Riset UI: 23,95 Persen Responden Belum Mengurus Izin Usaha Via OSS
Hasil riset menunjukkan bahwa sebanyak 23,95 persen responden menyatakan belum pernah mengurus perizinan usaha melalui website oss.go.id. Halaman all
(Kompas.com) 10/07/24 21:12 10343390
BANDUNG, KOMPAS.com - Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (LD BEI UI) mengumumkan hasil riset terkait implementasi pelayanan perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Riset ini dilakukan berdasarkan tiga basis risiko yaitu rendah, menengah, dan tinggi dengan melibatkan sekitar 500 pelaku usaha di Indonesia.
LD BEI UI membagi karakteristik pelaku usaha menjadi tiga yaitu belum pernah daftar izin usaha lewat OSS, pernah mengurus tapi belum selesai, dan sudah selesai.
Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) Turro Selrits Wongkaren mengatakan, hasil riset menunjukkan bahwa sebanyak 23,95 persen responden menyatakan belum pernah mengurus perizinan usaha melalui website oss.go.id.
Alasannya, mereka belum pernah mendapatkan sosialiasi terkait cara pengurusan izin usaha.
"Mereka belum mengurus itu ada dua hal besar masalahnya, pertama apa sih OSS-RBA, dan enggak pernah dapat sosialisasi," kata Turro dalam workshop bertajuk "Diseminasi Hasil Riset Survei Publik periode 2023 terkait Implementasi Pelayanan Perizinan Usaha Melalui OSS-RBA" di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/7/2024).
Turro mengatakan, para pelaku usaha yang belum mengurus perizinan usaha ini memiliki persepsi bahwa hal tersebut hanya sebatas legalitas dan syarat untuk mengajukan pinjaman ke perbankan.
"Dan beberapa pengusaha beranggapan urus izin usaha lewat OSS ini belum diperlukan," ujarnya.
Turro mengatakan, berdasarkan risiko usaha, pelaku usaha yang menyatakan perizinan usaha OSS-RBA belum dibutuhkan berasal dari risiko rendah yaitu sebanyak 58 persen.
Kemudian risiko menengah sebanyak 53 persen, dan risiko tinggi sebanyak 35 persen.
"Dan yang risiko rendah ini kebanyakan dari skala usaha kecil, tetapi skala usaha besar juga mengatakan tidak mengetahui cara mengurus izin usaha, jadi bukan hanya karena tidak terlalu penting, tetapi enggak tahu cara ngurusnya," tuturnya.
Di samping itu, Turro mengatakan, sebanyak 73 persen pelaku usaha sudah selesai mengurus perizinan usaha lewat OSS-RBA.
Ia mengatakan, pelaku usaha yang sudah mendaftar menyatakan izin usaha merupakan bukti kepatuhan terhadap aturan hukum dan sarana perlindungan hukum.
"Pengetahuan manfaat perizinan bagi responden pelaku usaha yang sudah selesai urus perizinan tidak terbatas pada aspek legalistas, tetapi juga sebagai sarana promosi dan potensi mendapatkan insentif," kata dia.
Berdasarkan hal tersebut, Turro mendorong pemerintah melakukan sosialisasi perizinan usaha dengan melakukan komitem jemput bola.
"Pemerintah juga perlu membuat toturial dalam proses pembuatan perizinan usaha yang diunggah dalam website OSS," ucap dia.