Revisi UU Wantimpres, Pengamat: Kesan Bagi-bagi Kekuasaan Harus Bisa Dihilangkan

Revisi UU Wantimpres, Pengamat: Kesan Bagi-bagi Kekuasaan Harus Bisa Dihilangkan

Pengamat politik Adi Prayitno sebut harus dijelaskan alasan Wantimpres akan berubah jadi DPA. Tugasnya bagaimana jadi tak terkesan bagi-bagi kekuasaan Halaman all

(Kompas.com) 11/07/24 08:23 10393317

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengingatkan agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak sekadar untuk bagi-bagi kekuasaan.

Pasalnya, menurut Adi, publik mulai menduga ada tujuan bagi-bagi kekuasaan di balik revisi UU Wantimpres yang pembahasannya dikebut satu hari oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR hingga diputuskan akan dibawa ke paripurna dan menjadi insiatif dari parlemen tersebut.

“Tapi jangan sampai ada kesan bahwa DPA ini justru ingin mengakomodasi kelompok politik yang jauh lebih besar. Kan itu yang mustinya harus dhindari,” kata Adi kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2024).

Apalagi, salah satu perubahannya adalah nomenklatur yang disepakati menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Padahal, lembaga tersebut sudah dihapuskan setelah dilakukan amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Lalu, tugas dan fungsinya digantikan oleh Wantimpres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Selain itu, Adi menyebut, wacana menghidupkan kembali DPA adalah kelanjutan dari ide presidential club yang ingin mengakomodasi para mantan presiden, sehingga memberikan kontribusi pemikiran sampai gagasan untuk pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Wajar kalau publik melihat sebenarnya belakangan ini perubahan Wantimpres ke DPA ini bagian dari untuk memperbesar koalisi dengan cara merangkum pikiran-pikiran yang dinilai kontributif untuk pemerintahan yang akan datang, tetapi itu tadi kesan bagi-bagi kekuasaan itu harus bisa diminimalisir dan bahkan dihilangkan," ujar Adi.

Namun, secara pribadi, Adi mengapresiasi ide mengumpulkan para mantan pemimpin negara dan melembagakannya untuk memberikan sumbangsih pemikiran pada negara.

"Dalam konteks itu tentu bagus ya, cuma kan yang paling penting DPA itu harus dihilangkan kesan hanya untuk memgakomodasi kekuasaan politik yang jauh lebih besar. Itu yang musti dihindari,” katanya kembali menegaskan.

Untuk menghindari kesan bagi-bagi kekuasaan, Adi meminta agar yang berkepentingan membuka dengan terang perihal revisi UU Wantimpres hingga perubahan nomenklatur menjadi DPA tersebut. Sehingga publik bisa melihat manfaatnya.

“Orang juga akan bertanya substansi dan pentingnya DPA ini dalam konteks bernegara itu seperti apa. Karena tentu seorang presiden itu mandatnya dari rakyat. Seorang presiden itu tentu dalam memutuskan segala keputusan politiknya didasarkan atas kepentingan-kepentingan dan hati nurani rakyat,” katanya.

Adi menegaskan bahwa publik perlu tahu fungsi hingga substansi dari wacana DPA tersebut. Pasalnya, mereka menikmati gaji dan fasilitas layaknya pejabat negara.

“Jadi wajar kalau publik mau bertanya-tanya urgensi mereka untuk urusan berbangsa dan bernegara seperti apa,” ujarnya.

Revisi UU Wantimpres

Sebagaimana diketahui, dalam rapat pleno Baleg DPR pada 9 Juli 2024, sembilan fraksi di DPR menyepakati revisi UU Wantimpres menjadi usul inisaitif DPR dan dibawa ke paripurna.

Padahal, dilansir dari laman resmi DPR RI, revisi UU Wantimpres tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas (Prolegnas) 2020-2024.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan, ada beberapa poin perubahan dalam revisi UU Wantimpres.

Pertama, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, Supratman memastikan bahwa tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA.

"Dari mana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu, tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," ujar Supratman pada 9 Juli 2024.

Perubahan kedua terkait jumlah keanggotaan. Dalam UU Wantimpres diatur jumlah anggota mencapai delapan orang.

Menurut Supratman, dalam draf RUU Wantimpres, jumlah anggota DPA bakal disesuaikan dengan keputusan presiden terpilih. Hal itu guna mendapatkan orang-orang terbaik sebagai pemberi pertimbangan kepada presiden kelak.

"(Perubahan) Yang kedua, juga menyangkut soal jumlah keanggotaan. Kalau di UU lama, anggota Wantimpres itu kan cuma delapan. Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden berikutnya," ujar Supratman.

Politikus Partai Gerindra ini kemudian menjelaskan bahwa perubahan ketiga menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA.

Supratman mengatakan, revisi UU Wantimpres tersebut menyangkut soal kelembagaan.

Menurut dia, mereka yang akan menduduki posisi DPA pun tetap berstatus pejabat negara sebagaimana anggota Wantimpres.

Sebagaimana diketahui, Wantimpres diatur berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

Untuk diketahui, DPA dahulu adalah lembaga negara yang berkedudukan di bawah MPR tetapi sederjarat dengan DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Bantah dorongan Prabowo

Namun, Supratman membantah asumsi jika revisi UU Wantimpres dilakukan karena dorongan atau kepentingan Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto.

Asumsi tersebut muncul karena revisi UU Wantimpres dilakukan dalam waktu sehari. Lalu, ada preseden revisi UU Kementerian Negara yang juga terbilang tiba-tiba, cepat, dan hanya fokus pada perubahan aturan terkait jumlah kementerian.

"Enggak lah, enggak ada (dorongan Prabowo)," kata Supratman.

"Justru kan nanti akan diawasi (kerja DPA), kan kalau fungsi pengawasan ada di DPR,” ujarnya lagi menegaskan.

Presidential Club dan Amendemen UUD 1945

Namun, revisi UU Wantimpres ini tidak bisa dilepaskan dari wacana pembentukan presidential club yang pernah digagas oleg Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.

Ide presidential club pertama kali diungkapkan oleh Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil menyebut, presidential club sebagai wadah berkumpulnya presiden dan mantan presiden untuk duduk bersama membahas persoalan bangsa.

Merespons ide tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengatakan, DPA dapat dihidupkan kembali untuk mengakomodasi pembentukan presidential club.

Menurut pria yang karib disapa Bamsoet tersebut, DPA nantinya dapat diisi oleh para mantan presiden dan wakil presiden sebagaimana keinginan Prabowo mewadahi para mantan presiden ke dalam satu forum.

“Malah kalau bisa mau diformalkan, kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden. Kalau mau diformalkan, kalau Pak Prabowo-nya setuju,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 7 Mei 2024.

Namun, Bamsoet mengatakan, untuk mengaktifkan kembali DPA yang eksis pada era Presiden Soekarno dan Soeharto perlu ada amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

Pasalnya, DPA telah dibubarkan di era Reformasi melalui amendemen UUD 1945 dan fungsi lembaga ini digantikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

“Kalau mau diformalkan lagi, kalau mau bagaimana begitu, boleh saja, tergantung Pak Prabowo, tapi ini tentu saja harus melalui amendemen kelima,” ujar Bamsoet.

#wantimpres #presidential-club #amendemen-uud-1945 #presidential-club-prabowo #revisi-uu-wantimpres #uu-wantimpres #uu-wantimpres-direvisi #wantimpres-jadi-dpa #dpa

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/11/08235721/revisi-uu-wantimpres-pengamat-kesan-bagi-bagi-kekuasaan-harus-bisa