Premi Asuransi Unit Link Terjun Bebas Hingga 18,23%, Begini Penjelasan OJK

Premi Asuransi Unit Link Terjun Bebas Hingga 18,23%, Begini Penjelasan OJK

Pada PAYDI (unit link) memiliki komposisi 26,92% dari total premi atau sebesar Rp19,79 triliun yang mengalami penurunan sebesar -18,23% yoy pada Mei 2024.

(WE Finance) 10/07/24 21:44 10352286

Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon terkait pendapatan premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (Paydi) atau unit link yang terus menurun. Unit link memiliki komposisi 26,92% dari total premi atau sebesar Rp19,79 triliun. OJK melihat telah terjadi penurunan premi unit link sebesar 18,23% Year on Year per Mei 2024.

“Pada PAYDI atau unit link memiliki komposisi 26,92% dari total premi atau sebesar Rp19,79 triliun yang mengalami penurunan sebesar -18,23% yoy pada Mei 2024,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Jakarta, belum lama ini.

Ogi menjelaskan, saat ini OJK terus melakukan perbaikan untuk PAYDI atau unitlink, untuk kegiatan pemasaran produk, pengelolaan kewajiban dan pengelolaan dana.

“Penurunan premi disebabkan turunnya premi produk baru. OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana,” jelasnya.

Selain itu, Ogi menjelaskan tujuan melakukan perbaikan untuk untuk memperbagus prtofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang dijanjikan kepada pemegang polis, “Agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang diperjanjikan kepada pemegang polis,” urainya.

Ogi menyampaikan, OJK mendorong unitlink untuk mengembangkan dan menggunakan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban serta memonitoring penepatan investasi sesuai dengan kewajiban dan melihat aspek likuiditas dan kualitas aset.

“OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban, dan melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban, serta memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan,” jelasnya.

#unit-link

https://wartaekonomi.co.id/read538949/premi-asuransi-unit-link-terjun-bebas-hingga-1823-begini-penjelasan-ojk