#30 tag 24jam
Sri Mulyani Bebaskan Bea Impor 19 Barang, dari Peti Jenazah hingga Buku
Kementerian Keuangan membebaskan 19 jenis barang dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari luar negeri. [726] url asal
#pajak #impor #aturan-impor #kebijakan-impor #barang-pindahan-dari-luar-negeri
(Bisnis.Com - Ekonomi) 05/11/24 17:45
v/17518055/
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan 19 jenis barang dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau PPN barang impor, melalui aturan baru PMK No. 81/2024.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system itu bersifat sapu jagat. Total, ada 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya.
Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Dalam pertimbangannya, dijelaskan PMK 81/2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak bisa meningkatkan.
Disebutkan, PMK 81/2024 ini juga menata berbagai aturan perpajakan melalui penyesuaian pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Berbagai macam aturan perpajakan diatur dalam beleid tersebut. Salah satu yang diatur adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk maupun PPN.
Total, ada 19 jenis barang impor yang bebas bea masuk dan PPN. Jumlah tersebut meningkat karena dalam UU No. 17/2006, hanya ada 17 jenis barang impor yang dibebaskan pajak.
Daftar 19 barang impor yang bebas bea masuk dan/atau PPN:
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
- Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
- Barang pindahan;
- Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
- Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional;
- Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya;
- Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
- Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
- Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
- Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;
- Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama; dan
- Barang untuk kegiatan usaha panas bumi.
Sri Mulyani Bebaskan 19 Bea Impor Barang, dari Peti Jenazah hingga Buku
Kementerian Keuangan membebaskan 19 jenis barang dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari luar negeri. [726] url asal
#pajak #impor #aturan-impor #kebijakan-impor #barang-pindahan-dari-luar-negeri
(Bisnis.Com) 05/11/24 17:45
v/17518054/
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan 19 jenis barang dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau PPN barang impor, melalui aturan baru PMK No. 81/2024.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system itu bersifat sapu jagat. Total, ada 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya.
Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Dalam pertimbangannya, dijelaskan PMK 81/2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak bisa meningkatkan.
Disebutkan, PMK 81/2024 ini juga menata berbagai aturan perpajakan melalui penyesuaian pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Berbagai macam aturan perpajakan diatur dalam beleid tersebut. Salah satu yang diatur adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk maupun PPN.
Total, ada 19 jenis barang impor yang bebas bea masuk dan PPN. Jumlah tersebut meningkat karena dalam UU No. 17/2006, hanya ada 17 jenis barang impor yang dibebaskan pajak.
Daftar 19 barang impor yang bebas bea masuk dan/atau PPN:
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
- Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
- Barang pindahan;
- Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
- Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional;
- Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya;
- Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
- Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
- Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
- Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;
- Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama; dan
- Barang untuk kegiatan usaha panas bumi.
19 Produk Impor Dibebaskan Bea Masuk per 2025, Buku Hingga Barang Pindahan
Kementerian Keuangan membebaskan 19 jenis barang dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari luar negeri. [726] url asal
#pajak #impor #aturan-impor #kebijakan-impor #barang-pindahan-dari-luar-negeri
(Bisnis.Com - Ekonomi) 05/11/24 17:45
v/17515961/
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan 19 jenis barang dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atau PPN barang impor, melalui aturan baru PMK No. 81/2024.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system itu bersifat sapu jagat. Total, ada 42 aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya.
Hanya saja, beleid tersebut tidak langsung berlaku meski sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis Pasal 484 PMK 81/2024, dikutip pada Selasa (5/11/2024).
Dalam pertimbangannya, dijelaskan PMK 81/2024 ini diterbitkan untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak bisa meningkatkan.
Disebutkan, PMK 81/2024 ini juga menata berbagai aturan perpajakan melalui penyesuaian pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Berbagai macam aturan perpajakan diatur dalam beleid tersebut. Salah satu yang diatur adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk maupun PPN.
Total, ada 19 jenis barang impor yang bebas bea masuk dan PPN. Jumlah tersebut meningkat karena dalam UU No. 17/2006, hanya ada 17 jenis barang impor yang dibebaskan pajak.
Daftar 19 barang impor yang bebas bea masuk dan/atau PPN:
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
- Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
- Barang pindahan;
- Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
- Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional;
- Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya;
- Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
- Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
- Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum;
- Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;
- Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama; dan
- Barang untuk kegiatan usaha panas bumi.
Menyikapi Masalah Impor
Diskursus tentang membanjirnya produk impor selalu menarik perhatian publik meskipun pemerintah di bawah kepemimpinan yang berbeda - Halaman all [1,487] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #kebijakan-impor #impor #produk-impor #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 29/07/24 08:09
v/12498804/
Oleh Iman Pambagyo *)
Diskursus tentang membanjirnya produk impor selalu menarik perhatian publik meskipun pemerintah di bawah kepemimpinan yang berbeda telah mencoba mengatasinya melalui berbagai cara. Sejak bertahun lalu, pemerintah menerapkan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) impor untuk sejumlah produk yang sudah dapat diproduksi sendiri di Tanah Air. Namun sejak bertahun lalu pula isu ini mengemuka kembali. Kali ini ada dua hal yang akan dikupas dalam kaitannya dengan masalah impor ini.
Pertama, produk impor dituding sebagai penyebab utama industri nasional “mati suri.” Bila komposisi ekspor Indonesia dari tahun ke tahun dapat dijadikan indikator, maka data dari BPS maupun data yang diolah Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa ekspor Indonesia ke dunia didominasi oleh produk yang termasuk dalam kategori “industry.” Dalam situs “SatuData Perdagangan” yang dikelola oleh Kemendag, kategori ini didefinisikan sebagai bagian dari sektor non-migas yang mencakup industri makanan-minuman, industri logam dasar dan industri barang galian bukan logam, industri karet, kertas dan kayu, serta industri lainnya. Tempat kedua penyumbang ekspor terbesar adalah kategori “mining,” yakni bagian dari sektor non-migas yang mencakup tambang batu-bara, bijih logam, dan tambang lainnya. Sementara penyumbang devisa ekspor ketiga, di luar kategori “others” yang sangat kecil, adalah “agriculture.” Kategori ketiga ini merupakan bagian dari sektor non-migas yang mencakup pertanian, perikanan, peternakan, dan kehutanan.
Kategori
2019
2020
2021
2022
2023
Jan-Mei 24
Industry
127.377,7
131.087,0
177.204,4
206.068,5
186.937,0
76.212,4
Mining
24.897,0
19.729,8
37.908,2
64.935,9
51.504,7
19.943,6
Agriculture
3.612,4
4.119,0
4.242,0
4.895,2
4.403,8
1.881,1
Others
6,7
5,0
7,4
6,5
7,2
18,58
Dalam US $Juta. Sumber: BPS, diolah Kemendag, Juli 2024
Data di atas menunjukkan bahwa ada proses industri yang dilakukan pada sebagian besar produk ekspor Indonesia sehingga pemerintah—setidaknya BPS dan Kemendag—menggolongkan ekspor produk itu ke dalam kategori “industry.” Jadi, apakah benar sedang terjadi proses de-industrialisasi dan industri nasional sudah “mati suri”? Mungkin memang ada sektor-sektor di dalam kluster industri tertentu yang mengalami “mati suri” karena tidak kompetitif lagi seperti permesinan yang tidak mengikuti perkembangan teknologi, bahan baku yang terlalu bergantung pada impor di saat kurs matauang Rupiah melemah dan sebagainya.
Namun secara umum dan berdasarkan data Bank Dunia, Kementerian Perindustrian menyimpulkan bahwa dalam kurun waktu 2014 – 2022 Produk Domestik Bruto (PDB) manufaktur Indonesia tumbuh rata-rata 3,44% per tahun. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan PDB manufaktur dunia sebesar 2,35% maupun anggota OECD yang tercatat sebesar 2,08%. Begitu pula bila dibandingkan dengan negara industri dunia dan negara peers seperti Korea Selatan (2,53%), Meksiko (2,05%), Jerman (1,62%), Jepang (1,56%), Italia (1,38%), Thailand (1,02%), Australia (-0,23%), serta Brazil (-1,69%). Sementara itu, UNStats mencatat bahwa nilai Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia pada 2021 mencapai USD 228 miliar. Ini menempatkan Indonesia di atas beberapa negara seperti Kanada, Turki, Irlandia, Brazil, Spanyol, Swiss, Thailand, dan Polandia. MVA ini memberi kontribusi sebesar 1,46% terhadap total MVA dunia di tahun 2021, yang menunjukkan bahwa Indonesia mulai memasuki kelompok—dalam kata-kata Menteri Perindustrian—"powerhouse manufaktur dunia” (13/02/2024).
Apakah sinyalemen “mati suri” memang berkaitan langsung dengan membanjirnya produk impor serupa di Indonesia? Kita perlu melihat struktur impor guna memahami perlu-tidaknya impor ini bagi Indonesia. Ada produk impor yang digunakan oleh industri dalam negeri untuk diproses lebih lanjut, yang sebagian hasilnya dikonsumsi di dalam negeri (baik oleh konsumen industri maupun konsumen akhir) dan sebagian lainnya di ekspor ke negara lain. Sudah menjadi praktek yang dijalankan oleh semua negara sejak ditemukannya mesin uap yang menandai era industrialisasi abad ke-18: input ke sektor industri akan diimpor dari negara lain apabila tidak tersedia sama sekali atau tidak cukup ketersediaannya (supply) di dalam negeri. Ini mengantarkan kita kembali ke diskursus mengenai “banjir impor.”
Data pada situs “SatuData Perdagangan” yang diolah dari sumber BPS membagi produk impor ke dalam tiga kategori. Pertama adalah consumption goods, yakni semua jenis barang tahan lama maupun tidak tahan lama yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, di antaranya meliputi makanan, minuman, bahan bakar, alat angkutan, dan barang lain yang digunakan untuk konsumsi akhir (habis). Kedua adalah raw material support, yaitu bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan, di antaranya meliputi bahan makanan minuman, bahan baku industri, bahan bakar, dan suku cadang dan perlengkapan alat angkut. Dan Ketiga adalah capital goods, yaitu semua jenis barang tahan lama yang digunakan untuk keperluan kelancaran dan kelangsungan suatu kegiatan produksi, di antaranya meliputi mobil penumpang, alat angkutan untuk industri dan barang modal lain selain alat angkutan.
Kategori
2019
2020
2021
2022
2023
Jan-Mei 24
Consumption Goods
16.454,0
14.655,7
20.182,8
19.832,4
21.546,4
8.653,4
Raw Material Support
126.355,5
103.209,9
147.380,2
181.260,1
161.155,8
66.717,6
Capital Goods
28.466,2
23.703,2
28.627,0
36.354,6
39.183,5
15.819,9
Dalam US $Juta. Sumber: BPS, diolah Kemendag, Juli 2024
Tabel di atas menunjukkan bahwa sebagian besar impor yang dilakukan Indonesia adalah produk atau barang dalam kategori raw material support dengan asumsi bahwa produk atau barang ini digunakan untuk proses produksi di dalam negeri. Sementara itu, kelompok consumption goods berada pada peringkat kedua dan capital goods pada peringkat ketiga. Hal ini mungkin tidak menggambarkan realita di lapangan yang dapat diamati dengan sangat mudah betapa banyaknya barang konsumsi asal impor tersebar di kota-kota besar hingga pelosok pedesaan. Untuk itu, pemerintah perlu lebih jeli bila ingin membatasi impor dengan menelusuri lebih dulu jenis dan peruntukan produk impor ini. Beberapa catatan di bawah ini mungkin perlu direnungkan agar kebijakan impor menjadi lebih jelas, pasti dan tepat-sasaran serta tidak bersifat reaktif demi sebuah popularitas.
Pertama, perlu dipisahkan secara akurat produk impor dalam kategori raw material support yang sebenarnya bersifat final dan tidak ada hubungannya dengan proses produksi industri di tanah air di satu pihak, dari bahan baku dan penolong yang memang akan digunakan dalam proses produksi lebih lanjut di Indonesia, di lain pihak. Membatasi (baca: mempersulit dan menaikkan biaya) impor tanpa memperhatikan peruntukannya niscaya hanya akan menambah beban pada sektor produksi atau manufaktur di Tanah Air, mulai dari produsen besar, menengah sampai produsen kecil.
Kedua, tabel di atas sebetulnya hanya menunjukkan impor yang bersifat legal dan dapat dicatat oleh petugas kepabeanan, sementara fakta di lapangan menunjukkan bahwa consumption goods yang diproduksi negara lain dan beredar di pasar Indonesia sangat beragam dan patut diduga nilainya jauh lebih besar dari data impor consumption goods yang dimiliki pemerintah. Baik pengusaha maupun pejabat pemerintah sendiri mengakui adanya praktek illegal ini dengan berbagai modusnya, seperti memanipulasi customs declaration atau menyelendupkan barang impor di balik tumpukan barang impor legal, atau berbagai modus lainnya, terutama melalui sejumlah pelabuhan masuk di Indonesia yang lemah pengawasannya, atau dikuasai oleh jaringan customs brokers yang patut dipertanyakan integritasnya.
Ketiga, wacana pemerintah belakangan ini untuk memusatkan pintu-pintu masuk produk impor ke kawasan Timur Indonesia pasti akan menambah komponen biaya bagi produsen dan manufaktur yang berdomisili di wilayah Barat Indonesia. Akan terjadi peningkatan biaya logistik yang hanya akan membuat produk Indonesia dengan input dari impor menjadi semakin tidak kompetitif, baik di pasar sendiri apalagi di pasar dunia. Sejatinya, bisnis di berbagai negara kini berusaha memangkas biaya-biaya yang tidak perlu sejak costs of international trade meningkat sekitar 20% karena disrupsi pada matarantai pasok dunia dalam lima tahun terakhir ini. Upaya pemusatan pintu masuk impor ke kawasan Timur Indonesia—apabila ini menyangkut impor bahan baku dan bahan penolong—akan menjadi antitesa bagi industri nasional yang memerlukan input murah dari impor.
Dan keempat, pemerintah harus tetap menghargai dan memfasilitasi perusahaan maupun perorangan yang melakukan impor secara legal. Dalam perbincangan dengan sejumlah importir pakaian jadi beberapa waktu lalu, terungkap bahwa sebagian besar importir sesungguhnya mendukung pemerintah untuk memerangi illegal impor. Namun karena urusan perijinan impor tidak transparan, berbiaya tinggi dan tidak ada kepastian tentang volume yang diijinkan dan waktu terbitnya ijin, importir yang semakin terdesak untuk mengeluarkan barangnya dari pabean Indonesia akan memanfaatkan jasa “orang dalam” untuk menyelesaikan urusannya.
Sudah saatnya pemerintah tidak bereaksi terlalu cepat untuk mengambil tindakan tertentu guna membatasi impor tanpa didahului kajian yang mendalam dan melalui konsultasi dengan pelaku usaha dari sektor hulu hingga ke hilir. Mereka memiliki kepentingan berbeda dan kadang bertentangan dan ini perlu dipahami oleh pemerintah. Kebijakan impor yang akan ditempuh juga seyogyanya tidak menciptakan bottlenecks yang menjadi beban baru bagi pengusaha, dan kebijakan itu harus dilaksanakan oleh aparat pemerintah dan keamanan yang terjaga betul integritasnya. Hal terakhir ini memerlukan “pengawasan dalam dan melekat” yang lebih kuat dengan sanksi keras bagi pelanggarnya agar dapat menjadi deterrence.
Seperti kata pepatah export is good but import is good, too. Tinggal bagaimana pemerintah menciptakan keseimbangan yang pas guna mewujudkan tujuan-tujuan yang berbeda. Peranan Kemendag menjadi sentral di sini, karena lembaga inilah yag seharusnya menjaga keseimbangan antara sektor produksi dan pasar, antara pasar domestik dan internasional.
* Dirjen PPI 2012-2014 dan 2015-2020;
Dubes RI untuk WTO 2014-2015;
Anggota Dewan Redaksi B-Universe.
Tulisan ini sepenuhnya pendapat penulis.
Editor: Indah Handayani (indah.handayani26@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News