. Komoditas itu adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.
Untuk penetapan BMPT katanya akan di dihitung berdasarkan pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk impor yang masuk dalam tiga tahun terakhir. Sementara untuk BMAD akan ditentukan berdasarkan hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
"Dia (KPPI dan KADI) akan lihat tiga tahun terakhir ini kayak apa data-data kita. Kalau memang melonjak impornya produk yang tujuh macam itu maka dia bisa kenakan tarif bisa 10 persen, 50 persen, bisa 200 persen," pungkas Zulhas.