Respons Putusan MA Soal Batas Usia, KPU DKI Kaji Opsi Buka Kembali Pendaftaran Bacalon Independen

Respons Putusan MA Soal Batas Usia, KPU DKI Kaji Opsi Buka Kembali Pendaftaran Bacalon Independen

Wacana ini dikaji setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah. Halaman all

(Kompas.com) 10/07/24 18:19 10327908

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih mengkaji pendaftaran ulang bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan, wacana ini dikaji setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah.

"Kami sudah mengadakan FGD (focus group discussion) terkait dengan tindak lanjut putusan MA yang mengatakan bahwa terkait dengan status usia tidak dibatasi hanya bakal calon dari unsur parpol, artinya bisa juga dari unsur perseorangan," kata Dody di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Dody berujar, KPU Republik Indonesia saat ini masih melakukan kajian dan diskusi untuk mendalami persoalan tersebut dari banyak sisi, termasuk sisi hukum.

"Masih dilakukan kajian diskusi-diskusi dan pendalaman sisi hukum, kemudian akan diajukan kepada pembuat Undang-Undang untuk ke Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI Komisi II," ucapnya.

Terlepas dari itu, Dody mengatakan, KPU DKI Jakarta akan bersiap apa pun keputusan yang akan dipilih KPU RI.

"Tapi apa pun kami harus siap kalau akan dibuka kembali," ucapnya.

Sebelumnya, pendaftaran calon nonpartai sudah ditutup pada Mei lalu dan proses verifikasi masih berlangsung saat ini.

Namun, KPU RI mengkaji opsi untuk membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur nonpartai/independen/perorangan jelang Pilkada 2024 imbas Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon.

Sebelum diubah MA, syarat usia minimal calon harus dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Setelah diubah MA, syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih yang hampir pasti jatuh setelah 1 Januari 2025.

Dengan ini, maka para peminat jalur nonpartai yang awalnya tak jadi maju karena tak memenuhi syarat usia minimal, bisa saja kini mendaftarkan diri.

Sampai sekarang, KPU masih menunggu jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih yang bakal diatur lewat peraturan presiden (perpres).

#pilkada-jakarta #pendaftaran-bakal-calon-kepala-daerah-2024

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/10/18193401/respons-putusan-ma-soal-batas-usia-kpu-dki-kaji-opsi-buka-kembali