PKB Tak Masalah Jika DPA Diisi Mantan Presiden
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini berpendapat, DPA bisa menjadi tempat yang mulia untuk para mantan presiden. Halaman all
(Kompas.com) 10/07/24 17:44 10327918
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mengaku tak masalah apabila nantinya Dewan Pertimbangan Agung (DPA) diisi oleh para mantan Presiden RI.
Sebab menurutnya, DPR menyerahkan kepada presiden untuk bebas menentukan orang yang dianggap layak membantu jalannya pemerintahan, melalui DPA.
"Enggak ada masalah, lagi pula itu juga menjadi hak prerogatif presiden," kata Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
"Kita kembalikan lagi asasnya karena presiden terpilih tentu memiliki hak prerogatif untuk memilih semua orang yang dianggap layak untuk bisa membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, termasuk DPA," sambung dia.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini berpendapat, DPA bisa menjadi tempat yang mulia untuk para mantan presiden.
Mereka, sebut Luluk, bisa memberikan pertimbangan dan masukan untuk Indonesia menjadi lebih baik melalui DPA.
"Saya kira cara kita menghargai pemimpin bangsa kita atau pemimpin negara itu kan banyak cara. Nah, saya kira mereka sudah transformasi menjadi negarawan," ungkapnya.
Meski begitu, Luluk mengatakan bahwa DPA tidak mesti diisi oleh para mantan presiden.
Ia juga mengusulkan posisi tersebut bisa untuk mengakomodasi kembali utusan golongan yang dulu pernah ada di sistem tata negara Indonesia.
Masyarakat bisa mengusulkan siapa saja pihak yang dirasa tepat mengisi jabatan di DPA.
"Maka masyarakat juga punya hak untuk memberikan semacam usulan atau kemudian nama-nama kan enggak ada masalah, entah mekanismenya apa netizen bikin konferensi. Tapi intinya ini memberikan peluang, saya justru berharap DPA itu akan mencerminkan Indonesia," pungkas Luluk.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR menyepakati agar revisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diubah menjadi DPA.
RUU ini pun akan dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas sudah buka suara mengenai kemungkinan DPA diisi oleh mantan presiden.
"Saya tidak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu tanyakan ke presiden. Kami buatnya membuat regulasi, soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan. Orangnya siapa, latar belakangnya apa, kami tidak tahu," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
#pkb #wantimpres #dewan-pertimbangan-agung #dpa #wantimpres-jadi-dpa
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/10/17445441/pkb-tak-masalah-jika-dpa-diisi-mantan-presiden