Kedeputian Penindakan KPK Akan Monitor Sidang Hakim Agung Gazalba jika Ada Indikasi Intervensi
Alex berharap pengadilan terhadap pelaku kasus rasuah itu berlangsung adil demi kepentingan negara. Halaman all
(Kompas.com) 11/07/24 08:18 10393319
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan melakukan monitoring persidangan Hakim AgungGazalba Saleh jika mengendus dugaan intervensi.
Gazalba merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang yang sempat bebas pada putusan sela.
KPK meminta susunan majelis hakimnya diganti ketika sidang dilanjutkan namun tidak dipenuhi pengadilan.
“Kalau kami menganggap adanya indikasi, adanya misalnya intervensi dan lain-lain tentu juga nanti dari Kedeputian Penindakan akan melakukan monitoring,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Meski demikian, Alex juga menyebut bahwa persidangan Gazalba terbuka untuk umum dan bisa dipantau oleh masyarakat.
Ia juga menyebut awak media turut memantau jalannya persidangan hakim senior tersebut.
Karena itu, Alex berharap persidangan kasus rasuah itu berlangsung adil demi kepentingan negara.
“Dan buat terdakwa mendapatkan perlakuan yang sama, adil, fair,” ujar Alex.
Alex juga menyebut, saat ini Badan Pengawas pada Mahkamah Agung (Bawas MA) tengah dan Komisi Yudisial (KY) tengah menindaklanjuti laporan KPK terkait sikap hakim dalam putusan sela Gazalba.
Mengenai majelis hakim yang tidak diganti, Alex menyebut hal itu hanya permintaan. Perubahan susunan majelis hakim menjadi wewenang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Saat ini mereka (Bawas) sedang bekerja dengan penggantian majelis hakimnya tidak disetujui, KY pun juga sudah merespons akan melakukan pengawasan,” tutur Alex.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Namun, dalam putusan selanya hakim sepakat dengan argumentasi Gazalba bahwa Jaksa KPK tidak berwenang menuntut lantaran tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.
KPK kemudian mengajukan verzet atau perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, pihaknya meminta PN Jakpus mengganti formasi majelis hakim yang menyidangkan perkara Gazalba.
Pihaknya menilai, majelis hakim itu memiliki konflik kepentingan karena mereka berpotensi terjebak dalam argumentasi putusan sela yang membuat Gazalba bebas.
Permohonan KPK dikabulkan dan putusan sela dibatalkan. Sidang Gazalba pun dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Namun, susunan majelis hakim yang menyidangkan Gazalba tetap sama yakni, Fahzal Hendri sebagai Ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.