Calon Hakim Agung Ditanya Peran Pengadilan dalam Masalah Haji, PPDB dan Kebocoran PDN

Calon Hakim Agung Ditanya Peran Pengadilan dalam Masalah Haji, PPDB dan Kebocoran PDN

'Ketika ada muncul masalah yang menyangkut kepentingan publik, apa potensi kontribusi pengadilan memberikan solusi?' Halaman all

(Kompas.com) 11/07/24 07:06 10388872

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung untuk kamar perdata Ennid Hasanuddin ditanya terkait beragam isu terkini dan peran pengadilan di dalamnya.

Hal itu ditanyakan oleh Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi saat wawancara terbuka calon hakim agung di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

"Di tahun 2024, belum lama kita dengar kekisruhan, protes banyak pihak mengenai kekisruhan penyelenggaraan ibadah haji, ada banyak isu yang terungkap, misalnya soal penentuan dan alokasi kuota haji reguler dan haji khusus, kemudian juga ada banyak keluhan terkait dengan pemenuhan layanan dasar jemaah haji," kata Binziad.

Dia juga mengutarakan masalah pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang setiap tahun pasti mengalami masalah tanpa adanya penyelesaian yang jelas.

"Kita semua tersentuh soal pusat data nasional sementara yang di-hack oleh hacker dan tentu saja setiap saat potensial untuk dibocorkan, padahal di sana termuat data-data yang menyangkut identitas kita sebagai warga negara," ucapnya.

"Pertanyaan saya, dalam situasi yang genting seperti itu, ketika ada muncul masalah yang menyangkut kepentingan publik, apa potensi kontribusi pengadilan memberikan solusi?" sambung Binziad.

Ennid kemudian menjawab, pengadilan memiliki alur hukum acara yang jelas dan tidak bisa menangani fenomena ketidakadilan di masyarakat secara aktif.

"Jadi ketika hanya melihat case seperti itu mungkin hanya sebagai referensi atau tontonan aja. Baru pengadilan memberikan kontribusi apabila itu menjadi kasus. Karena sesuai fungsi sebagai lembaga yudikatif," ujarnya.

Ennid memberikan kesimpulan, pengadilan bisa berkontribusi jika ada pihak yang memperkarakan saja.

"Jadi kesimpulan saya adalah kontribusi pengadilan apabila sesuatu jadi kasus baik di perdata maupun di pidana. Dan hakim tentu akan memberikan pertimbangan dampak sosial putusan," tandasnya.

Sebagai informasi, Ennid merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten.

Pria kelahiran Tasikmalaya, 1959, ini menamatkan sarjana hukumnya di Universitas Islam Indonesia (UII) 1984.

Ia kemudian melanjutkan magister notariat pada 1989 di Universitas Padjadjaran.

#calon-hakim-agung #ky #ma #seleksi-hakim-agung

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/11/07065981/calon-hakim-agung-ditanya-peran-pengadilan-dalam-masalah-haji-ppdb-dan