Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim, KPK: Kasus Lama, Pokir Dana Hibah
KPK menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur, untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara pokok pikiran dana hibah. Halaman all
(Kompas.com) 10/07/24 15:05 10313091
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Timur terkait kasus lama. Namun, ia tak mengungkap, siapa anggota DPRD Jatim yang dimaksud.
Alex menuturkan, upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pengembangan suap pokok pikiran (pokir) menyangkut alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
"Ini perkara lama. Pengembangan pokir dana hibah," kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (10/7/2024).
Menurut Alex, operasi penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.
Barang-barang yang diamankan penyidik digunakan untuk melengkapi berkas perkara.
"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Alex.
Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.
Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.
Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.