Eks Dirut JJC Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 Tahun Penjara
Djoko Dwijono selaku mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), dituntut 4 tahun penjara terkait kasus korupsi Tol Layang MBZ.
(Kumparan.com) 10/07/24 17:25 10325200
Terdakwa dugaan korupsi jembatan layang Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Tol MBZ Jakarta-Cikampek II, Djoko Dwijono selaku mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagai yang didakwakan.
Djoko dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa dalam membacakan tuntutannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh jaksa.
Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga menuntut Djoko membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam sidang yang sama, ada 3 terdakwa lain yang juga menjalani sidang tuntutan, yakni:
Dalam perkaranya, Djoko Dwijono didakwa bersama-sama dengan Sofiah Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin. Mereka disebut melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek Tol MBZ.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ada persekongkolan yang dimulai saat disepakatinya kontraktor dan subkontraktor yang akan melaksanakan pembangunan Jalan Layang MBZ. Lelang pengerjaan proyek ini juga disebut dilakukan tak sesuai aturan. Dilakukan dengan penunjukan langsung untuk melaksanakan pekerjaan.
Akibatnya, terjadi perbedaan hasil pekerjaan konstruksi, mutu dan struktur, yang dilakukan kontraktor dan subkontraktor sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 510 miliar.